Terbukti, Kabid Disnakertrans Halsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Hijrah, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan setelah melalui rapat pleno Bawaslu, sesuai keputusan nomor 506/BA-RP-BWS.HS/X/2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi, Bawaslu menilai kasus ini cukup kuat untuk diserahkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Kemudian kasus pelanggaran Abdul Gafur, kami bawaslu telah menyerahkan dugaan pelanggaran netralitas ASN atau lainnya kepada Kemenpan RB untuk ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelas Hijrah saat diwawancarai sejumlah awak media, Kamis (17/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lebih lanjut, dikatakan Hijrah, pembahasan tahap ketiga yang digelar pada pukul 16.00 Wit, penyidik menyampaikan hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa Abdul Gafur terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Berdasarkan hasil tersebut, pada pukul 12.00 Wit, Abdul Gafur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Selatan.

Baca Juga :  Bongkar Lapak, Pedagang Pasar Tradisional Kejar Satpol-PP Pakai Parang

 

Disebut Hijrah, oknum bersangkutan (Abdul Gafur) dijerat pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), atau pasal 188 Jo pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

 

Meski demikian, Hijra belum menyebutkan masa hukuman penjara yang akan dijatuhkan. “Untuk masa hukuman penjara, kami menunggu putusan resmi dari hasil sidang di pengadilan,” Tutup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Kapolres Taliabu, Ungkap Ledakan Speedboat Bela 72 Milik Cagub Beni Laos
Ingin Jadi Tim Pemenangan Rusihan -Muhtar  Wakil ketua BPD Desa Karamat Undur diri 
Bawaslu Sikat: Oknum Perangkat Desa Indong Diduga Terlibat Kampanye Paslon
Survei Pilgub Malut, Paslon HAS Unggul di Ternate 
Warga Desa Foya Antusias Menyambut Kedatangan Paslon Rusihan-Muhtar
Bawaslu Halsel, Bentuk Tiga Pokja Untuk Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 
Musda V HNSI Bangka Belitung Dorong Peningkatan Ekonomi Nelayan
Bentuk Rasa Cinta Terhadap Sultan Husain Alting Sjah, Warga Desa Bicoli Komitmen Menangkan HAS 

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Kapolres Taliabu, Ungkap Ledakan Speedboat Bela 72 Milik Cagub Beni Laos

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Ingin Jadi Tim Pemenangan Rusihan -Muhtar  Wakil ketua BPD Desa Karamat Undur diri 

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Terbukti, Kabid Disnakertrans Halsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Bawaslu Sikat: Oknum Perangkat Desa Indong Diduga Terlibat Kampanye Paslon

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Warga Desa Foya Antusias Menyambut Kedatangan Paslon Rusihan-Muhtar

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:05 WIB

Bawaslu Halsel, Bentuk Tiga Pokja Untuk Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Musda V HNSI Bangka Belitung Dorong Peningkatan Ekonomi Nelayan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Bentuk Rasa Cinta Terhadap Sultan Husain Alting Sjah, Warga Desa Bicoli Komitmen Menangkan HAS 

Berita Terbaru