Terdakwa TPPO di Langkat Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal

Rabu, 23 November 2022 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Empat terdakwa TS, JS, RG dan SP. Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di panti rehab (kereng) yang berada disekitaran lokasi rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif TRP, tepatnya Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.

Adapun sidang lanjutan dengan nomor perkara 469/Pid.B/2022/PN Stabat, dengan pembacaan tuntutan TPPO itu digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (22/11/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Halida Rahardini SH, MHum. Jaksa Penuntut Umum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH, melalui tim jaksa menyampaikan, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang membantu atau percobaan yang melakukan pengiriman.

“Pembinaan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan yang melanggar Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007. Tentang pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana surat dakwaan,” lanjut JPU.

Dua, menjatuhkan hukuman oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing penjara selama delapan (8) tahun dan denda sebesar, Rp. 200 juta. “Masing-masing subsider selama 3 bulan kurungan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani para terdakwa, menyatakan para terdakwa akan tetap di tahan,”ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Usai JPU pembacaan tuntutan, pada sidang sama majelis Halida Rahardini SH, MHum menyampaikan kepada para terdakwa, apa yang di bacakan oleh JPU.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kemenag Malut, Sebut Tuduhan Alan Ilyas Tidak Mendasar

“Para terdakwa, dengar apa yang dibacakan JPU tadi, berapa lama dituntut,” tanya Halida kepada terdawa.

“Dengar yang mulia, tuntutan 8 tahun,” ujar terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual (online).

Diakhir persidangan Ketua majelis hakim juga menyampaikan. “Untuk tuntutan pembelaan penuntut umum, pada Kamis 24 November 2022 dan untuk putusan ketiga nomor perkara pada 28 November 2022 mendatang,” ucapnya.

Diketahui para terdakwa TU beserta ke tiga rekannya didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Diusai persidangan kuasa hukum terdakwa Mangapul Silalahi didampingi Poltak Sinaga mengatakan tuntutan yang disampaikan pihak JPU gila dan tidak masuk akal.

“Sejak awal kami berkeyakinan bahwa tidak ada niat para terdakwa ini melakukan apa yang dituduhkan dari dakwaan kumulatif jaksa penuntut umum dalam tuntutannya hanya mendalilkan pasal 10 itu saja, ada perekrutan, eksploitasi, dan segala macam,” sebut Mangapul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Kepulauan Percepat Pengadaan Barang dan Jasa lewat Asistensi OPD
Sekda Tidore: Pendidikan Adalah Pilar Utama dalam Pembangunan Bangsa
Pilgub di PBD Dinilai Bermasalah, ARUS Berharap Keadilan dari MK
Awal Tahun 2025, Dandim 1509/Labuha Lakukan Kunjungan Kerja Ke Koramil Kayoa
Satgas Kawal Pilkada Damai Ingatkan MK Jangan Ikut Curangi Warga Papua
Walikota Tidore Ali Ibrahim Pimpin Apel Gabungan Awal Tahun 2025
Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024
Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:49 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Percepat Pengadaan Barang dan Jasa lewat Asistensi OPD

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:37 WIB

Sekda Tidore: Pendidikan Adalah Pilar Utama dalam Pembangunan Bangsa

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:28 WIB

Pilgub di PBD Dinilai Bermasalah, ARUS Berharap Keadilan dari MK

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:48 WIB

Satgas Kawal Pilkada Damai Ingatkan MK Jangan Ikut Curangi Warga Papua

Senin, 6 Januari 2025 - 14:56 WIB

Walikota Tidore Ali Ibrahim Pimpin Apel Gabungan Awal Tahun 2025

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:25 WIB

Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:48 WIB

Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:45 WIB

Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Ingin Turunkan Lagi Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Jan 2025 - 20:14 WIB