DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Empat terdakwa TS, JS, RG dan SP. Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di panti rehab (kereng) yang berada disekitaran lokasi rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif TRP, tepatnya Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.
Adapun sidang lanjutan dengan nomor perkara 469/Pid.B/2022/PN Stabat, dengan pembacaan tuntutan TPPO itu digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (22/11/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Halida Rahardini SH, MHum. Jaksa Penuntut Umum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH, melalui tim jaksa menyampaikan, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang membantu atau percobaan yang melakukan pengiriman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembinaan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan yang melanggar Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007. Tentang pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana surat dakwaan,” lanjut JPU.
Dua, menjatuhkan hukuman oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing penjara selama delapan (8) tahun dan denda sebesar, Rp. 200 juta. “Masing-masing subsider selama 3 bulan kurungan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani para terdakwa, menyatakan para terdakwa akan tetap di tahan,”ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Usai JPU pembacaan tuntutan, pada sidang sama majelis Halida Rahardini SH, MHum menyampaikan kepada para terdakwa, apa yang di bacakan oleh JPU.
“Para terdakwa, dengar apa yang dibacakan JPU tadi, berapa lama dituntut,” tanya Halida kepada terdawa.
“Dengar yang mulia, tuntutan 8 tahun,” ujar terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual (online).
Diakhir persidangan Ketua majelis hakim juga menyampaikan. “Untuk tuntutan pembelaan penuntut umum, pada Kamis 24 November 2022 dan untuk putusan ketiga nomor perkara pada 28 November 2022 mendatang,” ucapnya.
Diketahui para terdakwa TU beserta ke tiga rekannya didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diusai persidangan kuasa hukum terdakwa Mangapul Silalahi didampingi Poltak Sinaga mengatakan tuntutan yang disampaikan pihak JPU gila dan tidak masuk akal.
“Sejak awal kami berkeyakinan bahwa tidak ada niat para terdakwa ini melakukan apa yang dituduhkan dari dakwaan kumulatif jaksa penuntut umum dalam tuntutannya hanya mendalilkan pasal 10 itu saja, ada perekrutan, eksploitasi, dan segala macam,” sebut Mangapul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya