DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan untuk memperbaiki bangsa ini, perlu dilakukan koreksi total atas Amandemen 2002 silam, yang memberi ruang tunggal kepada partai politik menentukan arah perjalanan bangsa.
Demikian dikatakan LaNyalla saat menerima Ketua Umum Gerakan Bela Negara, Brigjen (Purn) TNI Hidayat Poernomo, dan pegiat konstitusi Sayuti Asyathri serta M Hatta Taliwang, di kediaman Ketua DPD RI, Jakarta, Sabtu (19/3/2022).
Ketua DPD RI yang didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan DPD RI Sanherif Hutagaol, mengatakan banyak yang harus dibenahi bangsa ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak sekali PR yang harus dikerjakan dan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Makanya agar menyeluruh, yang wajib dibenahi adalah hulunya. Kalau hulunya selesai, hilir mengikuti,” katanya.
Menurut LaNyalla, DPD RI mewacanakan dan mendorong Amandemen Konstitusi ke-5 untuk penguatan fungsi dan peran DPD RI. Karena setelah Amandemen tahun 2002, hak DPD RI, sebegai jelmaan dari utusan daerah dan utusan golongan untuk mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden hilang.
“Sebelum Amandemen Konstitusi tahap 1 sampai 4, MPR yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Ketiganya dapat mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden. Hak konstitusional itulah yang ingin kita pulihkan,” katanya.
Makanya, prioritas DPD RI saat ini adalah adanya calon presiden dari luar yang diajukan partai politik. Hal itu yang harus diperjuangkan.
“Karena partai politik sekarang ini sudah sangat berkuasa. Padahal negara ini lahir karena adanya rakyat, bukan partai politik. Makanya urusan arah perjalanan bangsa ini tidak bisa kita diserahkan kepada parpol saja,” ucapnya.
Perjuangan utama saat ini, lanjutnya, adalah menghapus Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi. Agar Pasal 222 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dihapus.
“Sejauh ini gugatan-gugatan soal PT tersebut mentah karena alasan legal standing. Karena itu DPD RI akan maju sebagai lembaga, tetapi bersama dengan partai politik. Nanti kita lihat lagi apa alasan dari MK,” ujar dia lagi.
Dilanjutkan LaNyalla, MK harus diawasi. Sebab menjadi super body apabila ada Lembaga yang keputusannya bersifat mengikat, tetapi tidak ada yang mengawasi.
LaNyalla juga menyinggung wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dalam pertemuan itu. Secara prinsip menurutnya rakyat ingin ada pembatasan masa jabatan presiden.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya