Terdakwa Penyalahgunaan BBM Subsidi di Taliabu Didenda 20 Milyar

Rabu, 28 September 2022 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TALIABU – Pengadilan Negeri (PN) Bobong, melakukan sidang putusan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara (Malut).

Terdakwa atas nama Unding Samadali, di sidang berdasarkan perkara nomor 8/Pid.Sus/2022/PN Bbg. menghadiri sidang tuntutan tersebut tanpa didampingi oleh penasihat hukum.

Humas PN Bobong, Willy Marsaor mengatakan terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan kombinasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama (Terdakwa) melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama, Pasal 40 angka 7 undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Willy, melalui keterang tertulis, Selasa (27/9/2022).

Kemudian, terdakwa melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan..”Pasal 40 angka 8 undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemdes Nggele Salurkan BLT-DD Tahap Akhir

Yang Bersangkutan Terdakwa ini juga telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Yusri
Editor :
Sumber : Willy Marsaor

Berita Terkait

Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB