Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, desa Mandiri harus memiliki layanan dasar yang memadai, infrastruktur layak, serta pemerintahan yang tertata.
Di Tanah Bumbu, status ini ditentukan melalui penilaian tahunan Kementerian Desa, yang dijadwalkan pada April mendatang.
Sementara itu, berdasarkan data DPMD, jumlah desa Mandiri di Tanah Bumbu diklaim meningkat dalam dua tahun terakhir. Pada 2023, hanya 39 desa atau 25,66 persen yang berstatus Mandiri. Setahun kemudian, jumlahnya melonjak menjadi 91 desa atau 59,87 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mencapai target 75 persen pada 2026, pemerintah daerah mengerahkan tim ahli ke kecamatan-kecamatan. Setiap desa akan dibekali format pengisian Indeks Desa Mandiri agar sesuai standar Kementerian Desa.
Sumber : Radar Banjarmasin
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : RADAR BANJARMASIN |
Halaman : 1 2