Terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP Jangan Kompromis

Minggu, 5 Maret 2023 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Bayangkan saja, buka semua keputusan berupa hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tingkat Kabupaten/Kota dianulir sepihak KPUD Provinsi, seperti yang disinyalir dilakukan KPUD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terhadap hasil rapat Pleno KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe, belum lama ini. Hal tersebut secara otomatis meruntuhkan demokrasi. Lembaga KPU dibuat oknum yang bermental penjahat untuk melanggar aturan yang berlaku.

Kesewenang-wenangan atas nama hubungan struktural “hierarki” dijadikan alasan. Padahal model seperti inilah yang disebut dengan penindasan struktural dan kecurangan. Peristiwa tersebut kemudian, melahirkan Pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut Jeck Seba, selaku Pengadu Perkara 10-PKE-DKPP/I/2023 merupakan bagian dari penegakan disiplin bagi Penyelenggara Pemilu. Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) harus diberi sanksi tegas.

“Tak boleh DKPP main-main. Harapannya Majelis Pemeriksa DKPP akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Menilai fakta persidangan dan bukti-bukti yang telah disampaikan, begitupun keterangan pihak terkait. Telah jelas dalam fakta persidangan, para Teradu telah membangun satu konspirasi merekayasa setiap jawaban berbungkus pada kebijakan KPU RI memenuhi keluhan pimpinan partai politik untuk menjamin konstitusi partai politik. Padahal semua itu adalah kebohongan dirangkai begitu baik oleh para Teradu dan para pihak terkait untuk meyakinkan majelis,” ujar Jeck saat diwawancarai wartawan, Minggu, (5/3/2023).

Tambahnya lagi, semua Teradu diberikan sangsi seberat-beratnya agar kasus ini menjadi pembelajaran berharga. Bagaimana tidak, Jeck mengatakan tugas Penyelenggara Pemilu yaitu melaksanakan regulasi. Bukan melawan ketentuan perundang-undangan. Preferensi publik atas nama baik Lembaga KPU juga penting menjadi pertimbangan DKPP dalam memutuskan kasus tersebut.

“Harapan saya agar Teradu diberikan sanksi seberat-beratnya. Ini pelajaran buruk bagi bangsa ini, dan memberi efek jera bagi para penyelenggara Pemilu yang lain, kedepannya. Komisioner KPU harusnya tetap bekerja dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan mengikuti arahan atau intimidasi dari siapapun atau pimpinan sekalipun diluar aturan,” kata Jeck yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe ini.

Baca Juga :  Timsel Zona II Menuai Sorotan, Pengamat Hukum Sebut Kinerja Seleksi Calon Bawaslu Tidak Beres

Tak hanya itu, Jeck Seba mengingatkan DKPP agar tidak bersikap subjektif dalam memutuskan perkara. Bagaimana tidak, Teradu yang masuk dalam kasus tersebut juga adalah Tim Pemeriksa Daerah yang notabenenya sebagai anggota DKPP yang ada di daerah.

“Juga kami berharap Majelis Pemeriksa tidak akan ada pertimbangan subjektif memutus perkara ini karena adanya relasi internal. Sebab teradu 1, 2, dan 3 adalah Tim Pemeriksa Daerah DKPP di Sulut,” tutur Jeck.

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay, DKPP jangan sampai terjebak sengkarut politik sehingga menjadi tidak objektif dalam pengambilan keputusan. DKPP juga bertanggungjawab mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil. Jauh dari kecurangan.

“DKPP harus menggunakan otoritasnya membersihkan KPU RI dari penyelenggara yang tidak jujur. Sehingga kita kembali dapat berharap terlaksananya pemilu yang jujur dan adil,” ujar Hadar, Komisioner KPU RI periode 2012-2017 ini, Minggu, (4/3/2023). Hadar juga menambahkan penolakannya terhadap Pemilu curang, ia berharap DKPP obyektif.

Baca Juga :  Alumni Unkhair di Kota Tikep Kumpul Donasi Untuk Mahasiswa Asal Tidore Yang Kurang Mampu

Di tempat terpisah, Amas Mahmud, Caretaker Ketua DPD KNPI Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan pentingnya aspek keadilan dijadikan prioritas dalam pengambilan keputusan DKPP nantinya. Skandal yang melibatkan beberapa Komisioner KPU Sulut menurutnya mencoreng KPU secara Kelembagaan, sehingga penting sangsi tegas diberikan DKPP. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi beban bagi KPU berikutnya.

“Mereka yang menjadi Teradu juga sekarang sedang mengikuti seleksi menjadi Komisioner KPU Sulut. Menjadi fatal manakala DKPP lemas dalam keputusannya. Itu berarti KPUD Sulut kedepan berpotensi disandera lagi. Ironis reputasi KPU tercemar, tak dipercaya publik. Harapannya adalah DKPP mengambil keputusan memberikan sanksi berat dalam Perkara 10-PKE-DKPP/I/2023. Seperti itulah langkah penyelamatan Lembaga. Teradu layak diberhentikan dari jabatannya, dipecat. Insiden ini menjadi aib, sangat memalukan. Pasti menjadi legacy buruk bagi generasi mendatang, jika DKPP mengambil keputusan kompromis,” kata Amas, yang juga Ketua PPK Malalayang, Kota Manado, dalam Pemilu 2019 itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

POSSI Kota Ternate Gelar Open Turnamen Finswimming dan Oba Festival Olahraga KONI 2025 di Taman Falazawa 1
PB-Formmalut Jabodetabek Desak Evaluasi Kapolda Malut & Copot Kapolres Haltim serta Cabut Izin PT STS Yg Mengisahkan Korban Pada Warga. 
Dharma Wanita Persatuan Kota Ternate Gelar Kegiatan “Wahana Edukasi Terhadap Anak
Peserta RUA Terima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus IKA Trisakti Periode 2021-2025
Silaturahmi DPP Garuda AstaCita Nusantara dan Kemenkumham RI, Dorong Sinergi Program Nasional
SPTJ Transjakarta Hadiri Konsolidasi Aliansi SP BUMD Jaya untuk May Day 2025
Peringati 26 Tahun, Ternate Siap Melangkah ke Era Baru Pembangunan
Mendagri Tegaskan: Daerah Wajib Adaptif, Kadri Laetje Serukan Semangat di Hari Otda ke-29

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Papua Pegunungan Tegaskan Pentingnya Persatuan dalam Pesta Rakyat di Sentani

Jumat, 25 April 2025 - 14:12 WIB

Elisa Kambu Harap BPK Lakukan Audit LKPJ dengan Objektivitas Tinggi

Rabu, 23 April 2025 - 14:18 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Sampaikan Terima Kasih dan Salam Perpisahan ke Provinsi Induk

Sabtu, 19 April 2025 - 16:07 WIB

Prabowo Resmikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Papua Pegunungan serta Bangka Belitung

Kamis, 17 April 2025 - 16:45 WIB

Gubernur Elisa Kambu Lantik Sekda Baru Kabupaten Maybrat di Awal Masa Jabatannya

Kamis, 17 April 2025 - 11:25 WIB

Bupati Waropen Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tegaskan Komitmen Literasi dan Dokumentasi Daerah

Senin, 14 April 2025 - 16:38 WIB

PT Freeport Indonesia Berikan Dukungan untuk Liga 4 Regional Papua Tengah

Senin, 14 April 2025 - 12:39 WIB

Bupati Waropen FX Mote Tak Terburu-Buru Reshuffle Jabatan, Utamakan Evaluasi Kinerja ASN

Berita Terbaru

Ketua KADIN Indonesia Anindya Bakrie (Detik Indonesia/KONTAN)

Ekonomi & Bisnis

Kadin Menilai Turki dan Uni Eropa Berpotensi Menjadi Pasar Ekspor Baru

Senin, 28 Apr 2025 - 16:15 WIB