DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) akan menindaklanjuti Pengaduan tindak pidana korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan kepala Desa Laluin Kecamatan kayoa selatan, yang dilaporkan mantan Bupati Halmahera Selatan Kepada kejari Halmahera Selatan pada tahun 2021 lalu.
Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi Wartawan beberapa waktu lalu.
Richard mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan Almarhum mantan Bupati Halsel Usman Sidik, terkait tindak pidana korupsi dana Desa (DD) Desa Laluin Kec. Kayoa Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditangani kejari Halmahera Selatan pada tahun 2021 lalu berdasarkan hasil audit inspektorat tahun anggaran 2019, sebesar Rp.463.509,364, dan tahun 2020 Rp.493.209,364. Dengan jumlah temuan total Rp.956.718728 ( sembilan ratus lima puluh enam juta, tujuh ratus delapan belas ribu, tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).
Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan nilai yang ada indikasinya, karena terlalu dini kalau hasil klarifikasinya 500 juta tapi dikembalikan 60 dan itu ditutup (dihentikan).
Masalah lanjut atau tidak lanjut orientasinya bagaimana uang negara ini bisa pulih. Jadi kalau begitu, kita tidak lagi bicara lain tapi kita bicara bagaimana uang negara ini pulih. Nah ini kan banyak ragamnya, bisa jadi kita pakai skpjs bikin pernyataan atau diproses. Tegas Richard.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya