>
Ditambahkannya bahwa anggota DPD juga harus ditambah. Idealnya menurut Dharmo adalah berjumlah lima orang.
“Memang dalam UU anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR. Ini yang harus diperjuangkan oleh DPD,” lanjutnya.
Sementara DR Charletty Choesyana K, menginginkan agar DPD ikut mendorong disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Karena faktanya saat ini banyak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harus lebih kuat lagi dalam perlindungan terhadap perempuan. Karena pembangunan bangsa tidak sukses kalau tidak ada pembangunan wanita,” ucapnya.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan jika DPD sedang berikhtiar untuk melakukan Amandemen Konstitusi ke-5. Tujuannya, agar DPD bisa melahirkan presiden perseorangan atau independen.
“Bupati, Gubernur bisa dari perseorangan kenapa presiden tidak. Keadilan politik itulah yang diinginkan oleh rakyat Indonesia,” katanya.
Dijelaskan LaNyalla, yang ingin diubah adalah bagian hulu. Karena memang yang fundamental ada di sana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya