DETIKINDONESIA.CO.ID,HALSEL- Kepala Bidang (Kabid) di dinas Disnakertrans Kabupaten Halmahera Selatan,( Halsel) Provinsi Maluku Utara,( Malut) ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana pemilu pada pilkada tahun 2024.
Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan pejabat di lingkup Pemkab Halmahera Selatan ini dilaporkan tim hukum salah satu paslon, kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Halsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oknum Kabid Pembinaan Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Perencanaan Kerja dan Ketransmigrasian (P3K2PKK) pada Dinas Nakertrans Halsel, berinisial AGA alias Abdul Gafur Ahmad terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu.
Karena, AGA diduga melakukan aksi bagi-bagi uang kepada sejumlah ibu-ibu sembari menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) peserta pilkada.
Hal ini disampaikan ketua Bawaslu Halsel melalui kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M. Hijra Hi. Kamuning, menjelaskan bahwa laporan pelanggaran pemilu ini diajukan oleh Djabarudin, SH, dengan nomor laporan 02/Reg/PL/PB/Kab./32.04/IX/2024. Terlapor, Abdul Gafur Ahmad merupakan Kabid P3K2PKK di Disnakertrans Halmahera Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya