Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kejadian mal praktek kerap terjadi dalam dunia kesehatan. Kali ini seorang ibu rumah tangga (Rosyidah) harus rela kehilangan nyawa anak lelaki satu-satunya yang berinisial “RO” diduga akibat adanya kesalahan dalam tindakan medis yang dilakukan oleh beberapa dokter/tenaga ahli RS Hermina Kota Bekasi pada 2014 silam.

Atas kejadian yang menghilangkan nyawa anaknya, Rosyidah melakukan berbagai upayah untuk mendapatkan keadilan bagi putra sulungnya, salah satunya dengan melayangkan gugatan perdata pada 14 Februari 2023 di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dengan perkara Nomor: 71/Pdt.G/2023/PN Bks antara Ibu Rosyidah (penggugat) lawan RS Hermina Kota Bekasi (tergugat) dengan putusan dalam pokok perkara pada 5 Juli 2023 diantaranya, mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian, menyatakan RS Hermina Bekasi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan segera ganti rugi immateril kepada penggugat sebesar Rp.503.700.000,- (lima ratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang didasari pada rasa duka dan sedih karena meninggalnya anak lelaki satu-satunya yang berinisial RO dalam penanganan medis di Ruang ICU oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar lima ratus satu rupiah.

Namun putusan tersebut tidak langsung dapat diterima oleh tergugat, hal itu terbukti dengan sikap tergugat yang mendaftarkan perkara tersebut secara elektronik dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 17 Juli 2023 antara RS Hermina Bekasi lawan Ibu Rosyidah dengan menjatuhkan putusan dalam musyawarah Majelis Hakim PT Bandung pada 6 September 2023 Nomor: 520/PDT/2023/PT BDG, diantaranya menguatkan putusan PN Bekasi Nomor: 71/Pdt.G/2023/PN.Bks yang dimohonkan banding tersebut, dan menghukum pembanding (semula tergugat) untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah seratus lima puluh ribu rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa kurang puas dengan putusan banding di PT Bandung, RS Hermina Bekasi mendaftarkan perkara perdata pada tingkat kasasi Mahkamah Agung antara RS Hermina Bekasi (pemohon kasasi dahulu tergugat) lawan Ibu Rosyidah (termohon kasasi dahulu penggugat). Berdasarkan musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 7 Agustus 2024 telah diputuskan dengan putusan Nomor: 2022 K/Pdt/2024 yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari RS Hermina Bekasi, dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar lima ratus ribu rupiah yang artinya mengabulkan gugatan penggugat (Rosyidah) untuk seluruhnya, dan menyatakan RS Hermina Bekasi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Pelantikan Perwanti Sumut, Surijaty: Kita bisa Karena Biasa, Bersama Kita pasti Bisa

Berdasarkan keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Penasehat Hukum Rosyidah, Jamaludin dari Jamaludin & Partners (Advocates and Legal Cunsultant) saat di wawancarai dikediaman Rosyidah wilayah Kranji, Bekasi Barat mengatakan bahwa putusan kasasi MA sudah inkracht dan memohon kepada PN Bekasi untuk segera melakukan tindakan eksekusi terhadap RS Hermina Bekasi agar segera membayarkan ganti rugi immateril kepada Rosyidah.

​”Tidak ada ibu yang rela kehilangan anak lelaki sematawayangnya. Meskipun nilai ganti rugi immateril jauh dari yang diajukan oleh Ibu Rosyidah namun itu sudah menjadi keputusan pengadilan dan Ibu Rosyidah harus bisa terima kenyataan. Oleh karena itu, saya selaku penasehat hukum beliau memohon agar PN Bekasi segera melakukan eksekusi pada RS Hermina Bekasi yang dianggap tidak korperstif dalam menjalankan putusan inkracht tersebut,” kata Jamal panggilan akrabnya saat ditanyai oleh awak media, Minggu (22/12/2024) siang.

​Jamal menambakan bahwa Ibu Rosyidah telah mengajukan surat permohonan ekseksusi ke PN Bekasi dikarenakan jarak waktu dari kehilangan nyawa anak lelaki Rosyidah hingga saat ini sudah sangat lama.

​”Rosyidah telah bersurat kepada PN Bekasi agar segera melakukan eksekusi atas putusannya Nomor: 71/Pdt.G/2023/PN Bks mengingat dirinya (Rosyidah) sudah terlalu lama menunggu menunggu keadilan bagi putranya yang meninggal 10 tahun lalu,” tegasnya.

​Nyawa tidak bisa dibandingkan dengan uang, lanjut Jamal, berapapun jumlahnya tidak akan sebanding bila kehilangan buah hati yang menjadi harapannya di masa kini. “Bila RO masih hidup mungkin sekarang sudah berusia 21 tahun, tapi Allah punya takdirnya sendiri.

​”Saya hanya bisa berdoa agar Ibu Rosyidah dapat menjalani sisa usianya dengan tenang karena keadilan yang dicari untuk anaknya telah membuahkan hasil meskipun masih jauh dari harapan tapi setidaknya apa yang dilakukan beliau selama ini berjuang dapat sedikit terobati. Saya minta agar RS Hermina juga dapat bekerjasama untuk merealisasikan ganti rugi tersebut agar Ibu Rosyidah juga dapat ikhlas menerima apa yang sudah menjadi ketetapan yang kuasa,” pintanya.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Soroti Oknum Caleg Di Halsel, Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kepentingan Politik

​Sementara itu dilokasi yang sama, Rosyidah saat dimintai keterangan terkait hal itu dirinya terlihat masih meninggalkan luka dan trauma yang mendalam atas peristiwa dugaan pembunuhan anaknya oleh beberapa oknum dokter di RS Hermina Bekasi yang menurutnya dilakukan secara sengaja saat penanganan medis berlangsung.

​”Saya masih ingat betul kejadian mereka membunuh anak saya dengan plat besi putih sepanjang 30 cm. Demi Allah saya tidak ridho dunia akherat akan saya kejar terus mereka yang telah mengambil nyawa anak saya,” tutur Rosyidah dengan suara bergetar menahan tangis dan tatapan mata yang masih meninggalkan dendam akibat trauma mendalam.

​Pada kesempatan itu Rosyidah menceritakan awal mula kejadian anaknya masuk rumah sakit hingga meninggal dunia ditangan oknum dokter yang diduga telah melakukan mal praktek atau kesalahan penanganan medis terhadap anaknya.

​”Saya ingat betul waktu itu tanggal 15 Februari 2014, pukul 02.00 wib anak saya RO masuk IGD RS Hermina Bekasi. Setelah dilakukan beberapa pengecekan, suhu anak saya masih normal sekitar 36,6°c tapi anak saya malah dimasukan dalam Ruangan ICU padahal saya menolak untuk dimasukan anak saya ke ruangan itu dikarenakan saya merasa penyakit anak saya tidak serius yang harus membutuhkan penanganan khusus, apalagi sebagai pasien umum saya telah melakukan pembayaran awal untuk mendapatkan kamar rawat inap. Sebagai pasien umum saya minta agar dokter yang biasa tangani anak saya segera dihubungin karena sudah tahu riwayat penyakit anak saya. Tapi mereka semua telah mendzolimi saya dengan memalsukan surat pernyataan penolakan saya untuk dirawat di Ruangan ICU yang telah ditambahkan tulisan bahwa saya mengijinkan agar anak saya dimasukan dalam ICU. Demi Allah saya tidak bisa terima. Dalam Ruangan ICU ketika anak saya sudah tidak sadarkan diri malah mulutnya dimasukan besi plat putih hingga bibir anak saya robek bagian kanan sampai akhirnya hembuskan nafas terakhir pada sore hari di tanggal yang sama,” paparnya

Baca Juga :  Soal Perdebatan Justice Collaborator, Pakar Hukum Sayangkan Tidak Adanya Sistem Peradilan Terintegrasi

​Rosyidah mengakui bahwa dirinya sempat mengeluarkan dan memegang plat besi tersebut dari mulut anaknya yang sudah tak bernyawa sambil menangis seraya bertanya kepada dokter dan perawat yang melakukan tindakan tersebut namun menurut kesaksian Rosyidah mereka semua pergi keluar dari ruangan tersebut usai RO sudah dinyatakan meninggal.

​”Anak saya dibunuh pakai plat besi warna putih oleh mereka. Bagaimana anak saya tidak mati mulutnya disodok ama besi panjang sampai ke tenggorokan. Saya sendiri yang mencabut besi itu dari mulut anak saya dan sempat saya ukur dengan jari saya sepanjang satu jengkal. Mereka telah bunuh anak saya. Mereka sudah dzolim ama saya. Saya bersumpah sampai matipun tidak akan saya maafkan perbuatan mereka. Demi Allah, demi Rosulullah,” akunya dengan tangisan tersendak-sendak sambil menunjukan foto anaknya mulai dari sehat hingga meninggal dengan mulut yang terluka.

​Sampai anak saya meninggal ditangan mereka, lanjut Rosyidah, saya tidak pernah mendapatkan rekam medis anak saya yang merupakan hak saya.

​”Saya tidak pernah diberikan hasil rekam medis anak saya oleh pihak rumah sakit. Justru saya dapatkan semua hasil ketika saya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian yang telah memberikan saya itu semua, namun karena adanya dugaan tekanan dari RS Hermina pada kepolisian yang membuat kasus saya di SP3 dengan alasan kurangnya bukti-bukti. Padahal saat itu salah satu penyidik sempat mengatakan pada saya, ibu juga harus paham kalau kita disini hanya berdasarkan perintah saja,” tutupnya.

Dengan sering terjadinya kejadian serupa dalam dunia medis yang merugikan pihak korban (pasien) membuktikan bahwa pemantauan penanganan medis dan tenaga ahli (dokter) di Indonesia dapat dikatakan rendah dan harus ditingkatkan kembali. Ini merupakan PR besar bagi Kementerian Kesehatan dan instansi pemerintah terkait agar tidak ada lagi kasus-kasus serupa terjadi di Indonesia yang akan menuju masa Indonesia emas di beberapa tahun mendatang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : IBRAHIM
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024
Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi
Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini
Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri atas Dukungan dalam Menjaga Kemerdekaan Pers
38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres
TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:25 WIB

Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:48 WIB

Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:45 WIB

Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:22 WIB

Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:33 WIB

38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

Senin, 30 Desember 2024 - 16:21 WIB

TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:01 WIB

Mantum GMNI Enrekang Harap Kapolres Sinjai Segera Proses Oknum Kekerasan Kader GMNI

Rabu, 25 Desember 2024 - 02:23 WIB

Perkuat Potensi Daerah, PT Wanatiara Persada Gandeng Perusda Prima Niaga 

Berita Terbaru