DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Diduga seorang pegawai negeri, Dirjen Bina Keuangan Daerah bernama Sofyan menikah istri kedua tanpa meminta ijin istri pertamanya.
Sofyan yang juga menjabat kasubdit DAU Dirjen keuangan daerah kemendagri RI diduga telah menikah istri kedua bernama DF yang juga pegawai kemendagri tanpa meminta ijin resmi kepada istri pertama bernama Leny.
Leny menuturkan ke sejumlah media terkait hubungan bersama suaminya selama ini dibangun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ia banyak hal terkait dengan perlakuan suamiku ini, sehingga membuat saya marah hingga kini, pergi menikah sama perempuan lain tanpa izin saya”. Ucap Leny, yang berkeluh Kesah seorang Istri pertama.
Lanjut Leny, Tentu menikah lebih dari satu sudah diatur oleh hukum, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa larangan bagi ASN untuk menikah kedua dan menjadi istri kedua dalam pasal 4 ayat 2 di PP 45 Tahun 1990.
Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya