Menurut Cahyo, yang bersangkutan melakukan upaya melarikan diri dari tanggungjawab, tentunya menjadi pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan sangsi kepada yang bersangkutan. “Mungkin di perberat dan sebagainya itu adalah kewenangan dari Hakim,”Sambungnya.
Keempat tersangka yang kabur ini, tambah Cahyo, semuanya nanti kita lampirkan dalam sebuah surat pernyataan yang diketahui oleh hakim. “Hal tersebut menjadi pertimbangan seorang hakim untuk memutuskan sangsi terhadap yang bersangkutan,”Pungkasnya. (DI/Saf)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Saf |
Editor | : |
Sumber | : AKBP Cahyo Widyatmoko |
Halaman : 1 2