Tekan Jumlah Kasus TPPO, Kemen PPPA Sahkan Permen Nomor 8 Tahun 2021

Jumat, 3 Desember 2021 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Modus yang digunakan adalah anak-anak dijanjikan untuk bekerja di cafe, menjadi artis atau model, iming-iming mendapat uang secara instan, akhirnya anak-anak terjebak menjadi korban TPPO dan mayoritas dieksplotasi secara seksual dan ketenagakerjaan,” tutur Eny.

National Project Officer IOM Indonesia, Eny Rofiatul Ngazizah ketika menyampaikan persentasinya terkait kasus TPPO yang dinilai menyerang kaum rentan.

Bagi Eny, hal ini menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, kasus TPPO  harus memenuhi unsur proses, Cara, dan tujuan.

“Ada bujuk rayu, dipaksa, ataupun diberikan informasi palsu. Namun dengan metode online, anak-anak secara aktif me-register dirinya sendiri ke dalam jaringan itu. “Seolah-olah dia menjadi sukarela melakukannya”. Pada akhirnya, saat korbannya berhasil kita rescue, kemudian proses hukumnya dilanjutkan, kesukarelaan ini yang membuat unsur TPPO-nya susah dipenuhi menurut kacamata penegak hukum,” ungkap Eny.

Sementara, Syahrial Martanto menekankan pentingnya sinergitas seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah dan menangani kasus TPPO di Indonesia.

“Hingga saat ini kondisi TPPO masih stagnan. Meskipun negara sudah memiliki instrumen baik dari Pemerintah Pusat sampai di level Kabupaten/Kota, ada gugus tugas, ada rencana aksi nasional dengan program atau agenda yang tertata dan sistematis, tetapi yang menjadi catatan kalau pihak pemangku kepentingan tidak merasa memiliki kepentingan. Ini catatan kami yang harus dijadikan perhatian semua pihak, bahwa pencegahan, penanganan, perlindungan, maupun pemulihan korban dan saksi tidak akan berjalan optimal, jika tidak ada dukungan dari seluruh unsur-unsur terkait,” tegas Syahrial.

Baca Juga :  WaliKota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menutup secara resmi Festival Gendang Melayu Kota Lubuklinggau Ke-8
Syahril Martanto W sebagai Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (PSLK) saat memberikan pandangan dan data terkait TPPO.

Syahrial juga menambahkan, bahwa faktor Ekonomi juga menjadi salah satu bagian dalam kasus TPPO. Meskipun sudah diberikan dana restitusi, namun dalam pelaksanaannya masih mengalami kendala, karena pelaku lebih memilih untuk menjalankan hukuman dari pada harus membayar dana tersebut.

“Perlu dikaji lebih dalam lagi, saya setuju jika pelaku tidak mendapatkan haknya sebagai narapidana dengan tidak diberikan pemotongan masa tahanan, hal tersebut untuk memberikan efek jerah bagi pelaku yang tidak ingin membayarkan ganti rugi atas perbuatannya tersebut. Harus ada akses untuk mengetahui aset dari pelaku TPPO tersebut,” tutupnya dalam mengakhiri acara Media Talk Kemen PPPA.

Sebagai informasi, Kemen PPPA memiliki Contact Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129 sebagai layanan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, pendampingan sementara, mediasi dan pendampingan bagi penyitas secara gratis.

Baca Juga :  Ketua Komisi lll Geram PT PETRO GASINDO ENERGY Mangkir Panggilan RDP

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Kemen PPPA

Berita Terkait

Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 
Cetak Sejarah, Universitas Bangka Belitung Wisuda 646 Lulusan Diploma, Sarjana, dan Magister
Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:53 WIB

Libatkan Seluruh Panwaslu, Bawaslu Halsel Gelar Bimtek Tingkatkan Pengawasan Jelang Pungut Hitung

Rabu, 20 November 2024 - 13:42 WIB

Bawaslu Halsel: Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, Dan Politisasi Sara

Senin, 18 November 2024 - 21:21 WIB

Pernyataan Mukmina Terkait Jalan Lingkar kayoa, Hanya Mencari Ketenaran 

Senin, 18 November 2024 - 18:46 WIB

Tim SMP Negeri 6 Depok Juara JA Spark the Dream Social Challenge 2024 di Asia Pasifik

Senin, 18 November 2024 - 13:35 WIB

Udi Sebut: Soal Pertanyaan Rahmi Husain Adalah Bentuk Kekecewaan, Karna Kalah di Pileg Kemrin 

Sabtu, 16 November 2024 - 20:32 WIB

Jenderal (HOR) Agus Andrianto Diganjar Gelar Kehormatan, DMI Sebut Dedikasinya Tak Tertandingi

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB