Terbukti, Kabid Disnakertrans Halsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Hijrah, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan setelah melalui rapat pleno Bawaslu, sesuai keputusan nomor 506/BA-RP-BWS.HS/X/2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi, Bawaslu menilai kasus ini cukup kuat untuk diserahkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Kemudian kasus pelanggaran Abdul Gafur, kami bawaslu telah menyerahkan dugaan pelanggaran netralitas ASN atau lainnya kepada Kemenpan RB untuk ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelas Hijrah saat diwawancarai sejumlah awak media, Kamis (17/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lebih lanjut, dikatakan Hijrah, pembahasan tahap ketiga yang digelar pada pukul 16.00 Wit, penyidik menyampaikan hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa Abdul Gafur terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Berdasarkan hasil tersebut, pada pukul 12.00 Wit, Abdul Gafur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Selatan.

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke 121/Kodim 1509/Labuha Dan Warga Terus Bergerak

 

Disebut Hijrah, oknum bersangkutan (Abdul Gafur) dijerat pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), atau pasal 188 Jo pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

 

Meski demikian, Hijra belum menyebutkan masa hukuman penjara yang akan dijatuhkan. “Untuk masa hukuman penjara, kami menunggu putusan resmi dari hasil sidang di pengadilan,” Tutup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Bupati Halmahera Utara Resmi Membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Tahun 2026
Bupati Halmahera Utara Puji NHM atas Aksi Cepat Tangani Kebakaran Pasar Rawajaya
Yayasan Milik Hasby Yusuf, HY Foundation, Gelar Aksi Donor Darah Bersama Pemerintah dan Kesultanan
Hasby Yusuf Hadiri Pembukaan Gurabati Open Tournament 2025: Ini Panggung Persatuan Anak Negeri!
Gara-Gara di Beritakan, Kapus Bajo Ancam keluarkan Seorang Staf PTT 
Bupati Halmahera Utara Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Pasar Tobelo dan Ikut Padamkan Api
Bupati Halmahera Tengah Tinjau Langsung Program Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu
Masyarakat Suku Pagu Dukung Efisiensi NHM demi Keberlangsungan Tambang

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 15:41 WIB

Sat Brimob Polda Kaltim Sterilkan Lokasi Debat PSU Pilkada Kukar, Pastikan Keamanan Maksimal

Jumat, 11 April 2025 - 15:33 WIB

Polresta Balikpapan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Karaoke Suka-Suka, Pelaku Peragakan 24 Adegan

Kamis, 10 April 2025 - 21:52 WIB

Kapolresta Balikpapan Tinjau Kesiapan Ruang Pelayanan Terpadu Pasca Libur Lebaran

Rabu, 9 April 2025 - 07:00 WIB

Wali Kota Samarinda Minta Tak Gegabah Nyatakan BBM Aman

Selasa, 8 April 2025 - 21:16 WIB

AKBP Andreas Alek Danantara Resmi Jabat Kapolres Penajam Paser Utara

Selasa, 8 April 2025 - 20:46 WIB

Polisi Humanis Bantu Penyandang Disabilitas Turun dari KM Dorolonda di Pelabuhan Semayang

Senin, 7 April 2025 - 19:38 WIB

Aksi Sigap Lanal Balikpapan Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Muara Berau

Senin, 7 April 2025 - 18:22 WIB

Korban Tenggelam di Perairan Lamaru Berhasil Ditemukan oleh Tim SAR Gabungan

Berita Terbaru