Tekan Jumlah Kasus TPPO, Kemen PPPA Sahkan Permen Nomor 8 Tahun 2021

Jumat, 3 Desember 2021 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Modus yang digunakan adalah anak-anak dijanjikan untuk bekerja di cafe, menjadi artis atau model, iming-iming mendapat uang secara instan, akhirnya anak-anak terjebak menjadi korban TPPO dan mayoritas dieksplotasi secara seksual dan ketenagakerjaan,” tutur Eny.

National Project Officer IOM Indonesia, Eny Rofiatul Ngazizah ketika menyampaikan persentasinya terkait kasus TPPO yang dinilai menyerang kaum rentan.

Bagi Eny, hal ini menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, kasus TPPO  harus memenuhi unsur proses, Cara, dan tujuan.

“Ada bujuk rayu, dipaksa, ataupun diberikan informasi palsu. Namun dengan metode online, anak-anak secara aktif me-register dirinya sendiri ke dalam jaringan itu. “Seolah-olah dia menjadi sukarela melakukannya”. Pada akhirnya, saat korbannya berhasil kita rescue, kemudian proses hukumnya dilanjutkan, kesukarelaan ini yang membuat unsur TPPO-nya susah dipenuhi menurut kacamata penegak hukum,” ungkap Eny.

Sementara, Syahrial Martanto menekankan pentingnya sinergitas seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah dan menangani kasus TPPO di Indonesia.

“Hingga saat ini kondisi TPPO masih stagnan. Meskipun negara sudah memiliki instrumen baik dari Pemerintah Pusat sampai di level Kabupaten/Kota, ada gugus tugas, ada rencana aksi nasional dengan program atau agenda yang tertata dan sistematis, tetapi yang menjadi catatan kalau pihak pemangku kepentingan tidak merasa memiliki kepentingan. Ini catatan kami yang harus dijadikan perhatian semua pihak, bahwa pencegahan, penanganan, perlindungan, maupun pemulihan korban dan saksi tidak akan berjalan optimal, jika tidak ada dukungan dari seluruh unsur-unsur terkait,” tegas Syahrial.

Baca Juga :  Ratusan Massa Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Stabat Langkat, Soal TPPO
Syahril Martanto W sebagai Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (PSLK) saat memberikan pandangan dan data terkait TPPO.

Syahrial juga menambahkan, bahwa faktor Ekonomi juga menjadi salah satu bagian dalam kasus TPPO. Meskipun sudah diberikan dana restitusi, namun dalam pelaksanaannya masih mengalami kendala, karena pelaku lebih memilih untuk menjalankan hukuman dari pada harus membayar dana tersebut.

“Perlu dikaji lebih dalam lagi, saya setuju jika pelaku tidak mendapatkan haknya sebagai narapidana dengan tidak diberikan pemotongan masa tahanan, hal tersebut untuk memberikan efek jerah bagi pelaku yang tidak ingin membayarkan ganti rugi atas perbuatannya tersebut. Harus ada akses untuk mengetahui aset dari pelaku TPPO tersebut,” tutupnya dalam mengakhiri acara Media Talk Kemen PPPA.

Sebagai informasi, Kemen PPPA memiliki Contact Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129 sebagai layanan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, pendampingan sementara, mediasi dan pendampingan bagi penyitas secara gratis.

Baca Juga :  Demi Menekan Jumlah Kasus Kekerasan, Kemen PPPA Kampanyekan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Kemen PPPA

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Gelar Open House di Rumah Dinasnya
Debt Collector Mata Elang Diduga Langgar Hukum Saat Tarik Paksa Mobil di Karawaci
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Islam Jaga Spirit Ramadan Usai Idulfitri
Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 22:57 WIB

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Ajak Warga Bersatu

Senin, 31 Maret 2025 - 20:37 WIB

Sekertaris DPC PPP Kabupaten Haltim Iswadi Hasan : Idul Fitri Merupakan Kemenangan Maka Mari Kita Saling Memaafkan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:34 WIB

Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:32 WIB

Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:44 WIB

Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:18 WIB

Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:24 WIB

Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:47 WIB

Bupati Halut Pastikan Pembayaran Utang BPJS Segera Dituntaskan

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Kasatgas Humas Perkuat Sinergitas di Pos PAM Saat Hari Raya

Selasa, 1 Apr 2025 - 20:52 WIB

Bupati Andi Rudi Latif (tengah) bersama Wabup H. Bahsanuddin (kiri) dan Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani serta jajaran Pemkab Tanah Bumbu menyambut warga dalam Open House Idul Fitri di kediamannya.

KALIMANTAN SELATAN

Bupati Tanah Bumbu Gelar Open House Idul Fitri, Warga Antusias Hadir

Selasa, 1 Apr 2025 - 18:02 WIB