DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa eks Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) DKI Jakarta, Jaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kali ini kuasa hukum dari Jaya dari tim Erlangga Law Firm menghadirkan Saksi Ahli dalam persidangan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim terkait surat palsu atau surat yang dipalsukan.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi ahli, Jayadi menerangkan bahwa surat palsu atau surat yang di palsukan merupakan dua hal yang berbeda. Menurutnya, jika ada surat palsu berarti harus ada surat aslinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi surat palsu atau surat yang dipalsukan merupakan dua hal yang berbeda. Kalau surat palsu berarti harus ada yang aslinya, tapi kalau surat di palsukan artinya kertasnya asli tapi isi substansinya yang di palsukan dengan tandatangan dan stempel pejabat terkait yang di salah gunakan,” jelas Jayadi, Saksi Ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022) Pagi.
Bahwa dakwaan Jaksa dalam perkara yaitu tentang, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian. Sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, melalui press rillis kuasa hukum terdakwa mengambil sikap sebagai berikut:
- Bahwa Jaya, SH. MM., menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor. 13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 343/Cakung Barat, No. 436/Cakung Barat (DH, HM No. 269/Gapura Muka), No. 437/ Cakung Barat (DH. HM No. 539/ Gapura Muka), No. 438/ Cakung Barat (DH. HM No. 525/Gapura Muka), No. 439/ Cakung Barat (DH. HM No. 526/ Gapura Muka), No. 442/ Cakung Barat (DH. HM No. 565/Gapura Muka), No. 443/ Cakung Barat (DH. HM No. 573/ Gapura Muka), No. 447/Cakung Barat (DH. HM No. 574/Gapura Muka), No. 448/ Cakung Barat (DH, HM No, 528/ Gapura Muka), No. 449/Cakung Barat (DH. HM No. 570/Gapura Muka), No. 450/ Cakung Barat (DH. HM No. 425/ Gapura Muka), No. 453/Cakung Barat (DH. HM No. 529/Gapura Muka), No. 454/ Cakung Barat (DH. HM No. 540/ Gapura Muka), No. 455/Cakung Barat (DH. HM No. 530/Gapura Muka), No. 456/ Cakung Barat (DH. HM No. 445/ Gapura Muka), No. 457/Cakung Barat (DEI. HM No. 572/Gapura Muka), No. 458/ Cakung Barat (DH. HM No. 538/ Gapura Muka), No. 459/Cakung Barat (DH. HM No. 523/Gapura Muka), No. 461/ Cakung Barat (DH. HM No. 569/ Gapura Muka), No. 462/Cakung Barat (DH. HM No. 571/Gapura Muka), beserta turunannya yang saat Ini menjadi 38 (Tiga Puluh Delapan) Sertifikat Hak Guna Bangunan, kesemuanya tercatat atas nama PT. Salve Veritate, dengan luas 77.852 M2 dalam sengketa tanah terletak di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Bahwa penerbitan Surat Keputusan Nomor.13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 didasari dengan adanya Surat dari :
1. Surat H. Abdul Halim tanggal 18 Februari 2019, tanggal 10 Mei 2019, tanggal 24 Mei 2019, dan tanggal 18 Juni 2019.
2. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur No. 887 / 600-31.75 / VI / 2019 tanggal 20 Juni 2019.
3. Surat Lurah Cakung Barat No. 183 / -1.711.12 tanggal 28 Maret 2019 dan Surat Lurah Cakung Barat No. 306 / -1.711.12 tanggal 18 Juni 2019. Dan didukung pula dengan adanya atensi dari Menteri ATR/BPN. - Bahwa Pembatalan Sertifikat-Sertifikat sebagaimana Surat Keputusan Nomor. 13 / PBT / BPN.31 / IX / 2019 tanggal 30 September 2019 dikarenakan alas hak awal berupa Girik-Girik dalam Persil 22 dan Persil 23 yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat-Sertifikat tersebut tidak ditemukan di Kelurahan Cakung Barat.
- Bahwa sebelum menerbitkan SK Nomor.13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019, Jaya, SH. MH., terlebih dahulu telah memerintahkan jajaran dibawahnya melalui surat tugas No.839/ST 31.75/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019, untuk melakukan peninjauan lokasi di Lahan PT. Salve Veritate.
- Sehingga penerbitan Surat Keputusan Nomor.13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 dilakukan bukan atas kehendak sendiri melainkan berdasarkan surat-surat dan atensi dari Menteri ATR/BPN.
- Bahwa pada hari ini Senin, 21 November 2022, kami selaku tim Kuasa Hukum Jaya, SH. MM., menghadirkan Saksi Fakta yaitu H. Endang Sulaeman, SH., selaku mantan Pegawai IPEDA yang menerangkan fakta, bahwa Persil 22 dan Persil 23 terletak di Kelurahan Cakung Timur dan bukan terletak di Kelurahan Cakung Barat, hal tersebut didukung dengan Bukti Peta Desa.
- Sehingga penerbitan Surat Keputusan Nomor.13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 Surat Lurah Cakung Barat yang didasari dengan :
1. Surat H. Abdul Halim tanggal 18 Februari 2019, tanggal 10 Mei 2019, tanggal 24 Mei 2019, dan tanggal 18 Juni 2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |
Halaman : 1 2 Selanjutnya