Kelima, PPI Dunia mengapresiasi partisipasi aktif lembaga negara dan kementerian, lembaga hak asasi manusia, lembaga bantuan hukum, lembaga swadaya masyarakat dan seluruh elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi di Indonesia yang telah berpartisipasi aktif untuk mengawal dan mengadvokasi penghapusan kekerasan seksual.
Keenam, PPI Dunia mendesak seluruh perguruan tinggi untuk segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dengan membentuk satuan tugas, sebagaimana yang termaktub dalam Bab IV Peraturan Menteri tersebut.
“Terakhir, PPI Dunia mendesak agar sesegera mungkin dibahas dan disahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai payung hukum untuk memberikan rasa dan ruang aman terhadap korban kekerasan seksual dan seluruh masyarakat Indonesia,” papar Faruq.
Senator Fachrul Razi mendukung penuh langkah PPI Dunia yang mendorong percepatan penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
“Saya kira memang sudah sepatutnya negara memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Keberpihakan kita harus jelas dalam hal ini,” ujar Fachrul Razi.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai kekerasan seksual sudah semestinya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Sebab, korban seringkali merasakan trauma mendalam dan berkepanjangan.
“Maka perlu treatment khusus untuk korban kekerasan seksual. Biasanya, mereka memiliki trauma berkepanjangan dan perlu penanganan khusus,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2