DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Bayangkan saja, buka semua keputusan berupa hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tingkat Kabupaten/Kota dianulir sepihak KPUD Provinsi, seperti yang disinyalir dilakukan KPUD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terhadap hasil rapat Pleno KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe, belum lama ini. Hal tersebut secara otomatis meruntuhkan demokrasi. Lembaga KPU dibuat oknum yang bermental penjahat untuk melanggar aturan yang berlaku.
Kesewenang-wenangan atas nama hubungan struktural “hierarki” dijadikan alasan. Padahal model seperti inilah yang disebut dengan penindasan struktural dan kecurangan. Peristiwa tersebut kemudian, melahirkan Pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut Jeck Seba, selaku Pengadu Perkara 10-PKE-DKPP/I/2023 merupakan bagian dari penegakan disiplin bagi Penyelenggara Pemilu. Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) harus diberi sanksi tegas.
“Tak boleh DKPP main-main. Harapannya Majelis Pemeriksa DKPP akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Menilai fakta persidangan dan bukti-bukti yang telah disampaikan, begitupun keterangan pihak terkait. Telah jelas dalam fakta persidangan, para Teradu telah membangun satu konspirasi merekayasa setiap jawaban berbungkus pada kebijakan KPU RI memenuhi keluhan pimpinan partai politik untuk menjamin konstitusi partai politik. Padahal semua itu adalah kebohongan dirangkai begitu baik oleh para Teradu dan para pihak terkait untuk meyakinkan majelis,” ujar Jeck saat diwawancarai wartawan, Minggu, (5/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tambahnya lagi, semua Teradu diberikan sangsi seberat-beratnya agar kasus ini menjadi pembelajaran berharga. Bagaimana tidak, Jeck mengatakan tugas Penyelenggara Pemilu yaitu melaksanakan regulasi. Bukan melawan ketentuan perundang-undangan. Preferensi publik atas nama baik Lembaga KPU juga penting menjadi pertimbangan DKPP dalam memutuskan kasus tersebut.
“Harapan saya agar Teradu diberikan sanksi seberat-beratnya. Ini pelajaran buruk bagi bangsa ini, dan memberi efek jera bagi para penyelenggara Pemilu yang lain, kedepannya. Komisioner KPU harusnya tetap bekerja dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan mengikuti arahan atau intimidasi dari siapapun atau pimpinan sekalipun diluar aturan,” kata Jeck yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe ini.
Tak hanya itu, Jeck Seba mengingatkan DKPP agar tidak bersikap subjektif dalam memutuskan perkara. Bagaimana tidak, Teradu yang masuk dalam kasus tersebut juga adalah Tim Pemeriksa Daerah yang notabenenya sebagai anggota DKPP yang ada di daerah.
“Juga kami berharap Majelis Pemeriksa tidak akan ada pertimbangan subjektif memutus perkara ini karena adanya relasi internal. Sebab teradu 1, 2, dan 3 adalah Tim Pemeriksa Daerah DKPP di Sulut,” tutur Jeck.
Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay, DKPP jangan sampai terjebak sengkarut politik sehingga menjadi tidak objektif dalam pengambilan keputusan. DKPP juga bertanggungjawab mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil. Jauh dari kecurangan.
“DKPP harus menggunakan otoritasnya membersihkan KPU RI dari penyelenggara yang tidak jujur. Sehingga kita kembali dapat berharap terlaksananya pemilu yang jujur dan adil,” ujar Hadar, Komisioner KPU RI periode 2012-2017 ini, Minggu, (4/3/2023). Hadar juga menambahkan penolakannya terhadap Pemilu curang, ia berharap DKPP obyektif.
Di tempat terpisah, Amas Mahmud, Caretaker Ketua DPD KNPI Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan pentingnya aspek keadilan dijadikan prioritas dalam pengambilan keputusan DKPP nantinya. Skandal yang melibatkan beberapa Komisioner KPU Sulut menurutnya mencoreng KPU secara Kelembagaan, sehingga penting sangsi tegas diberikan DKPP. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi beban bagi KPU berikutnya.
“Mereka yang menjadi Teradu juga sekarang sedang mengikuti seleksi menjadi Komisioner KPU Sulut. Menjadi fatal manakala DKPP lemas dalam keputusannya. Itu berarti KPUD Sulut kedepan berpotensi disandera lagi. Ironis reputasi KPU tercemar, tak dipercaya publik. Harapannya adalah DKPP mengambil keputusan memberikan sanksi berat dalam Perkara 10-PKE-DKPP/I/2023. Seperti itulah langkah penyelamatan Lembaga. Teradu layak diberhentikan dari jabatannya, dipecat. Insiden ini menjadi aib, sangat memalukan. Pasti menjadi legacy buruk bagi generasi mendatang, jika DKPP mengambil keputusan kompromis,” kata Amas, yang juga Ketua PPK Malalayang, Kota Manado, dalam Pemilu 2019 itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |