Terdakwa Penyalahgunaan BBM Subsidi di Taliabu Didenda 20 Milyar

Rabu, 28 September 2022 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terangnya.

Disamping itu, terdakwa selaku nahkoda berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar. “Pasal 323 ayat (1) undang-undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ungkap Willy.

Kata Willi, majelis hakim secara sah memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas kasus ini. Karena itu, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh milyar). Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dikurangi dan denda sejumlah Rp18.800.000.000 (delapan belas) milyar delapan ratus juta rupiah) Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan,” paparnya.

Baca Juga :  Bupati Pultab Resmi Melepas 38 Calon Jamaah Haji Pulau Taliabu

Berikut barang bukti yang disita :

  1.  Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) jenis solar sebanyak 495 (empat
    ratussembilan puluh lima) liter dirampas untuk negara;
  2. Bakar Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) jenis Pertamax sebanyak 3.685 (tiga ribu enam ratus delapan puluh lima) liter, dan 1 (satu) buah kapal dikembalikan kepada terdakwa. Terhadap putusan tersebut, JPU dan terdakwa memiliki waktu 7 (tujuh) hari apabila akan mengajukan upaya hukum banding.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejari Pulau Taliabu menuntut terdakwa sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Niaga BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah dan nakhoda yang berlayar tanpa Memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan syahbandar, yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
    Sebagaimana dakwaan kesatu Alternatif ketiga dan dakwaan.
  2. Penuntut umum juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi dan denda sejumlah Rp18.800.000.000,- (delapan belas milyar delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti, dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.(DI/Yusri)
Baca Juga :  Penantian Air Bersih di Desa Limbo dan Lohobubba Akan Segera Terwujud

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Yusri
Editor :
Sumber : Willy Marsaor

Berita Terkait

Wakil Gubernur dan Ketua TP-PKK Maluku Utara Disambut Hangat di Ternate
Humanity Law Firm And Partners Resmi Diluncurkan, Fokus pada Hukum Pelayaran dan Pertambangan
Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB