Terdakwa Penyalahgunaan BBM Subsidi di Taliabu Didenda 20 Milyar

Rabu, 28 September 2022 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TALIABU – Pengadilan Negeri (PN) Bobong, melakukan sidang putusan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara (Malut).

Terdakwa atas nama Unding Samadali, di sidang berdasarkan perkara nomor 8/Pid.Sus/2022/PN Bbg. menghadiri sidang tuntutan tersebut tanpa didampingi oleh penasihat hukum.

Humas PN Bobong, Willy Marsaor mengatakan terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan kombinasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama (Terdakwa) melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama, Pasal 40 angka 7 undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Willy, melalui keterang tertulis, Selasa (27/9/2022).

Kemudian, terdakwa melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan..”Pasal 40 angka 8 undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polri Maraton Berbenah Kearah yang Lebih Baik

Yang Bersangkutan Terdakwa ini juga telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Yusri
Editor :
Sumber : Willy Marsaor

Berita Terkait

Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat
Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan
Viva Yoga Mauladi: Idulfitri Jadi Momentum untuk Menguatkan Persatuan dan Kemanusiaan
Antam Gelar Mudik Gratis 2025, 495 Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Kota
Anindya Bakrie: Kadin Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Sesuai Target
Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Tren Mudik Berubah, Bukan Karena Daya Beli
NHM Perpanjang Umur Tambang, DPRD Malut Dukung Keberlanjutan Operasi
Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 07:33 WIB

Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat

Kamis, 3 April 2025 - 07:30 WIB

Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan

Kamis, 3 April 2025 - 07:09 WIB

Antam Gelar Mudik Gratis 2025, 495 Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Kota

Kamis, 3 April 2025 - 07:06 WIB

Anindya Bakrie: Kadin Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Sesuai Target

Kamis, 3 April 2025 - 07:05 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Tren Mudik Berubah, Bukan Karena Daya Beli

Selasa, 1 April 2025 - 14:56 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Gelar Open House di Rumah Dinasnya

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polresta Balikpapan Sidak SPBU Secara Acak

Kamis, 3 Apr 2025 - 10:03 WIB

Grafik Pasar Tambang Nikel Dunia (CNBC)

Artikel

Indonesia Dominasi Pasar Tambang Nikel Terbesar Di Dunia

Kamis, 3 Apr 2025 - 07:43 WIB

Keramaian pengunjung pembeli bakso di jalan lintas tengah sumatra. (Detik Indonesia Reporter RRI/Palas).

Nasional

Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan

Kamis, 3 Apr 2025 - 07:30 WIB