DETIKINDONESIA.CO.ID, NAMLEA – Akademisi Universitas Iqra Buru (Uniqbu), Muhamad Taib Warhangan mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, Maluku agar tidak ada praktek kongkalikong dalam pengusulan tiga nama penjabat (Pj) Bupati Buru.
Pengusulan tiga nama calon penjabat Bupati Buru sesuai surat edaran Mendagri Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 tentang usul nama calon penjabat bupati/walikota yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Buru.
Sebab, masa kepemimpinan Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy dalam memimpin Kabupaten Buru akan berakhir pada Mei 2023 mendatang. Maka perlu ada pengusulan nama-nama bakal calon penjabat Bupati Buru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam edaran tersebut, pada poin 2 menjelaskan bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat Bupati/Wali Kota dengan orang yang sama/beda untuk menjadi bahan pertimbangan Mentri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota.
Untuk itu, Muhamad Taib Warhangan menegaskan agar DPRD lebih demokratis untuk mengusung 3 nama penjabat Bupati Buru, supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Redaksional dari surat Mendagri yang menyebutkan kata dapat mengusulkan 3 nama, bukan menjadi hak mutlak DPRD Kabupaten Buru semata, tetapi harus ada keterlibatan masyarakat sebagai wujud implementasi konstitusi dan demokrasi,” ucap Taib Warhangan, pada keterangan tulisannya,
Menurut Dosen Fakultas Hukum Uniqbu ini DPRD Kabupaten Buru yang merupakan representasi publik harus lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Karena di Kabupaten Buru terdapat ASN yang juga memiliki integritas dan kepangkatan untuk menjadi Penjabat Bupati Buru, prioritas anak daerah menjadi kewajaran supaya tidak ada kegaduhan diwaktu-waktu yang akan datang,” ungkapnya.
Ia menegaskan rakyat harus terlibat mengawal, dan mendorong anak daerah untuk mencapai kestabilan pemerintahan dan mempermudah kepentingan publik.
Ketua Yayasan Bantuan Pulau Buru ini meminta kepada DPRD Kabupaten Buru supaya membuat uji publik 3 nama terlebih dahulu kepada masyarakat secara terbuka, dengan mengajukan nama-nama yang telah memenuhi syarat kepangkatan, kemudian disampaikan ke publik untuk mendapat tanggapan.
Selanjutnya, Taib menegaskan
tahapan proses diseminasi dilakukan oleh DPRD dengan melibatkan publik secara bermakna meanigful participation dalam pengajuan calon kepala daerah tersebut, setelah itu baru dilakukan screening terhadap calon-calon yang mendapat raport baik dari masyarakat itulah yang akan diajukan oleh DPRD sebanyak 3 orang kepada Mendagri.
“Karena penjabat yang saat ini ditunjuk langsung oleh Mendagri dalam menjalankan tugas di Kabupaten Buru dinilai belum maksimal. Maka peluang yang diberikan Mendagri sekarang ini mestinya diimplementasikan dengan baik sesuai dengan kemauan publik, supaya tidak menimbulkan kecurigaan buruk dari masyarakat kepada DPRD Kabupaten Buru,” jelasnya.
Ia menambahkan keterlibatan public dapat dilakukan dengan melibatkan Tokoh Adat, Tokoh Agama, Organisasi Kepemudaan, LSM, NGO, LBH dan juga elemen lain.
“Supaya tidak ada istilah kongkalikong dan oligarki menyosong pengusulan nama-nama Penjabat Bupati Buru nanti. Sebab, kepentingan masyarakat lebih utama daripada kepentingan pribadi, sesuai dengan amanat konstitusi dan Undang-undang otonomi Daerah,” tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |