Terdakwa TPPO di Langkat Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal

Rabu, 23 November 2022 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Empat terdakwa TS, JS, RG dan SP. Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di panti rehab (kereng) yang berada disekitaran lokasi rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif TRP, tepatnya Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.

Adapun sidang lanjutan dengan nomor perkara 469/Pid.B/2022/PN Stabat, dengan pembacaan tuntutan TPPO itu digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (22/11/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Halida Rahardini SH, MHum. Jaksa Penuntut Umum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH, melalui tim jaksa menyampaikan, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang membantu atau percobaan yang melakukan pengiriman.

“Pembinaan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan yang melanggar Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007. Tentang pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana surat dakwaan,” lanjut JPU.

Dua, menjatuhkan hukuman oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing penjara selama delapan (8) tahun dan denda sebesar, Rp. 200 juta. “Masing-masing subsider selama 3 bulan kurungan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani para terdakwa, menyatakan para terdakwa akan tetap di tahan,”ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Usai JPU pembacaan tuntutan, pada sidang sama majelis Halida Rahardini SH, MHum menyampaikan kepada para terdakwa, apa yang di bacakan oleh JPU.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kemenag Malut, Sebut Tuduhan Alan Ilyas Tidak Mendasar

“Para terdakwa, dengar apa yang dibacakan JPU tadi, berapa lama dituntut,” tanya Halida kepada terdawa.

“Dengar yang mulia, tuntutan 8 tahun,” ujar terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual (online).

Diakhir persidangan Ketua majelis hakim juga menyampaikan. “Untuk tuntutan pembelaan penuntut umum, pada Kamis 24 November 2022 dan untuk putusan ketiga nomor perkara pada 28 November 2022 mendatang,” ucapnya.

Diketahui para terdakwa TU beserta ke tiga rekannya didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Lapas Sanana Menerima Kunjungan Tim Sosialisasi dan Layanan Administrasi Kepesertaan Program JKN

Diusai persidangan kuasa hukum terdakwa Mangapul Silalahi didampingi Poltak Sinaga mengatakan tuntutan yang disampaikan pihak JPU gila dan tidak masuk akal.

“Sejak awal kami berkeyakinan bahwa tidak ada niat para terdakwa ini melakukan apa yang dituduhkan dari dakwaan kumulatif jaksa penuntut umum dalam tuntutannya hanya mendalilkan pasal 10 itu saja, ada perekrutan, eksploitasi, dan segala macam,” sebut Mangapul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik
Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata
12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Luar Biasa! TREN Rayakan HUT Ke-4 di 3 Negara Eropa Timur
Pemkot Tidore Raih Opini Kualitas Tinggi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Blusukan ke Desa-Desa di Halsel, Cawagub Asrul Rasyid Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB