“Kami membutuhkan waktu agar hasilnya akurat, sehingga kami bisa mempertanggung jawabkan setiap langkah penyelidikan ini secara hukum,” tegas Kapolres.
Langkah selanjutnya, menurut Kapolres, adalah melakukan pra rekonstruksi setelah hasil otopsi dan Labfor keluar, diikuti dengan pemeriksaan ahli pidana, dan akhirnya gelar perkara eksternal.
“Tujuan kami adalah untuk memastikan apakah peristiwa ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, meskipun ada banyak pemberitaan negatif di media, Kapolres memastikan bahwa Polisi tidak akan terburu-buru dalam membuat keputusan.
“Kami tidak akan terbawa opini yang belum tentu benar. Proses penyelidikan ini akan berjalan sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Kami berkomitmen untuk mengungkapkan kebenaran seadil-adilnya,” janjinya.
Pihak Kepolisian berharap keluarga korban dan masyarakat dapat memberi ruang dan waktu yang cukup agar proses penyelidikan yang didasari dengan hukum yang berlaku seperti KUHAP, Perkap dan Perkabareskrim dapat berjalan lancar, sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan serta memberikan kejelasan terkait kasus tewasnya Mahasiswa UKI tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2