“Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terangnya.
Disamping itu, terdakwa selaku nahkoda berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar. “Pasal 323 ayat (1) undang-undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ungkap Willy.
Kata Willi, majelis hakim secara sah memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas kasus ini. Karena itu, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh milyar). Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dikurangi dan denda sejumlah Rp18.800.000.000 (delapan belas) milyar delapan ratus juta rupiah) Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan,” paparnya.
Berikut barang bukti yang disita :
- Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) jenis solar sebanyak 495 (empat
ratussembilan puluh lima) liter dirampas untuk negara; - Bakar Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) jenis Pertamax sebanyak 3.685 (tiga ribu enam ratus delapan puluh lima) liter, dan 1 (satu) buah kapal dikembalikan kepada terdakwa. Terhadap putusan tersebut, JPU dan terdakwa memiliki waktu 7 (tujuh) hari apabila akan mengajukan upaya hukum banding.
Diketahui sebelumnya, JPU Kejari Pulau Taliabu menuntut terdakwa sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Niaga BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah dan nakhoda yang berlayar tanpa Memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan syahbandar, yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagaimana dakwaan kesatu Alternatif ketiga dan dakwaan. - Penuntut umum juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi dan denda sejumlah Rp18.800.000.000,- (delapan belas milyar delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti, dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.(DI/Yusri)
Penulis | : Yusri |
Editor | : |
Sumber | : Willy Marsaor |
Halaman : 1 2