DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Material tanah urug kini menjadi primadona bagi vendor atau subkontraktor proyek nasional pembangunan ruas Jalan Tol STA 47 Binjai – Pangkalan Berandan.
Bagaimana tidak, pasalnya, demi mencukupia material tanah urug di pembangunan zona 4 ruas Jalan Tol Binjai-P Berandan. PT PEP selaku vendor atau subkontraktor PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) diduga mengeruk material tanah timbun tanpa seizin pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) kuari dari lahan masyarakat sekitar.
Diketahui, kuari di Dusun Batu 4 Desa Telaga Said yang bebatasan dengan Dusun Sentral Desa Padang Langkat Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara dipegang oleh Dra Khatijah Gutom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Khatijah Gutom, yang bertindak atas nama CV Tanah Melayu Bertuah pemagang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nomor 994/1/IUP/PMDN/2021, lahan masyarakat tersebut mengatakan tanah tersebut milik masyarakat, namun IUP atas nama CV Tanah Melayu Bertuah.
“Mulai Maret 2023 ini diambil tanpa izin dari saya (pemilik izin) kemudian diadakan komunikasi dengan PT. PEP melalui HKI dan disitu tidak ada titik temu, dikarenkan tidak kecocokan,” ungkapnya saat dilokasi pertambangan tanah urug, Selasa (8/8/2023).
Lanjut Khatijah, dan saat itu berkisar di bulan Juni mereka mengabil kembali, lalu saat itu kita tunjukan izin kita, namun mereka terkesan acuh dan tak menanggapi hal tersebut. Hingga saat ini tanah timbun sudah diambil oleh PT. PEP tidak ada pembayaran, dan saat dilakukan negosiasi, mereka juga tak menanggapi.
“Salah seorang yang kita pekerjakan pengawasan disini, untuk tanah urug yang diambil berkisar empat ribu Dum Truck (DT) Dan saat itu pihak HKI mengetahui, dikarenakan yang melakukan negosiasi antara PT. PEP dan CV Tanah Melayu Bertuah yaitu humas PT. HKI, Pak Candra, dalam hal ini HKI mengetahui,” ketus Khatijah, sembari mengetuk dada dan akan mensomasi.
Dilokasi yang sama, singgung terkait tanah urug yang sudah masuk ke pembangunan ruas jalan Tol Binjai – P. Berandan, Candra yang disebut – sebut humas HKI mengatakan, bukan pengawasan kita tidak sampai disana.
“Ini permintaan masyarakat, dan jika ada vendor yang nakal silahkan ditindak. Dan pekerjaan disini sudah kita stop, yang jelas HKI tidak meperkenankan, semua galian harus berizin,” Ucapnya.
Pada kesempatan itu juga. Candra pihak HKI, mengarakan untuk bertanya kepada pihak PT. PEP. “Silahkan bertanya pada pihak PT. PEP,” tanyanya.
Dan disela pertemuan itu, salah seorang pria bajulengan panjang warna abu-abu dengan menggunakan rompi warna biru, mengatakan, kami Subkon PEP sendiri berdasarkan desain yang diberikan orang HKI. Untuk lahan yang di ambil ini dari pihak PEP kordinasi oleh kepala dusun.
“Dan tanah ini didalam desain, karena lahan ini diluar tanggu jawab HKI dan warga minta konvensasi. Maka di ambil konvensasi daleritase dan itu disepakati warga. Dikarenakan kami sudah beli, kami tidak mau rugi dong!!! Maka kami jatuhkan ke HKI dengan hitungan CBM,” ucap salah seorang dari PT PEP.
Saat disingung kembali terkait salah benar, mangambil tanah, jika lahan tersebut memliki IUP. Pria yang menyebutkan dirinya Subkon mengatakan kalau memang tanah ini dalam IUP bu khatijah ‘mungkin iya’.
“Jika tidak masuk kordinat, kami langsung kepemilik tanah tanpa harus mendapat izin. Dan seratus meter dari Jalan Tol tidak perlu galian c. Itu hanya saja pembayaran pajak, dan sampai saat ini PEP galianya selalu bayar pajak,” pungkas pria yang terkesan paham hukum itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TEGUH |
Editor | : YULI A.H |
Sumber | : |