Tak Terima Menggunakan Dokumen yang Diduga Palsu, Dominikus Bersama Pengacaranya Ambil Langkah Hukum

Senin, 13 Juni 2022 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Terkait adanya Laporan Polisi nomor, STTLP/95/VI/RES.7.4/2019 dengan terlapor atas nama Damianus Maksi Mela alias Maksi Mela, Susana Soi dan Ch. Karmel Betang, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Untuk itulah Novianus Martin Bau yang merupakan kuasa hukum dari pelapor Dominikus Yohanis Nahak, berdasarkan surat kuasa dari Martha Olo yang merupakan ibu kandung dari pelapor, membuka laporan kepolisian pada Senin, (13/6/2022) Pukul 14.00 WIB.

Bersama kliennya Joni Nahak (pelapor) yang merupakan cucu dari pewaris yang bertempat di Kantor Hukum Martin & Rekan, Sawangan, Depok, memberi tahu adanya bukti tambahan. Dengan adanya beberapa bukti yang diduga palsu, namun digunakan pada Gugatan Perdata sebagai bukti. Jelas ini perbuatan pidana.

Atas hal tersebut, klien kami sudah membuat Laporan di Polres Belu pada Bulan Juni 2019, dan sudah dalam proses sidik. Akan tetapi pada bulan april 2022, keluar surat SP3 dari Polres Belu dengan alasan Kurang Bukti. Dengan demikian Pelapor besama kuasa hukumnya telah mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum dan Permohonan Gelar Perkara Kasus kepada Kapolri agar dilakukan gelar di Mabes Polri.

“Hari ini, kami akan memberikan konfirmasi lagi terkait bukti-bukti yang akan kita serahkan kembali terkait perkara pidana di Polres Belu, bahwa berdasarkan data yang klien kami miliki sepeti Surat Permandian yang tercatat  di Gereja St. Theodorus Weluli bahwa ibu kandung dari Damianus Maksi Mela alias Maksi Mela adalah Yuliana Soi, namun dalam Fakta Persidangan perkara No. 39/PDT.G/2016/PN.Atb pertimbangan hakim, ibu jandung dari Damianus Mela adalah Susana Soi,” ujar Martin.

Baca Juga :  Tak Jera, Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Sat Narkoba Polres Langkat

“Namun pada bukti lain, seperti surat keterangan kematian Nomor : Kel. Tk. 474.3/118/V/2012 dari Kantor Kelurahan Tenukiik, Kota Atambua, terlapor menyatakan dirinya anak kandung dari Cecilia Ili Mali,” sambungnya.

Dengan demikian, “bukti-bukti yang dimiliki oleh Damianus bertentangan satu sama yang lain, sehingga ada suatu kebohongan, artinya ada bukti-bukti yang diduga dipalsukan,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru