Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE — Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi dengan nilai fantastis, yaitu 300 triliun rupiah.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komunitas Law Fighters, sebuah study club di Fakultas Hukum Unkhair Ternate yang terdiri dari mahasiswa/i semester I, III, V, VII, advokat muda, akademisi hukum, memberikan tanggapan kritis terhadap putusan ini. Ketua Komunitas Law Fighters, M Topan Sifati, menyatakan bahwa meskipun putusan tersebut menunjukkan adanya upaya pemberantasan korupsi, akan tetapi masih banyak aspek yang perlu diperbaiki.

 

 

Kami menghargai langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini, tetapi ada beberapa hal yang menjadi perhatian kami, terutama terkait transparansi proses hukum dan efek jera yang dihasilkan dari putusan ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Pertemukan Keluarga ABK Dengan KBRI Thailand

 

 

Salah satu kritik utama yang disampaikan oleh Komunitas Law Fighters adalah ringannya pidana yang dijatuhkan kepada pelaku utama. Dalam pandangan mereka, pidana yang tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara justru dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tipikor.

 

 

Jika pelaku korupsi besar hanya dipidana ringan, ini dapat menjadi preseden buruk dan tidak memberikan efek jera yang maksimal, tegas M Topan Sifati. Selain ancaman pidana, Komunitas Law Fighters juga menyoroti minimnya perhatian terhadap upaya restitusi.

 

 

Menurut pengkajian mereka, pengembalian kerugian negara seharusnya menjadi bagian penting dari putusan, mengingat besarnya dana yang diselewengkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Wahyu Muhlis
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Asmara Berakhir Nestapa, Mahasiswi Ternate Gantung Diri
Seorang Tukang Ojek Asal Tobelo ditemukan Tak Bernyawa 
Sidang MK: Freddy Thie-Sobar Minta Pemungutan Suara Ulang
Focus Group Discussion Bersama 5 Kandidat Ketua Umum HMI Cabang Ternate Periode, 2025-2026
AFU-Petrus Minta MK Perintahkan PSU Pilkada PBD di 553 TPS
Pemda Kaimana Rencanakan Bangun Instalasi Air Bersih Kampung Coa
PT Tri Jaya Delapan Mineral Bantah Tudingan Perusahaannya Ilegal
Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:43 WIB

Kader PDIP Berang Pergub Poligami Diteken Jelang Pelantikan Pramono-Rano

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:32 WIB

Menteri KKP Beri Sinyal Tunda Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:54 WIB

Bahlil Lahadalia jadi Ketua Dewan Kehormatan DPP Ormas MKGR

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:21 WIB

Anies dan Ahok Kembali Bertemu, Ada Apa?

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:28 WIB

Bahlil Terima Kunjungan Menteri dari China, Bahas Kerjasama Indonesia-BRICS

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:09 WIB

Megawati-Prabowo Akan Komunikasi Langsung Soal Rencana Pertemuan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Bersama Warga Lakukan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:15 WIB

Ketua DPD Mangaku tak Masalah ISTANA Tolak Zakat untuk MBG Karena Hanya Usulan

Berita Terbaru

Internasional

Hamas Belum Kirim Daftar Sandera, Israel Ancam Batal Gencatan Senjata

Minggu, 19 Jan 2025 - 08:13 WIB