DETIKINDONESIA.CO.ID, BINJAI – Pengaruh minuman keras dan ekonomi diduga menjadi pemicu LB alias Leo (35) nekat membunuh istrinya yang berinisial KDS. Wanita berusia 27 tahun ini sebelumnya ditemukan tewas dengan leher terlilit kabel di rumahnya yang beralamat, Jalan Tengku Amir Hamzah, Lingkungan VI, Kelurahan Jatiutomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatra Utara, Selasa (20/12) lalu.
“Motifnya terkait masalah ekonomi,” kata Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasat Reskrim, AKP M Rian Permana, didampingi Kanit I Pidum, Iptu Hotdiatur Purba, Kasi Humas, Iptu Junaidi, dan Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Iptu J Sitanggang, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Binjai, Jumat (23/12/2022) sore.
Dikatakan Kasat Reskrim, dalam kasus ini pihaknya menetapkan dua tersangka. Keduanya ialah LB, warga Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Binjai Utara, tidak lain suami korban sekaligus eksekutor pembunuhan dan Sug alias Rambo (32), warga Kelurahan Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, yang ikut serta membantu aksi LB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai barang bukti turut diamankan kabel listrik yang digunakan untuk menjerat leher korban, kain sprei yang digunakan untuk menutupi kepala korban, handuk yang digunakan untuk menyumpal mulut korban, alat dispenser air yang sempat dijual tersangka LB, serta beberapa pakaian korban,” ujarnya.
Lanjut Rian, dugaan keterlibatan kedua tersangka berhasil diungkap pihaknya dengan mempertimbangkan keterangan saksi mata yang sempat mendengar pertengkaran antara korban dengan suaminya pada Minggu (18/12/2022) dini hari. Dalam pertengkaran itu saksi mata tidak hanya mendengar suara korban dan suaminya, tetapi juga suara Sug.
Tersangka Sug sendiri, kata Rian, diamankan tim opsnal gabungan dari Satreskrim Polres Binjai dan Unit Reskrim Polsek Binjai Utara lima jam setelah penemuan jenazah korban atau pada Selasa (20/12) malam. Pria tersebut ditangkap saat berada di rumahnya, di Kelurahan Stabat, Kecamatan Stabat.
“Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, Sug kita persangkakan melanggar Pasal 338 juncto 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun,” terang Rian.
Usai membunuh, pelaku utama suami korban pilih jalan bunuh diri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya