Tekan Jumlah Kasus TPPO, Kemen PPPA Sahkan Permen Nomor 8 Tahun 2021

Jumat, 3 Desember 2021 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar Media Talk dengan mengangkat tema ‘Kondisi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia dan Dampaknya pada Perempuan dan Anak’ di Ruang Co-Working Space, Lt 3 Kemen PPPA, Jumat (3/12/2021) Siang.

Media Talk tersebut mengundang pembicara, seperti Syahril Martanto W sebagai Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (PSLK) dan National Project Officer IOM Indonesia, Eny Rofiatul Ngazizah yang di Moderatori oleh Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kemen PPPA, Rafail Walangita.

Kegiatan yang berlangsung selama dua jam tersebut di hadiri oleh rekan-rekan media elektronik, online dan cetak serta jajaran Humas Kemen PPPA, baik secara offline maupun daring.

Rafail Walangita mengatakan, bahwa Perempuan dan Anak merupakan kelompok yang rentan menjadi korban TPPO. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), 91 persen atau 1.287 korban TPPO merupakan perempuan, termasuk yang masih berusia anak dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2020.

“Kemen PPPA selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan TPPO dari data yang dirangkum SIMFONI PPA, terjadi kenaikan jumlah korban sebesar 104 persen di tahun 2020. Tercatat di 2019, ada 186 kasus meningkat jadi 379 kasus di 2020. Ini merupakan kenaikan yang signifikan, dimana mayoritas korban merupakan kaum perempuan. Tentunya ini harus menjadi perhatian serius untuk kita bersama,” ujarnya saat membuka acara Media Talk di Co-Working Space Kemen PPPA.

Baca Juga :  Peringati Hari Anti Kekerasan Perempuan dan Anak, Bintang Kampanyekan Dare to Speak Up
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kemen PPPA, Rafail Walangita ketika memaparkan data hasil dari Sistem Informasi (SIMFONI PPA).

Melihat kondisi tersebut, Kemen PPPA telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA (Permen PPPA) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO. SOP tersebut merupakan rujukan standar yang tepat dan komprehensif bagi pelayanan terhadap korban atau saksi oleh seluruh Kementerian/Lembaga yang konsen menagani kasus TPPO.

“Ini komitmen Kemen PPPA untuk memberikan pelayanan kepada korban dan saksi TPPO. Siapapun yang melihat, merasakan, mendengar, dan mengetahui adanya kasus TPPO di sekitarnya, bisa merujuk pada Permen tersebuit. SOP ini juga menjawab pemenuhan hak daripada korban, yaitu pengaduan, rehabilitasi kesehatan fisik dan mental, rehabilitasi sosial, pelayanan bantuan hukum, pelayanan pemulangan, dan pelayanan reintegrasi sosial,” jelasnya.

Apresiasi juga dilontarkan untuk Kemen PPPA dari National Project Officer Counter Trafficking Unit International Organization for Migration (IOM), Eny Rofiatul Ngazizah dalam melakukan tindakan pencegahan dan penanganan TPPO melalui pengesahan Permen tersebut.

Baca Juga :  Pemkot Terus Mengecek Harga Barang Kota Tidore Menjelang Akhir Tahun 2023

“Kita mengetahui penanganan kasus TPPO biasanya pelayanannya masih bias gender, masih terdapat diskriminasi terhadap korban, koordinasi antara pemberi layanan tidak sinkron, model jejaring yang belum terstruktur, melalui SOP ini kita secara serius maju bertahap untuk berkolaborasi bersama dalam mewujudkan pelayanan yang terpadu dan terintegrasi untuk saksi atau korban TPPO,” ucap Eny.

Senada dengan Rafail, Eny mengatakan jika perempuan dan anak merupakan kelompok yang sering terjebak sebagai korban TPPO. Terlebih di masa pandemi, media sosial menjadi salah satu pintu masuk kasus TPPO, khususnya bagi anak-anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Kemen PPPA

Berita Terkait

Wamen Transmigrasi Viva Yoga: Tak Ada Matahari Kembar di Republik Indonesia
Sekjen Demokrat Herman Khaeron Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Yakini Bisa Sinergi dengan Koperasi yang Sudah Ada
Gubernur Malut Luncurkan KIP Kuliah Daerah, Direspons Positif Pemerintah Pusat
Kapolda Maluku Utara Didorong Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Dugaan Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore
Paus Fransiskus, Pemimpin Tertinggi Umat Katolik, Wafat di Usia 88 Tahun
Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat
Rayakan Paskah Kristus, GAMKI dan Polres Halsel Bagikan Sembako Kepada Janda dan Anak Yatim di GPM Tomori

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:54 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Yakini Bisa Sinergi dengan Koperasi yang Sudah Ada

Senin, 21 April 2025 - 14:24 WIB

Maman Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti

Senin, 21 April 2025 - 12:45 WIB

Halalbihalal Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Halal Nasional

Senin, 21 April 2025 - 12:23 WIB

Trisakti Utama Ajak IKA Trisakti Bersinergi Hadapi Tantangan Zaman

Senin, 21 April 2025 - 09:53 WIB

Wamen Transmigrasi Viva Yoga dan Tokoh PAN Hadiri Halal Bihalal Serentak Seluruh Indonesia, Tekankan Peran PAN Dalam Pemerintahan

Minggu, 20 April 2025 - 19:41 WIB

IMP 168, INTANI, dan Forum Bumdes Indonesia Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Minggu, 20 April 2025 - 09:12 WIB

Maman Abdurrahman Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum IKA Trisakti

Sabtu, 19 April 2025 - 20:36 WIB

Wamen Viva Yoga Kukuhkan Rizki Sadig Sebagai Ketua DPW PAN Jatim 2024-2029

Berita Terbaru