Terdakwa TPPO di Langkat Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal

Rabu, 23 November 2022 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lanjut Mangapul, fakta persidangan terungkap bahwa tidak ada perekrutan di sana, justru atas dasar kemauan orang tua maupun terdakwa sendiri. Bahwa jaksa mendalilkan mereka dipekerjakan itu juga sebagai upaya bagian dari proses pemulihan dari kecanduan narkoba.

Peran mereka (panti rehabilitasi) ini sebenarnya mengambil alih fungsi negara, harusnya itu yang menjadi catatan, disitu bahwa hal-hal yang mereka lakukan sebagai bagian pemulihan.

Karena mereka juga para mantan narkotika yang mengetahui bagaimana proses pemulihan orang kecanduan narkotika/pengguna narkotika, yang bahkan mengancam keselamatan keluarganya sehingga mereka menerapkan pola-pola yang pernah mereka dapatkan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka saya mengatakan bahwa ini tuntutan yang gila dan tidak masuk akal”,ucap Mangapul.

Baca Juga :  Dinilai Gagal Mengelola Anggaran Desa, Kades Guruapin di Demo Oleh Warganya

Pada kesempatan yang sama, Poltak Sinaga yang juga kuasa hukum terdakwa menyampaikan. Tuntutannya membabi buta, misalnya fakta-fakta persidangan itu jelas.

Oke kita sebutkan kerangkeng seperti maunya mereka, kenapa kerangkeng. Itu adalah upaya yang dilakukan oleh warga di sana dengan Pemuda Pancasila organisasi untuk menyembuhkan para orang yang kecanduan narkoba.

“Fakta persidangan banyak yang sembuh, banyak yang berterima kasih kepada panti rehab ini. Terus kemudian di fakta persidangan, tidak ada satupun penghuni dari panti rehab ini,” lanjut Poltak.

Warga binaan ini yang mereka rekrut secara sendiri, semua diantarkan orangtuanya, semua karena meresahkan. Bahkan difakta persidangan, terbukti dan terbuka, bahwa orangtuanya pun mau digolok sama mereka yang masuk ke situ karena sudah kecanduan narkoba.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kemenag Malut, Sebut Tuduhan Alan Ilyas Tidak Mendasar

“Nah hal-hal ini menjadi poin penting sebetulnya, dalam kasus ini tidak tidak semata-mata hanya untuk mencari salah, mencari benar terkait perkara yang sedang diadili.Kita harus lihat di situ dengan utuh,”Ujar Poltak

Misal, lanjutnya Poltak menyampaikan. Kita juga menganggap jaksa penuntut umum dengan tuntutan yang 8 tahun itu merangkum cerita seolah-olah dari beberapa jam pemeriksaan perkara ini, mereka sudah mengerti memahami keseluruhan selama 10 tahun pantai ini berjalan.

Itu merupakan kesimpulan yang keliru dengan dibandingkan juga dengan fakta- fakta persidangan yang tadi. Pertama, tidak ada satu orang pun yang direkrut untuk masuk di situ.

“Tidak satu orang pun yang dirayu di iming- imingi untuk masuk di situ. Itu adalah kemauan keluarga, kemauan masyarakat dan kemauan masing masing sebagai warga binaan,”pungkas poltak Sinaga.

Baca Juga :  Sidang TPPO Masuki Agenda Pembacaan Pledoi Oleh Penasihat Hukum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik
Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata
12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Luar Biasa! TREN Rayakan HUT Ke-4 di 3 Negara Eropa Timur
Pemkot Tidore Raih Opini Kualitas Tinggi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Blusukan ke Desa-Desa di Halsel, Cawagub Asrul Rasyid Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB