Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE — Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi dengan nilai fantastis, yaitu 300 triliun rupiah.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komunitas Law Fighters, sebuah study club di Fakultas Hukum Unkhair Ternate yang terdiri dari mahasiswa/i semester I, III, V, VII, advokat muda, akademisi hukum, memberikan tanggapan kritis terhadap putusan ini. Ketua Komunitas Law Fighters, M Topan Sifati, menyatakan bahwa meskipun putusan tersebut menunjukkan adanya upaya pemberantasan korupsi, akan tetapi masih banyak aspek yang perlu diperbaiki.

 

 

Kami menghargai langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini, tetapi ada beberapa hal yang menjadi perhatian kami, terutama terkait transparansi proses hukum dan efek jera yang dihasilkan dari putusan ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Ribuan Warga Kepsul Berpindah Domisili, Namri: Kami Tidak Punya Hak untuk Melarang

 

 

Salah satu kritik utama yang disampaikan oleh Komunitas Law Fighters adalah ringannya pidana yang dijatuhkan kepada pelaku utama. Dalam pandangan mereka, pidana yang tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara justru dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tipikor.

 

 

Jika pelaku korupsi besar hanya dipidana ringan, ini dapat menjadi preseden buruk dan tidak memberikan efek jera yang maksimal, tegas M Topan Sifati. Selain ancaman pidana, Komunitas Law Fighters juga menyoroti minimnya perhatian terhadap upaya restitusi.

 

 

Menurut pengkajian mereka, pengembalian kerugian negara seharusnya menjadi bagian penting dari putusan, mengingat besarnya dana yang diselewengkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Wahyu Muhlis
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus
Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara
Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Bupati Halut Pastikan Pembayaran Utang BPJS Segera Dituntaskan

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:02 WIB

Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terbaru