Harus diperjelas, siapa sebenarnya ibu kandung dari Damianus, sehingga jangan sampai bukti-bukti yang diduga palsu dapat digunakan dan merugikan hak ahli waris yang sah.
“Kami minta klarifikasi kepada kelurahan yang mencatat data-data agar diketahui siapa sebenarnya ibu kandung Damianus,” pintanya.
Bukti-bukti yang diduga palsu ini telah digunakan dalam Persidangan Perdata di Pengadilan Negeri Atambua, serta ada surat Peryataan ahli waris tercatat 5 Juni 2012 yang disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Tumpal Napitupulu, khusus untuk mengambil uang tabungan Almarhumah Cecilia Ili Mali, namun pada kenyataannya, Damianus menggunakan surat keterangan tersebut sebagai bukti dalam perkara perdata, merupakan perbuatan melanggar hukum atas Warisan Almarhumah, Maria Magdalena Rusmina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disisi lain, Joni Nahak (Pelapor) mengatakan, “permintaan kami sama seperti permintaan yang kemarin, agar Mabes Polri segera menanggapi pengaduan kami, apalagi saat ini yang bersangkutan sedang melakukan permohonan eksekusi dengan surat-surat yang digunakan diduga palsu, karena itulah kami membutuhkan keadilan,” ucap Joni
“Terkait adanya kasasi yang belum diselesaikan, saya berharap untuk Mahkamah Agung bisa segera menerima berkas-berkas dari Pengadilan Negeri Atambua,” harap Joni.
Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : |
Halaman : 1 2