Terkait Aktivitas Penambangan di Ratatotok, BLJ Mengaku Belum Lakukan Eksplorasi

Jumat, 8 April 2022 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) merupakan badan hukum Perseroan yang diterbitkan oleh Kemenkumham dengan Nomor AHU 003379.AH.01.02. Tahun 2020. Berdiri sejak 2012, kemudian pada 2020 berubah menjadi PMA dalam bidang pertambangan.

BLJ berkembang pesat hingga menjadi mitra pemerintah dalam pengelolaan Asset Sumber Daya Alam bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya Minahasa, Sulawesi Tenggara.

BLJ juga menjadi salah satu dari 13 perusahaan yang mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan Keputusan Bupati pada 1 Augustus 2013, BLJ memperoleh 41.38 ha lahan untuk melakukan pekerjaan keruk emas di Ratatotok, Kabupaten Munahasa Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena dianggap tertib administrasi Perseroan, sejak 23 Desember 2016 ditingkatkan guna mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Eksplorasi (IPPKH), termaksuk kategori hutan.

Baca Juga :  Anies Baswedan Dinobatkan Sebagai Gubernur Terpopuler dan Berpengaruh Tahun 2021

Dihadapan media Kuasa Direksi dan Representatif Perseroan di Indonesia, Noerhalim mengatakan jika pihak BLJ belum melakukan kegiatan Pertambangan di wilayah Ratatotok.

“Kami tetap mengikuti prosedur perijinan yang berlaku. Saat ini semua dalam proses. Jadi kami tegaskan, bahwa kami belum melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah Ratatotok,” kata Noerhalim di Menko Polhukam, Rabu (6/4/2022).

Guna menghindari Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang kerap dilakukan oleh kelompok tertentu untuk merauk keuntungan pribadi, maka media selaku kontol sosial di tengah masyarakat akan terus mengawal dan melakukan investigasi jurnalistik. Terkait dugaan adanya penambangan di Ratatotok yang bukan dilakukan oleh BLJ, melainkan oknum yang memiliki kepentingan.

Baca Juga :  DPP Partai UKM Indonesia Bagikan Nasi Kotak Buka Puasa di Kramat Sentiong Jakarta Pusat

Berikut daftar Perusahan yang kantongi ijin keruk emas di 4 kabupaten, Sulawesi Utara;

*Minahasa Selatan*

1. PT Sumber Energi Jaya – Lokasi : Karimbow, Tokin, Picuan, Motoling Timur – 822 Ha.

2. PT Kencana Mulia Jaya -Lokasi: Motoling Barat – 2,000 Ha.

*Minahasa Tenggara*

3. PT Ratok Mining – Lokasi : Ratatotok – 81.26 Ha.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Mohammad Musa’ad Akhiri Tugas Sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya, Serahkan Estafet Kepemimpinan
KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru