DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Tak jera-jera, residivis pengedar narkotika jenis sabu kembali ditangkap oleh personil Satuan Narkoba Polres Langkat di Jalan Musyawarah, Dusun I, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Adapun identitas pelaku bernama Muhammad Ardiansyah Putra (19) warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung pura.
“Pelaku diamankan hari ini sekitar pukul 13.30 WIB oleh personel Satres Narkoba Polres Langkat. Menurut keterangan masyarakat sekitar, di Jalan Musyawarah, Dusun I, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sempeno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Joko, mendapat informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Langkat, langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya