Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat Ambil Sikap akan Lapor KPU ke Bawaslu

Rabu, 14 Desember 2022 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan partai yang lolos dan tidak lolos dalam verifikasi faktual pada hari Rabu, 14 Desember 2022 membuat Partai Ummat mengambil sikap dengan mengadakan konferensi pers secara online di hari yang sama.

Dari 18 partai, yang tidak perlu dilakukan verifikasi faktual adalah partai-partai yang sudah dinyatakan lolos ke parlemen. Sedangkan yang belum lolos ke parlemen dan juga partai-partai baru dilakukan verifikasi faktual. Proses verifikasi ini berlangsung sejak 15 Oktober – 23 November 2022.

Selama lebih dari satu bulan, partai-partai yang mengikuti verifikasi faktual, pada umumnya telah berjuang untuk memenuhi dua hal. Pengurus partai di tingkat wilayah atau provinsi harus 100 persen terpenuhi dan paling tidak 75 persen dari jumlah kota/kabupaten harus terpenuhi.

Siang hari ini, semua partai baru yang diverifikasi faktual dinyatakan lolos memenuhi syarat, kecuali satu-satunya yang tidak lolos, yaitu Partai Ummat. Menurut KPU, di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur, Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat.

“Padahal seluruh daya dan upaya tak kurang-kurangnya kader Partai Ummat lakukan untuk memenuhi syarat sebagai bagian dari tunduk pada aturan. Kami sangat merasakan ketidakadilan, karena beberapa KPUD di dua provinsi tersebut kami duga telah mempersulit dengan segala cara agar Partai Ummat tidak lolos. Bukti-bukti kesaksian tertulis maupun bukti-bukti digital telah kami miliki, dan pada saatnya nanti akan kami ekspose ke publik,” ungkap Ridho saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Ummat yang dilakukan secara hybrid, Rabu (14/12/2022) malem.

Baca Juga :  KWSI Kota Bekasi Santuni Anak Yatim, Gus Huda Sulistio Minta Bersinergi Dengan KADIN

Berbagai pertanyaan pun dilayangkan oleh teman-teman jurnalis dari berbagai media. Jika dinilai Partai Ummat telah menyelesaikan semua persyaratan, lantas kenapa Partai Ummat tidak dapat lolos dalam verifikasi faktual peserta pemilu 2024 mendatang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Salurkan Hybrid/Zoom

Berita Terkait

Golkar Luncurkan Dana Abadi Masjid dan Beasiswa untuk Generasi Muda
Mohammad Musa’ad Akhiri Tugas Sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya, Serahkan Estafet Kepemimpinan
LSPI Kritik Kinerja Bahlil Lahadalia, Desak Prabowo Segera Lakukan Reshuffle
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Poros Muda Golkar Indonesia Dukung Bahlil Lahadalia Calon Ketua Umum Golkar 2024 – 2029 di Musyawarah Nasional
Agus Gumiwang Kartasasmita Terpilih Jadi Plt. Ketum Golkar Gantikan Airlangga

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru