“Kementerian Perdagangan berperan mengeluarkan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) robot trading. Agar bisa digunakan dalam trading di pasar modal maupun perdagangan aset kripto, robot trading tersebut terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang saat ini sedang dikaji oleh Bappebti. Persyaratan tersebut, misalnya, robot trading harus memiliki izin dari pialang atau terafiliasi dengan salah satu pialang yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti untuk pialang berjangka maupun OJK untuk pialang pasar modal,” tandas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini menjelaskan, Kementerian Perdagangan, Bappebti, dan berbagai stakeholders lainnya seperti APLI dan AP2LI yang bernaung dibawah KADIN Indonesia, harus terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait perkembangan ekonomi digital ke berbagai kalangan masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan yang jelas, sekaligus bisa membedakan antara money game, ponzi, multi level marketing, robot trading, kripto, dan berbagai hal seputar ekonomi digital lainnya. Mengingat dalam pertemuan G-20 di Glasgow, ekonomi digital sudah masuk dalam 5 topik besar yang diperbincangkan dan menjadi working paper di setiap kementerian. Topik lainnya antara lain climate change, penurunan emisi karbon, UMKM, dan kesehatan.
“Posisi Indonesia sebagai pemimpin G-20 harus dimaksimalkan untuk menjadikan Indonesia sebagai leader dalam pengembangan ekonomi digital dunia berbasis kripto/robotik/dan sejenisnya. Untuk itu Indonesia harus memberikan contoh. Misalnya, dengan memasukan sektor ekonomi digital dalam Omnibus Law Sektor Keuangan, maupun mengaturnya secara tersendiri melalui Undang-Undang Ekonomi Digital. Pilihan mana yang terbaik, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan parlemen. Selain melalui peraturan perundangan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan menghadirkan Kementerian Ekonomi Digital,” jelas Bamsoet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, sesuai klarifikasi Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing, OJK tidak melarang perbankan melayani transaksi keuangan pedagang aset kripto. Pelarangannya adalah Bank tidak boleh menjadi agen penjual kripto, atau menempatkan asetnya dalam bentuk kripto. Hal ini sesuai Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan, yang mengatur tentang jenis usaha bank yang didalamnya tidak terdapat ketentuan kegiatan usaha perdagangan komoditi.
“Namun sebagaimana ditegaskan Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing, perbankan tetap bisa melayani transaksi jasa keuangan nasabahnya. Sebagai lembaga intermediasi, bank menghimpun dana dari masyarakat dan memberikan kredit. Pedagang aset kripto atau investor tetap bisa difasilitasi bank untuk kelancaran transaksi keuangannya maupun untuk kebutuhan pendanaan,” pungkas Bamsoet.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2