Tak Terima Menggunakan Dokumen yang Diduga Palsu, Dominikus Bersama Pengacaranya Ambil Langkah Hukum

Senin, 13 Juni 2022 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harus diperjelas, siapa sebenarnya ibu kandung dari Damianus, sehingga jangan sampai bukti-bukti yang diduga palsu dapat digunakan dan merugikan hak ahli waris yang sah.

“Kami minta klarifikasi kepada kelurahan yang mencatat data-data agar diketahui siapa sebenarnya ibu kandung Damianus,” pintanya.

doc. Foto Surat Keterangan Ahli Waris yang Sah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Tumpal Napitupulu

Bukti-bukti yang diduga palsu ini telah digunakan dalam Persidangan Perdata di Pengadilan Negeri Atambua, serta ada surat Peryataan ahli waris tercatat 5 Juni 2012 yang disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Tumpal Napitupulu, khusus untuk mengambil uang tabungan Almarhumah Cecilia Ili Mali, namun pada kenyataannya, Damianus menggunakan surat keterangan tersebut sebagai bukti dalam perkara perdata, merupakan perbuatan melanggar hukum atas Warisan Almarhumah, Maria Magdalena Rusmina.

Disisi lain, Joni Nahak (Pelapor) mengatakan, “permintaan kami sama seperti permintaan yang kemarin, agar Mabes Polri segera menanggapi pengaduan kami, apalagi saat ini yang bersangkutan sedang melakukan permohonan eksekusi dengan surat-surat yang digunakan diduga palsu, karena itulah kami membutuhkan keadilan,” ucap Joni

“Terkait adanya kasasi yang belum diselesaikan, saya berharap untuk Mahkamah Agung bisa segera menerima berkas-berkas dari Pengadilan Negeri Atambua,” harap Joni.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:45 WIB

Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia

Jumat, 18 April 2025 - 15:18 WIB

Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi

Jumat, 18 April 2025 - 14:43 WIB

Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi

Jumat, 18 April 2025 - 14:13 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 April 2025 - 09:03 WIB

Wamen Viva Yoga Ajak Kawasan Transmigrasi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 23:37 WIB

Menjelang RUP IKA Trisakti, Alumni Dorong Tiga Pilar ‘Trisakti Utama’

Kamis, 17 April 2025 - 17:00 WIB

Detik Indonesia Jalin Sinergi dengan Kementerian Transmigrasi RI untuk Perkuat Informasi Publik

Kamis, 17 April 2025 - 10:57 WIB

Empat IKA Fakultas Trisakti Menyerahkan Surat Dukungan Kepada Maman Abdurrahman di Pra RUA

Berita Terbaru