DETIKINDONESIA.CO.ID, KEFAMENANU – Kasus Kepala Desa Noetoko, Yasinta Leolmin yang tidak membayar gaji sekretarisnya selama 9 bulan sejak April hingga Desember 2024 membuat Bupati Timor Tengah Utara geram. Perbuatan Yasinta Leolmin membuat Bupati TTU secara tegas dan akan menjadikan hal itu sebagai bahan agar mencopot sang Kades. Hal ini ditegaskan oleh Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo saat diwawancarai RRI di depan kantor bupati pada Rabu (26/3/2025).
Ditegaskan Bupati Falentinus, bahwa Kades Noetoko tidak boleh berbuat seperti itu terutama tidak membayar gaji sekretarisnya. Karena dalam aturannya syarat mencopot seorang kepala desa itu sederhananya adalah ketika kades itu tidak menjalankan tugas sebagai mana mestinya.
“Artinya dengan Kades Noetoko, Yasinta Leolmin tidak membayar gaji sekretarisnya maka Kades itu dengan sendirinya tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Masa Kades Noetoko menahan gaji sekretarisnya selama 9 bulan”, tegas Bupati Falentinus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut mantan TNI ini bahwa, selaku Bupati TTU ia akan meminta Inspektorat untuk mengecek tindakan itu. Kalau benar maka secara tegas Kades Noetoko harus diberhentikan.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : RRI.CO.ID |
Halaman : 1 2 Selanjutnya