“Kalau saya terkait prosedur hukum, sebagai warga negara yang baik semua harus patuh dan taat dengan prosedur hukum. Ketika dimintai keterangan apapun oleh piha penegak hukum harus memenuhi panggilan tersebut, itu adalah langkah awal kita memberikan keterangan dan membantu pihak kepolisian biar bisa mengambil kesimpulan yang tepat di dalam permasalahan ini,” ujarnya.
Saat dimintai himbauan terhadap Kepala Desa dibawah naungannya agar lebih baik, khususnya terkait permasalahan tersebut. “Himbauan saya agar kedepannya Kepala Desa bisa meningkatkan kapasitas administratif, wawasan, tidak terlalu mudah memberikan tandatangan disetiap dokumen, karena setiap tandatangan itu mengandung konsekuensi, dan tingkatkan kehati-hatian dalam memberikan pelayanan publik yang prima, yang cepat, tidak mengabaikan kehati-hatian,” harapnya.
“Biasanya, setau saya Kepala Desa selalu membawa stempel Kepala Desa kemanapun dia pergi,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, awak media menyambangi Polres Bogor untuk mendapatkan keterangan terkait Laporan Polisi Nomor: LP / B /06 / I / 2023 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JAWA BARAT yang tertera pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP / B / 06 / I / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR, dan diterima langsung oleh Kasi Humas Polres Kabupaten Bogor IPTU Desi Triana.
Saat dikomfirmasi oleh Kasi Humas Polres Bogor kepada divisi terkait, Desi menjelaskan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
“Laporan ini baru ya? tanggal 2 Januari, saat ini masih dalam proses penyeledikan dan penyidikan. Untuk lebih lanjut kembali, dari pihak pelapor yg berhak tanyakan perkembangan lanjutnya,” kata Desi sambil terseyum, Kamis (19/1/2023) Siang.
Dihari yang sama, pihak penyidik yang menangani kasus tersebut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi dari pelapor sebagai bentuk keseriusan Polres Bogor menangani kasus tersebut, diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 263 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |
Halaman : 1 2