Terdakwa Penyalahgunaan BBM Subsidi di Taliabu Didenda 20 Milyar

Rabu, 28 September 2022 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terangnya.

Disamping itu, terdakwa selaku nahkoda berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar. “Pasal 323 ayat (1) undang-undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ungkap Willy.

Kata Willi, majelis hakim secara sah memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas kasus ini. Karena itu, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh milyar). Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dikurangi dan denda sejumlah Rp18.800.000.000 (delapan belas) milyar delapan ratus juta rupiah) Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan,” paparnya.

Baca Juga :  Bawaslu Sula Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan

Berikut barang bukti yang disita :

  1.  Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) jenis solar sebanyak 495 (empat
    ratussembilan puluh lima) liter dirampas untuk negara;
  2. Bakar Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) jenis Pertamax sebanyak 3.685 (tiga ribu enam ratus delapan puluh lima) liter, dan 1 (satu) buah kapal dikembalikan kepada terdakwa. Terhadap putusan tersebut, JPU dan terdakwa memiliki waktu 7 (tujuh) hari apabila akan mengajukan upaya hukum banding.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejari Pulau Taliabu menuntut terdakwa sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Niaga BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah dan nakhoda yang berlayar tanpa Memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan syahbandar, yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
    Sebagaimana dakwaan kesatu Alternatif ketiga dan dakwaan.
  2. Penuntut umum juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi dan denda sejumlah Rp18.800.000.000,- (delapan belas milyar delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti, dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.(DI/Yusri)
Baca Juga :  Tuntas Di Zona Tiga , Paslon Nomor Urut 2 Rusihan-Muhtar Optimis Menang Telak di 7 Kecamatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Yusri
Editor :
Sumber : Willy Marsaor

Berita Terkait

Resmi! Kepala Daerah yang Tak Bersengketa Dilantik Presiden 6 Februari
DPR: Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa Tunggu Putusan MK
Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting
Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini
DPR Rapat Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:06 WIB

Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 18:01 WIB

Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB