Terdakwa Penyalahgunaan BBM Subsidi di Taliabu Didenda 20 Milyar

Rabu, 28 September 2022 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terangnya.

Disamping itu, terdakwa selaku nahkoda berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar. “Pasal 323 ayat (1) undang-undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ungkap Willy.

Kata Willi, majelis hakim secara sah memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas kasus ini. Karena itu, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh milyar). Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dikurangi dan denda sejumlah Rp18.800.000.000 (delapan belas) milyar delapan ratus juta rupiah) Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan,” paparnya.

Baca Juga :  Lapas Sanana Berkontribusi dalam Pengentasan Stunting

Berikut barang bukti yang disita :

  1.  Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) jenis solar sebanyak 495 (empat
    ratussembilan puluh lima) liter dirampas untuk negara;
  2. Bakar Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) jenis Pertamax sebanyak 3.685 (tiga ribu enam ratus delapan puluh lima) liter, dan 1 (satu) buah kapal dikembalikan kepada terdakwa. Terhadap putusan tersebut, JPU dan terdakwa memiliki waktu 7 (tujuh) hari apabila akan mengajukan upaya hukum banding.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejari Pulau Taliabu menuntut terdakwa sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Niaga BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah dan nakhoda yang berlayar tanpa Memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan syahbandar, yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
    Sebagaimana dakwaan kesatu Alternatif ketiga dan dakwaan.
  2. Penuntut umum juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi dan denda sejumlah Rp18.800.000.000,- (delapan belas milyar delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti, dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.(DI/Yusri)
Baca Juga :  Ketua Wilayah LMND Malut Kecam Sikap Represif Aparat Hadapi Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Yusri
Editor :
Sumber : Willy Marsaor

Berita Terkait

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir
Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024
KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas
Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik
Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB