Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Selasa, 24 Desember 2024 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Tak hanya itu, Harvey juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal Harvey ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

Baca Juga :  Ketum IMO : Hari Pers 2023 adalah Momentum Membangun Industri Media di Indonesia

Sementara itu, hal meringankan yakni Harvey dianggap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.

Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (berkas perkara terpisah) disebut menerima Rp420 miliar. Masing-masing Rp210 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : LUKAS
Sumber : CNN INDONESIA

Berita Terkait

Menag RI Nasaruddin Didemo Tiga Elemen Massa, Diduga Terlibat Banyak Skandal?
Dukungan Jenderal Ronny Sompie untuk Strategi Pencegahan Korupsi di Sulut
Rapat Koordinasi Bidang Polkam KADIN Indonesia, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Eliminasi Hambatan Investasi di Indonesia
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Akan Temui Dirut Baru BRI Usai Lebaran
Maman Abdurrahman: Sinergi Kementerian UMKM dan Ketenagakerjaan untuk Dorong Wirausaha
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Dorong Biliar Indonesia Masuk Industri dan Go Internasional
Tuntutan Mahasiswa Jakarta: Penegakan Hukum untuk Pejabat Pendidikan yang Menyalahgunakan Kekuasaan
Prof Rokhmin Ungkap Strategi Alumni dalam Mencapai Kesuksesan dan Kebahagiaan

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:53 WIB

Menag RI Nasaruddin Didemo Tiga Elemen Massa, Diduga Terlibat Banyak Skandal?

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:52 WIB

Dukungan Jenderal Ronny Sompie untuk Strategi Pencegahan Korupsi di Sulut

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:36 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Akan Temui Dirut Baru BRI Usai Lebaran

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:48 WIB

Maman Abdurrahman: Sinergi Kementerian UMKM dan Ketenagakerjaan untuk Dorong Wirausaha

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:43 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Dorong Biliar Indonesia Masuk Industri dan Go Internasional

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:31 WIB

Tuntutan Mahasiswa Jakarta: Penegakan Hukum untuk Pejabat Pendidikan yang Menyalahgunakan Kekuasaan

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:43 WIB

Prof Rokhmin Ungkap Strategi Alumni dalam Mencapai Kesuksesan dan Kebahagiaan

Senin, 24 Maret 2025 - 14:02 WIB

Ahmad Irawan: Supremasi Sipil Tetap Terjaga dalam Revisi UU TNI

Berita Terbaru

MALUKU UTARA

Dipimpin Sherly Tjoanda, UMP Maluku Utara 2025 Resmi Naik

Rabu, 26 Mar 2025 - 14:29 WIB