Terbukti, Kabid Disnakertrans Halsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Hijrah, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan setelah melalui rapat pleno Bawaslu, sesuai keputusan nomor 506/BA-RP-BWS.HS/X/2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi, Bawaslu menilai kasus ini cukup kuat untuk diserahkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Kemudian kasus pelanggaran Abdul Gafur, kami bawaslu telah menyerahkan dugaan pelanggaran netralitas ASN atau lainnya kepada Kemenpan RB untuk ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelas Hijrah saat diwawancarai sejumlah awak media, Kamis (17/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lebih lanjut, dikatakan Hijrah, pembahasan tahap ketiga yang digelar pada pukul 16.00 Wit, penyidik menyampaikan hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa Abdul Gafur terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Berdasarkan hasil tersebut, pada pukul 12.00 Wit, Abdul Gafur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Selatan.

Baca Juga :  Bupati Safitri Malik Berikan Insentif Kepada Tokoh Agama dan Adat Bursel

 

Disebut Hijrah, oknum bersangkutan (Abdul Gafur) dijerat pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), atau pasal 188 Jo pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

 

Meski demikian, Hijra belum menyebutkan masa hukuman penjara yang akan dijatuhkan. “Untuk masa hukuman penjara, kami menunggu putusan resmi dari hasil sidang di pengadilan,” Tutup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB