Menanggapai hal tersebut, Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro tetap konsisten mengatakan, bahwa ada keterlibatan elite politik yang tidak mau Partai Ummat mengambil bagian dalam pesta demokrasi 2024. Partai Ummat pun mengambil sikap atas tidak lolosnya verifikasi faktual peserta pemilu 2024.
“Kami menyatakan, bahwa Partai Ummat yang memang selama ini cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah telah di “single out” menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan. Partai Ummat akan tetap mengupayakan jalan-jalan yang masih bisa ditempuh, terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu. Kami juga telah membentuk Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, yang diketuai oleh Prof. Dr. Denny Indrayana dan Wakil Ketua Dr. Herman Kadir serta kawan-kawan,” tutur Amien Rais.
Sementara itu Ketua Tim Hukum Partai Ummat, Prof. Dr. Denny Indrayana dengan tegas mengatakan, bahwa Partai Ummat tidak akan pernah putus asa. “Prinsip perjuangan kami adalah Al Amru bil Makruf, wan nahyu ‘anil munkar. Menyeru untuk kebaikkan dan mencegah kemungkaran, serta Al Amru bil a’dli wa nahyu anidz dzulmi artinya menegakkan keadilan dan melawan kezaliman,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Justru dengan keputusan KPU hari ini, Partai Ummat akan bekerja lebih keras lagi untuk memperoleh hak-hak sipil dan hak konstitusional yang dimiliki oleh seluruh anak bangsa, sambil terus memohon pertolongan dan perlindungan dari Allah.
Hadir pada konferensi Pers yang di lakukan secara hybrid tersebut, diantaranya Prof. Dr. Amien Rais (Ketua Majelis Syuro), H. Ridho Rahmadi (Ketua Umum Partai Ummat), Nazaruddin (Wakil Ketua Umum Partai Ummat), Prof. Dr. Denny Indrayana (Ketua Tim Hukum Partai Ummat), dan Dr. Herman Kadir (Wakil Ketua Tim Hukum Partai Ummat).
Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Salurkan Hybrid/Zoom |
Halaman : 1 2