Terkait Kasus 263 KUHP, Sejumlah Awak Media Datangi Polres Bogor dan Camat Tamansari

Kamis, 19 Januari 2023 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Sejumlah wartawan mendatangi Kantor Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor untuk mengkonfirmasi, sekaligus mempertanyakan kasus dugaan pemalsuan Surat Ghoib yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor dengan kop surat dan nomor 474/64/I/2022 atas nama Tedy Setiadi yang diduga terjadinya mal administrasi.

Pada pertemuan yang berlangsung, wartawan mempertanyakan kepada Camat Tamansari, Yudi Hartono tentang Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Ghoib yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Sukajadi, pada 31 Januari 2022, dengan menggunakan Kop Surat resmi Pemerintahan Kabupaten Bogor, Kecamatan Tamansari, Desa Sukajadi disertai tandatangan Kepala Desa Sukajadi, Ade Gunawan.

“Selain adanya dokumen pendukung yang telah ditentukan, seharusnya adanya Surat Keterangan Pencarian orang/orang hilang yang dikeluarkan oleh kepolisian. Itu yang sebenarnya bila memahami prosedur,” jelasnya.

Yudi Hartono juga mengaku tidak pernah mengetahui Surat Keterangan Ghoib yang diduga dikeluarkan oleh Kades Sukajadi, sebelumnya.

“Apakah Camat mengetahui apa tidak? jawabannya tidak tahu, dengan dibuktikan kita tidak membubuhkan tandatangan apapun di dokumen-dokumen tersebut. Baru hari ini setelah teman-teman konfirmasi kita baru tahu, dan tentunya mudah-mudahan suatu saat jika ini prodak desa, kita berharap Kepala Desa atau perangkat desa bisa meningkatkan kapasitas, wawasan, dan Standard Operation Prosedur (SOP),” tegas Yudi saat dikomfirmasi di Ruangan Kerja Kantor Camat Tamansari, Jalan Kebun Jati No.5, Sirnagalih, Tamansari, Kabupaten Bogor, Kamis (19/1/2023) sore.

Yudi menambahkan bahwa dirinya akan memanggil Kepala Desa Sukajadi, Ade Gunawan untuk mengklarifikasi terkait dokumen-dokumen tersebut. “Tentunya kita akan sarankan untuk langkah-langkah yang konstruktif, kondusif guna menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Diduga Memalsukan Akta Otentik, Ketua PSMTI Banten Dilaporkan ke Polres Tangsel

Degan adanya kejadian tersebut, Camat Tamansari mendapatkan hikmah. Dirinya juga mengungkapkan harus melakukan pembinaan terhadap Aparatur Pemerintahan sampai ke tingkat desa terkait pemahaman administratif.

“Mungkin suatu saat kita harus diadakan peningkatan dokumen-dokumen, atau  peningkatan administrasi-administrasi supaya langkah-langkah yang diambil oleh perangkat desa dibawah itu bisa tepat sesuai prosedur, apalagi yang berindikasi degan hukum,” paparnya.

Terkait Laporan Polisi, lanjut Yudi, ini merupakan delik aduan, jika dapat diselesakan secara kekeluargaan mungkin lebih baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi
Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:25 WIB

Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:48 WIB

Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:45 WIB

Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:22 WIB

Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:33 WIB

38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

Senin, 30 Desember 2024 - 16:21 WIB

TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:01 WIB

Mantum GMNI Enrekang Harap Kapolres Sinjai Segera Proses Oknum Kekerasan Kader GMNI

Rabu, 25 Desember 2024 - 02:23 WIB

Perkuat Potensi Daerah, PT Wanatiara Persada Gandeng Perusda Prima Niaga 

Berita Terbaru