Tak Terima Menggunakan Dokumen yang Diduga Palsu, Dominikus Bersama Pengacaranya Ambil Langkah Hukum

Senin, 13 Juni 2022 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harus diperjelas, siapa sebenarnya ibu kandung dari Damianus, sehingga jangan sampai bukti-bukti yang diduga palsu dapat digunakan dan merugikan hak ahli waris yang sah.

“Kami minta klarifikasi kepada kelurahan yang mencatat data-data agar diketahui siapa sebenarnya ibu kandung Damianus,” pintanya.

doc. Foto Surat Keterangan Ahli Waris yang Sah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Tumpal Napitupulu

Bukti-bukti yang diduga palsu ini telah digunakan dalam Persidangan Perdata di Pengadilan Negeri Atambua, serta ada surat Peryataan ahli waris tercatat 5 Juni 2012 yang disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Tumpal Napitupulu, khusus untuk mengambil uang tabungan Almarhumah Cecilia Ili Mali, namun pada kenyataannya, Damianus menggunakan surat keterangan tersebut sebagai bukti dalam perkara perdata, merupakan perbuatan melanggar hukum atas Warisan Almarhumah, Maria Magdalena Rusmina.

Disisi lain, Joni Nahak (Pelapor) mengatakan, “permintaan kami sama seperti permintaan yang kemarin, agar Mabes Polri segera menanggapi pengaduan kami, apalagi saat ini yang bersangkutan sedang melakukan permohonan eksekusi dengan surat-surat yang digunakan diduga palsu, karena itulah kami membutuhkan keadilan,” ucap Joni

“Terkait adanya kasasi yang belum diselesaikan, saya berharap untuk Mahkamah Agung bisa segera menerima berkas-berkas dari Pengadilan Negeri Atambua,” harap Joni.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi
Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:15 WIB

Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal, Bareskrim Polri Selamatkan Negara dari Kerugian Rp.64 Miliar Lebih

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB