Lanjut Mangapul, fakta persidangan terungkap bahwa tidak ada perekrutan di sana, justru atas dasar kemauan orang tua maupun terdakwa sendiri. Bahwa jaksa mendalilkan mereka dipekerjakan itu juga sebagai upaya bagian dari proses pemulihan dari kecanduan narkoba.
Peran mereka (panti rehabilitasi) ini sebenarnya mengambil alih fungsi negara, harusnya itu yang menjadi catatan, disitu bahwa hal-hal yang mereka lakukan sebagai bagian pemulihan.
Karena mereka juga para mantan narkotika yang mengetahui bagaimana proses pemulihan orang kecanduan narkotika/pengguna narkotika, yang bahkan mengancam keselamatan keluarganya sehingga mereka menerapkan pola-pola yang pernah mereka dapatkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka saya mengatakan bahwa ini tuntutan yang gila dan tidak masuk akal”,ucap Mangapul.
Pada kesempatan yang sama, Poltak Sinaga yang juga kuasa hukum terdakwa menyampaikan. Tuntutannya membabi buta, misalnya fakta-fakta persidangan itu jelas.
Oke kita sebutkan kerangkeng seperti maunya mereka, kenapa kerangkeng. Itu adalah upaya yang dilakukan oleh warga di sana dengan Pemuda Pancasila organisasi untuk menyembuhkan para orang yang kecanduan narkoba.
“Fakta persidangan banyak yang sembuh, banyak yang berterima kasih kepada panti rehab ini. Terus kemudian di fakta persidangan, tidak ada satupun penghuni dari panti rehab ini,” lanjut Poltak.
Warga binaan ini yang mereka rekrut secara sendiri, semua diantarkan orangtuanya, semua karena meresahkan. Bahkan difakta persidangan, terbukti dan terbuka, bahwa orangtuanya pun mau digolok sama mereka yang masuk ke situ karena sudah kecanduan narkoba.
“Nah hal-hal ini menjadi poin penting sebetulnya, dalam kasus ini tidak tidak semata-mata hanya untuk mencari salah, mencari benar terkait perkara yang sedang diadili.Kita harus lihat di situ dengan utuh,”Ujar Poltak
Misal, lanjutnya Poltak menyampaikan. Kita juga menganggap jaksa penuntut umum dengan tuntutan yang 8 tahun itu merangkum cerita seolah-olah dari beberapa jam pemeriksaan perkara ini, mereka sudah mengerti memahami keseluruhan selama 10 tahun pantai ini berjalan.
Itu merupakan kesimpulan yang keliru dengan dibandingkan juga dengan fakta- fakta persidangan yang tadi. Pertama, tidak ada satu orang pun yang direkrut untuk masuk di situ.
“Tidak satu orang pun yang dirayu di iming- imingi untuk masuk di situ. Itu adalah kemauan keluarga, kemauan masyarakat dan kemauan masing masing sebagai warga binaan,”pungkas poltak Sinaga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2