Terdakwa TPPO di Langkat Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal

Rabu, 23 November 2022 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lanjut Mangapul, fakta persidangan terungkap bahwa tidak ada perekrutan di sana, justru atas dasar kemauan orang tua maupun terdakwa sendiri. Bahwa jaksa mendalilkan mereka dipekerjakan itu juga sebagai upaya bagian dari proses pemulihan dari kecanduan narkoba.

Peran mereka (panti rehabilitasi) ini sebenarnya mengambil alih fungsi negara, harusnya itu yang menjadi catatan, disitu bahwa hal-hal yang mereka lakukan sebagai bagian pemulihan.

Karena mereka juga para mantan narkotika yang mengetahui bagaimana proses pemulihan orang kecanduan narkotika/pengguna narkotika, yang bahkan mengancam keselamatan keluarganya sehingga mereka menerapkan pola-pola yang pernah mereka dapatkan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka saya mengatakan bahwa ini tuntutan yang gila dan tidak masuk akal”,ucap Mangapul.

Baca Juga :  Capt Ali Ibrahim Resmi Terima Penghargaan Di Puncak UHC

Pada kesempatan yang sama, Poltak Sinaga yang juga kuasa hukum terdakwa menyampaikan. Tuntutannya membabi buta, misalnya fakta-fakta persidangan itu jelas.

Oke kita sebutkan kerangkeng seperti maunya mereka, kenapa kerangkeng. Itu adalah upaya yang dilakukan oleh warga di sana dengan Pemuda Pancasila organisasi untuk menyembuhkan para orang yang kecanduan narkoba.

“Fakta persidangan banyak yang sembuh, banyak yang berterima kasih kepada panti rehab ini. Terus kemudian di fakta persidangan, tidak ada satupun penghuni dari panti rehab ini,” lanjut Poltak.

Warga binaan ini yang mereka rekrut secara sendiri, semua diantarkan orangtuanya, semua karena meresahkan. Bahkan difakta persidangan, terbukti dan terbuka, bahwa orangtuanya pun mau digolok sama mereka yang masuk ke situ karena sudah kecanduan narkoba.

Baca Juga :  Sidang TPPO Masuki Agenda Pembacaan Pledoi Oleh Penasihat Hukum

“Nah hal-hal ini menjadi poin penting sebetulnya, dalam kasus ini tidak tidak semata-mata hanya untuk mencari salah, mencari benar terkait perkara yang sedang diadili.Kita harus lihat di situ dengan utuh,”Ujar Poltak

Misal, lanjutnya Poltak menyampaikan. Kita juga menganggap jaksa penuntut umum dengan tuntutan yang 8 tahun itu merangkum cerita seolah-olah dari beberapa jam pemeriksaan perkara ini, mereka sudah mengerti memahami keseluruhan selama 10 tahun pantai ini berjalan.

Itu merupakan kesimpulan yang keliru dengan dibandingkan juga dengan fakta- fakta persidangan yang tadi. Pertama, tidak ada satu orang pun yang direkrut untuk masuk di situ.

“Tidak satu orang pun yang dirayu di iming- imingi untuk masuk di situ. Itu adalah kemauan keluarga, kemauan masyarakat dan kemauan masing masing sebagai warga binaan,”pungkas poltak Sinaga.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kemenag Malut, Sebut Tuduhan Alan Ilyas Tidak Mendasar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 09:45 WIB

Pencarian Hari Keempat, Seorang Wanita Belum Ditemukan Usai Tenggelam di Sungai Karang Mumus Samarinda

Jumat, 4 April 2025 - 11:46 WIB

Dua Hari Pencarian, Tim SAR Temukan Seorang Anak yang Hanyut di Sungai Berau

Kamis, 3 April 2025 - 10:03 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polresta Balikpapan Sidak SPBU Secara Acak

Rabu, 2 April 2025 - 18:11 WIB

Satgas Ops Ketupat Polda Kaltim Perkuat Keamanan di Wilayah Polresta Balikpapan Pasca Idul Fitri

Selasa, 1 April 2025 - 20:52 WIB

Kasatgas Humas Perkuat Sinergitas di Pos PAM Saat Hari Raya

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:14 WIB

Mudik Aman Keluarga Nyaman! Tips Aman dari BPBD Kaltim untuk Para Pemudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:01 WIB

Dansat Brimob Polda Kaltim Pimpin Pelantikan Wadansat Brimob yang Baru

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:46 WIB

Kapolres PPU AKBP Supriyanto S.I.K, M.Si Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Tahun 2025

Berita Terbaru