DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pemimpin Organisasi Kemerdekaan Papua Barat dan Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP), Benny Wenda mendesak Organisasi Papua Merdeka (OPM) segera membebaskan pilot Susi Air, Phillip Mehrtens, yang disandera sejak dua pekan lalu.
Sebagai informasi, Mehrtens merupakan warga Selandia Baru. Benny menegaskan tidak memaafkan tindakan kelompok itu dan meminta OPM membebaskan Mehrtens secara damai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Benny juga menyampaikan simpati untuk warga Selandia Baru dan keluarga Mehrtens atas insiden itu.
Dia menilai kejadian tersebut salah satu dampak lantaran Indonesia menolak kunjungan Komisaris Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengunjungi Papua.
Pada 2018, Presiden Joko Widodo mengundang langsung Komisioner HAM PBB untuk berkunjung ke Papua.
Namun, hingga kini tidak ada kejelasan dari pemerintah terkait progres dari rencana lawatan itu.
“Jadi yang terjadi saat ini adalah peringatan kepada Indonesia untuk mengizinkan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM berkunjung, yang mereka abaikan selama bertahun-tahun,” ujar Benny kepada Radio New Zealand, Selasa (21/2).
Dia kemudian berujar, “Kami tak bermusuhan [dengan Selandia Baru]. [Hubungan] kami sangat baik.”
Benny lalu mengatakan Selandia Baru merupakan pendukung kuat Papua Barat.
Dia juga mengungkapkan Indonesia harus mempertimbangkan tuntutan OPM.
Mehrtens menjadi sorotan usai disandera OPM sejak 7 Februari lalu. Ia dilaporkan menghilang tak lama setelah kelompok tersebut membakar pesawat Susi Air di Nduga.
Beberapa hari kemudian pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa Philip disandera OPM.
Belakangan, Indonesia sudah mengetahui titik koordinat pilot Susi Air itu.
Namun, sejauh ini aparat belum melakukan tindakan pembebasan karena Selandia Baru meminta tak ada kekerasan saat operasi pembebasan warganya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : Law Justice |