DETIKINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Sejumlah wartawan mendatangi Kantor Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor untuk mengkonfirmasi, sekaligus mempertanyakan kasus dugaan pemalsuan Surat Ghoib yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor dengan kop surat dan nomor 474/64/I/2022 atas nama Tedy Setiadi yang diduga terjadinya mal administrasi.
Pada pertemuan yang berlangsung, wartawan mempertanyakan kepada Camat Tamansari, Yudi Hartono tentang Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Ghoib yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Sukajadi, pada 31 Januari 2022, dengan menggunakan Kop Surat resmi Pemerintahan Kabupaten Bogor, Kecamatan Tamansari, Desa Sukajadi disertai tandatangan Kepala Desa Sukajadi, Ade Gunawan.
“Selain adanya dokumen pendukung yang telah ditentukan, seharusnya adanya Surat Keterangan Pencarian orang/orang hilang yang dikeluarkan oleh kepolisian. Itu yang sebenarnya bila memahami prosedur,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yudi Hartono juga mengaku tidak pernah mengetahui Surat Keterangan Ghoib yang diduga dikeluarkan oleh Kades Sukajadi, sebelumnya.
“Apakah Camat mengetahui apa tidak? jawabannya tidak tahu, dengan dibuktikan kita tidak membubuhkan tandatangan apapun di dokumen-dokumen tersebut. Baru hari ini setelah teman-teman konfirmasi kita baru tahu, dan tentunya mudah-mudahan suatu saat jika ini prodak desa, kita berharap Kepala Desa atau perangkat desa bisa meningkatkan kapasitas, wawasan, dan Standard Operation Prosedur (SOP),” tegas Yudi saat dikomfirmasi di Ruangan Kerja Kantor Camat Tamansari, Jalan Kebun Jati No.5, Sirnagalih, Tamansari, Kabupaten Bogor, Kamis (19/1/2023) sore.
Yudi menambahkan bahwa dirinya akan memanggil Kepala Desa Sukajadi, Ade Gunawan untuk mengklarifikasi terkait dokumen-dokumen tersebut. “Tentunya kita akan sarankan untuk langkah-langkah yang konstruktif, kondusif guna menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.
Degan adanya kejadian tersebut, Camat Tamansari mendapatkan hikmah. Dirinya juga mengungkapkan harus melakukan pembinaan terhadap Aparatur Pemerintahan sampai ke tingkat desa terkait pemahaman administratif.
“Mungkin suatu saat kita harus diadakan peningkatan dokumen-dokumen, atau peningkatan administrasi-administrasi supaya langkah-langkah yang diambil oleh perangkat desa dibawah itu bisa tepat sesuai prosedur, apalagi yang berindikasi degan hukum,” paparnya.
Terkait Laporan Polisi, lanjut Yudi, ini merupakan delik aduan, jika dapat diselesakan secara kekeluargaan mungkin lebih baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |
Halaman : 1 2 Selanjutnya