Temui Lukas Enembe, Kabinda Papua Sampaikan Pesan KPK

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Papua, Mayjen TNI Gustav Agus Irianto, menemui tersangka kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada Kamis (6/10/2022).

Pertemuan itu berlangsung di rumah Lukas Enembe di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Dalam kesempatan itu, Gustav Agus menyampaikan pesan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Lukas Enembe ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kabinda sudah komunikasi dengan KPK yang inti pembicaraannya ada pesan dari KPK supaya Lukas Enembe bisa ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan,” kata Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona, dilansir DetikIndonesia.co.id.

“Kalau kondisi tidak memungkinkan KPK menyiapkan dokter atau penanganan medis yang baik,” tambahnya.

Kendati demikian, Gustav Agus enggan berkomentar soal pertemuannya dengan Lukas Enembe.

Baca Juga :  Ketua DPC LBH Ferari Kab Batubara Lengkapi Data Pendukung Dugaan Korupsi di Gedung Merah Putih

Ia justru meminta awak media untuk bertanya langsung pada kuasa hukum Gubernur Papua dua periode itu.

“Via pengacara (Lukas Enembe) saja,” jawabnya lewat pesan singkat.

Lantas, seperti apakah profil Mayjen TNI Gustav Agus Irianto?

Tak banyak informasi mengenai Gustav Agus.

Mengutip puspomad.mil.id, ia naik pangkat ke bintang dua menjadi Mayjen pada 2020 silam.

Kala itu, Gustav Agus ditunjuk menjadi Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan Badan Intelijen Negara (BIN).

Sebelumnya, Gustav berpangkat Brigjen.

Ia menjabat sebagai Agen Madya Direktorat Rendalgiat Ops Deputi II BIN, dikutip dari Kompas.com.

Ia kemudian ditunjuk menjadi Kabinda Papua menggantikan Mayjen TNI Abdul Haris Napoleon pada Februari 2022.

Abdul Haris diketahui meninggal karena serangan jantung, sebagaimana dilansir DetikIndonesia.co.id

KPK bakal mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, yaitu Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda.

Baca Juga :  Kembali Pastikan Batik Air, Bupati Freddy Temui Dirjen Perhubungan Udara

Lembaga anti-rasuah itu meminta kedua saksi tersebut kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kalau tidak, KPK mengaku tidak segan untuk menjemput paksa.

“Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022), dilansir dari Tribunnews.com.

Jemput paksa terhadap saksi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 112 ayat 2 KUHAP menyatakan, “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”

Astract Bona dan Yulce Wenda seyogyanya diperiksa pada Rabu (5/10/2023) kemarin, tapi keduanya mangkir tanpa memberikan alasan.

Baca Juga :  Kolaborasi Generasi Muda Mengajak Masyarakat Terlibat Dalam Kegiatan Literasi Digital Papua Barat

Tim penyidik KPK saat ini telah memblokir rekening Yulce Wenda.

Hal itu dilakukan sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK,” kata Ali.

KPK kesulitan memeriksa Lukas Enembe dan keluarganya.

Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas selalu absen. Dia berdalih masih menderita sakit.

Atas dasar itu, KPK berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Itu dilakukan agar memudahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber : Tribunnews.com

Berita Terkait

Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi
Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 07:53 WIB

Jika Terpilih HAS Berkomitmen meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan di Maluku Utara

Kamis, 21 November 2024 - 08:18 WIB

Bawaslu Jakarta Pusat Petakan 25 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

Rabu, 20 November 2024 - 13:42 WIB

Bawaslu Halsel: Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, Dan Politisasi Sara

Senin, 18 November 2024 - 21:21 WIB

Pernyataan Mukmina Terkait Jalan Lingkar kayoa, Hanya Mencari Ketenaran 

Senin, 18 November 2024 - 18:46 WIB

Tim SMP Negeri 6 Depok Juara JA Spark the Dream Social Challenge 2024 di Asia Pasifik

Senin, 18 November 2024 - 13:35 WIB

Udi Sebut: Soal Pertanyaan Rahmi Husain Adalah Bentuk Kekecewaan, Karna Kalah di Pileg Kemrin 

Sabtu, 16 November 2024 - 20:32 WIB

Jenderal (HOR) Agus Andrianto Diganjar Gelar Kehormatan, DMI Sebut Dedikasinya Tak Tertandingi

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Berita Terbaru

Nasional

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 09:39 WIB