Terkait Munas X, Presidium GM FKPPI Permasalahkan Kepengurusan Periode 2019-2024

Jumat, 17 Juni 2022 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Presidium Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (GM FKPPI) mempersoalkan Kepengurusan GM FKPPI TNI/Polri Periode 2019-2024 di bawah Pimpinan DWI Rianta Soerbakti.

Pada hasil Kepengurusan Musyawarah Nasional (Munas) X yang digelar di Bogor pada 10-11 Desember 2019 silam telah melakukan pengingkaran atas Keputusan Minas X.

“Sejak 2007-2019 saya sudah terlibat di pengurusan, sekarang menjabat di Presidium Pusat GM FKPPI, perlu adanya regenerasi. Usai Munas, muncul berbagai gejolak di internal dari pengingkaran keputusan,” tutur Ketua Umum Presidium GM FKPPI,  Hans H Silalahi kepada Detik Indonesia saat menggelar konferensi pers di Hotel Blue Sky, Lt. 3, Samarinda Room, Jalan Raden Saleh No. 21, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022) Siang.

Hans mengurakkan, selepas Munas tersebut, juga disepakati tentang adanya tim perumus yang diamanatkan untuk menyelesaikan perumusan AD/ART, termasuk Presidium.

Lanjut Hans, kepengurusan saat ini tidak menjalankan rapat formatur sesuai keputusan Munas, diantaranya terkait pembentukan kepengurusan.

Dalam perumusan AD/ART itu Komisi A sudah menyepakati poin-poin yang akan menjadi acuan rumusan AD/ART dan termaksuk dalam Presidium.

“Namun setelah Munas X, terjadi perdebatan tentang presidium, dengan mengatakan adanya rekaman suara berupa usulan peserta untuk menyelesaikan perumusan AD/ART dalam waktu 1X24 jam. Pembentukan kepengurusan yang harus melalui formatur diabaikan. Ini menunjukkan kadar pengetahuan berorganisasi nol. Coba baca hasil-hasil munas sebelumnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Tolak SK Karateker, GM FKPPI DKI: Panglima TNI Jangan Dibohongi, Kami Akan Melawan

Menurut Presidium, tindakan tersebut membuat kepengurusan GM FKPPI yang telah berjalan sekitar 2,5 tahun ini ilegal. “Artinya Musda-Musda dan Rakerda atau keputusan lainnya batal,” sebutnya.

“Kepengurusan sekarang dengan membuat dan menetapkan AD/ART dan keputusan lain merupakan perbuatan melanggar Munas X. Seharusnya keputusan Munas X melalui pimpinan sidang dan panitia pengarah,” tambah Sekjen Presidium GM FKPPI, Basril Hasan B saat konferensi pers Rabu (15/6/2022) lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Bahas Program dengan Kadispen, Bamus Betawi Dorong Mulok Masuk dalam Kurikulum Sekolah
Jalankan Amanah UU DKJ, Bamus Betawi Terima Penghargaan dari Pemkot Solo di Acara SBI 2024
Hadiri Undangan Pemkot Solo, Bamus Betawi Meriahkan Pembukaan Semarak Budaya Indonesia 2024
Pahami Kebutuhan Hari Raya, Eki Pitung bagikan Ratusan Paket Sembako pada Ormas Pendukung Bamus Betawi
Hadiri Pelantikan LAB, Kombes Nicolas Sampaikan Maklumat Hukum Jelang Idul Fitri 1445 H
Hadiri Acara Bamus Betawi, Ketum Salatin: Pelantikan LAB Merupakan Penguatan Budaya Asli Indonesia
Kembali buat Gebrakan di Bulan Ramadhan, Eki Pitung Lantik Pengurus LAB dan Santuni 500 Anak Yatim
Jelang Ramadhan 1445 H, Eki Pitung Resmikan Kantor Sekretariat Bamus Betawi yang Baru

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:15 WIB

Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal, Bareskrim Polri Selamatkan Negara dari Kerugian Rp.64 Miliar Lebih

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB