Mansur menjelaskan bahwa Jasman Abubakar, yang sebelumnya menjabat selaku Sekertaris KONI Malut, telah gagal menjalankan agenda-agenda Musorprov, hingga akhirnya KONI Pusat menurunkan carteker guna menjalankan roda organisasi, sekaligus melaksanakan Musorprov luar biasa yang gagal dilaksanakan oleh pengurus lama, dimana saat itu panitia Musorprov itu sendiri diketuai oleh sekertaris KONI Malut yakni Jasman Abubakar.
“Olehnya itu kata Mansur, dengan berbagai problem yang kemudian dilakukan oleh pengurus KONI Malut sebelumnya ini, secara aturan maka saudara Jasman Abubakar, tidak bisa mencalonkan diri ataupun dicalonkan dengan alasan apapun, dikarenakan telah melanggar AD/ART yakni tidak mampu menjalankan Musorprov, dan serta tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), diakhir masa kepengurusan mereka.
Ia menegaskan jika hal ini tidak diperhatikan dengan baik oleh TPP, dan saudara Jasman Abubakar tetap dipertahankan sebagai kandidat calon tunggal Ketum KONI Malut, maka pihaknya akan melaporkan ke KONI Pusat dan BAORI, atas dugaan tindak kejahatan pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh TPP serta carteker KONI Malut tersebut,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2