Terdakwa TPPO di Langkat Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal

Rabu, 23 November 2022 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lanjut Mangapul, fakta persidangan terungkap bahwa tidak ada perekrutan di sana, justru atas dasar kemauan orang tua maupun terdakwa sendiri. Bahwa jaksa mendalilkan mereka dipekerjakan itu juga sebagai upaya bagian dari proses pemulihan dari kecanduan narkoba.

Peran mereka (panti rehabilitasi) ini sebenarnya mengambil alih fungsi negara, harusnya itu yang menjadi catatan, disitu bahwa hal-hal yang mereka lakukan sebagai bagian pemulihan.

Karena mereka juga para mantan narkotika yang mengetahui bagaimana proses pemulihan orang kecanduan narkotika/pengguna narkotika, yang bahkan mengancam keselamatan keluarganya sehingga mereka menerapkan pola-pola yang pernah mereka dapatkan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka saya mengatakan bahwa ini tuntutan yang gila dan tidak masuk akal”,ucap Mangapul.

Baca Juga :  Rusihan Jafar Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Benny Laos, Calon Gubernur Maluku Utara

Pada kesempatan yang sama, Poltak Sinaga yang juga kuasa hukum terdakwa menyampaikan. Tuntutannya membabi buta, misalnya fakta-fakta persidangan itu jelas.

Oke kita sebutkan kerangkeng seperti maunya mereka, kenapa kerangkeng. Itu adalah upaya yang dilakukan oleh warga di sana dengan Pemuda Pancasila organisasi untuk menyembuhkan para orang yang kecanduan narkoba.

“Fakta persidangan banyak yang sembuh, banyak yang berterima kasih kepada panti rehab ini. Terus kemudian di fakta persidangan, tidak ada satupun penghuni dari panti rehab ini,” lanjut Poltak.

Warga binaan ini yang mereka rekrut secara sendiri, semua diantarkan orangtuanya, semua karena meresahkan. Bahkan difakta persidangan, terbukti dan terbuka, bahwa orangtuanya pun mau digolok sama mereka yang masuk ke situ karena sudah kecanduan narkoba.

Baca Juga :  Sidang TPPO Masuki Agenda Pembacaan Pledoi Oleh Penasihat Hukum

“Nah hal-hal ini menjadi poin penting sebetulnya, dalam kasus ini tidak tidak semata-mata hanya untuk mencari salah, mencari benar terkait perkara yang sedang diadili.Kita harus lihat di situ dengan utuh,”Ujar Poltak

Misal, lanjutnya Poltak menyampaikan. Kita juga menganggap jaksa penuntut umum dengan tuntutan yang 8 tahun itu merangkum cerita seolah-olah dari beberapa jam pemeriksaan perkara ini, mereka sudah mengerti memahami keseluruhan selama 10 tahun pantai ini berjalan.

Itu merupakan kesimpulan yang keliru dengan dibandingkan juga dengan fakta- fakta persidangan yang tadi. Pertama, tidak ada satu orang pun yang direkrut untuk masuk di situ.

“Tidak satu orang pun yang dirayu di iming- imingi untuk masuk di situ. Itu adalah kemauan keluarga, kemauan masyarakat dan kemauan masing masing sebagai warga binaan,”pungkas poltak Sinaga.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban. Desak Satreskrim Polres Halsel, Tetapkan 2 Pelaku Kasus Perzinahan Sebagai Tersangka 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

KN. Ular Laut-405 Bakamla RI Selamatkan Kapal Terombang Ambing di Laut Flores
Pemkot Tidore Kepulauan Percepat Pengadaan Barang dan Jasa lewat Asistensi OPD
Sekda Tidore: Pendidikan Adalah Pilar Utama dalam Pembangunan Bangsa
Pilgub di PBD Dinilai Bermasalah, ARUS Berharap Keadilan dari MK
Awal Tahun 2025, Dandim 1509/Labuha Lakukan Kunjungan Kerja Ke Koramil Kayoa
Satgas Kawal Pilkada Damai Ingatkan MK Jangan Ikut Curangi Warga Papua
Walikota Tidore Ali Ibrahim Pimpin Apel Gabungan Awal Tahun 2025
Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:16 WIB

Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Meningkatkan Layanan Kesehatan di Pulau Sebetul

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:50 WIB

LaNyalla Apresiasi MK Hapus PT 20 Persen, Harap Jadi Momentum Perubahan Fundamental

Senin, 30 Desember 2024 - 16:15 WIB

Bantah Minta Jabatan 3 Periode, Jokowi: Tanyakan Saja ke Bu Mega

Senin, 30 Desember 2024 - 15:57 WIB

Vonis Koruptor Ratusan Triliun Terlalu Ringan, Prabowo: Vonisnya Ya 50 Tahun Begitu

Senin, 30 Desember 2024 - 15:00 WIB

Ikut-ikut Habiburrokhman, Natalius Pigai: 2,5 Tahun Lalu Saya Sudah Kritik 3 Kegagalan Mahfud MD

Senin, 30 Desember 2024 - 14:41 WIB

Pabowo Minta Rakyat Bersabar Tunggu Hasil Kerja Pemerintah

Senin, 30 Desember 2024 - 14:32 WIB

Garuda Asta Cita Nusantara Sambut Baik Wacana Pilkada Melalui DPRD

Senin, 30 Desember 2024 - 14:20 WIB

Komitmen Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Kawal Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru