Menurut Hijrah, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan setelah melalui rapat pleno Bawaslu, sesuai keputusan nomor 506/BA-RP-BWS.HS/X/2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi, Bawaslu menilai kasus ini cukup kuat untuk diserahkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kemudian kasus pelanggaran Abdul Gafur, kami bawaslu telah menyerahkan dugaan pelanggaran netralitas ASN atau lainnya kepada Kemenpan RB untuk ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelas Hijrah saat diwawancarai sejumlah awak media, Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, dikatakan Hijrah, pembahasan tahap ketiga yang digelar pada pukul 16.00 Wit, penyidik menyampaikan hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa Abdul Gafur terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Berdasarkan hasil tersebut, pada pukul 12.00 Wit, Abdul Gafur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Selatan.
Disebut Hijrah, oknum bersangkutan (Abdul Gafur) dijerat pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), atau pasal 188 Jo pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Meski demikian, Hijra belum menyebutkan masa hukuman penjara yang akan dijatuhkan. “Untuk masa hukuman penjara, kami menunggu putusan resmi dari hasil sidang di pengadilan,” Tutup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2