Terkait Aktivitas Penambangan di Ratatotok, BLJ Mengaku Belum Lakukan Eksplorasi

Jumat, 8 April 2022 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) merupakan badan hukum Perseroan yang diterbitkan oleh Kemenkumham dengan Nomor AHU 003379.AH.01.02. Tahun 2020. Berdiri sejak 2012, kemudian pada 2020 berubah menjadi PMA dalam bidang pertambangan.

BLJ berkembang pesat hingga menjadi mitra pemerintah dalam pengelolaan Asset Sumber Daya Alam bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya Minahasa, Sulawesi Tenggara.

BLJ juga menjadi salah satu dari 13 perusahaan yang mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan Keputusan Bupati pada 1 Augustus 2013, BLJ memperoleh 41.38 ha lahan untuk melakukan pekerjaan keruk emas di Ratatotok, Kabupaten Munahasa Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena dianggap tertib administrasi Perseroan, sejak 23 Desember 2016 ditingkatkan guna mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Eksplorasi (IPPKH), termaksuk kategori hutan.

Baca Juga :  Bahlil Respon Tudingan Tarik Fee Miliaran Untuk Pemulihan Izin Tambang

Dihadapan media Kuasa Direksi dan Representatif Perseroan di Indonesia, Noerhalim mengatakan jika pihak BLJ belum melakukan kegiatan Pertambangan di wilayah Ratatotok.

“Kami tetap mengikuti prosedur perijinan yang berlaku. Saat ini semua dalam proses. Jadi kami tegaskan, bahwa kami belum melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah Ratatotok,” kata Noerhalim di Menko Polhukam, Rabu (6/4/2022).

Guna menghindari Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang kerap dilakukan oleh kelompok tertentu untuk merauk keuntungan pribadi, maka media selaku kontol sosial di tengah masyarakat akan terus mengawal dan melakukan investigasi jurnalistik. Terkait dugaan adanya penambangan di Ratatotok yang bukan dilakukan oleh BLJ, melainkan oknum yang memiliki kepentingan.

Baca Juga :  Terkait Kuota BPJS Kesehatan, Bupati Kaimana Kembali Temui Ketua Komisi VIII DPR RI

Berikut daftar Perusahan yang kantongi ijin keruk emas di 4 kabupaten, Sulawesi Utara;

*Minahasa Selatan*

1. PT Sumber Energi Jaya – Lokasi : Karimbow, Tokin, Picuan, Motoling Timur – 822 Ha.

2. PT Kencana Mulia Jaya -Lokasi: Motoling Barat – 2,000 Ha.

*Minahasa Tenggara*

3. PT Ratok Mining – Lokasi : Ratatotok – 81.26 Ha.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua
Sabet Penghargaan Nasional, Capt Ali Ibrahim, Satu – Satunya Walikota Terbaik di Maluku Utara
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB