DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Terkait adanya Laporan Polisi nomor, STTLP/95/VI/RES.7.4/2019 dengan terlapor atas nama Damianus Maksi Mela alias Maksi Mela, Susana Soi dan Ch. Karmel Betang, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Untuk itulah Novianus Martin Bau yang merupakan kuasa hukum dari pelapor Dominikus Yohanis Nahak, berdasarkan surat kuasa dari Martha Olo yang merupakan ibu kandung dari pelapor, membuka laporan kepolisian pada Senin, (13/6/2022) Pukul 14.00 WIB.
Bersama kliennya Joni Nahak (pelapor) yang merupakan cucu dari pewaris yang bertempat di Kantor Hukum Martin & Rekan, Sawangan, Depok, memberi tahu adanya bukti tambahan. Dengan adanya beberapa bukti yang diduga palsu, namun digunakan pada Gugatan Perdata sebagai bukti. Jelas ini perbuatan pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas hal tersebut, klien kami sudah membuat Laporan di Polres Belu pada Bulan Juni 2019, dan sudah dalam proses sidik. Akan tetapi pada bulan april 2022, keluar surat SP3 dari Polres Belu dengan alasan Kurang Bukti. Dengan demikian Pelapor besama kuasa hukumnya telah mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum dan Permohonan Gelar Perkara Kasus kepada Kapolri agar dilakukan gelar di Mabes Polri.
“Hari ini, kami akan memberikan konfirmasi lagi terkait bukti-bukti yang akan kita serahkan kembali terkait perkara pidana di Polres Belu, bahwa berdasarkan data yang klien kami miliki sepeti Surat Permandian yang tercatat di Gereja St. Theodorus Weluli bahwa ibu kandung dari Damianus Maksi Mela alias Maksi Mela adalah Yuliana Soi, namun dalam Fakta Persidangan perkara No. 39/PDT.G/2016/PN.Atb pertimbangan hakim, ibu jandung dari Damianus Mela adalah Susana Soi,” ujar Martin.
“Namun pada bukti lain, seperti surat keterangan kematian Nomor : Kel. Tk. 474.3/118/V/2012 dari Kantor Kelurahan Tenukiik, Kota Atambua, terlapor menyatakan dirinya anak kandung dari Cecilia Ili Mali,” sambungnya.
Dengan demikian, “bukti-bukti yang dimiliki oleh Damianus bertentangan satu sama yang lain, sehingga ada suatu kebohongan, artinya ada bukti-bukti yang diduga dipalsukan,” ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya