Terkait Munas X, Presidium GM FKPPI Permasalahkan Kepengurusan Periode 2019-2024

Jumat, 17 Juni 2022 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Presidium Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (GM FKPPI) mempersoalkan Kepengurusan GM FKPPI TNI/Polri Periode 2019-2024 di bawah Pimpinan DWI Rianta Soerbakti.

Pada hasil Kepengurusan Musyawarah Nasional (Munas) X yang digelar di Bogor pada 10-11 Desember 2019 silam telah melakukan pengingkaran atas Keputusan Minas X.

“Sejak 2007-2019 saya sudah terlibat di pengurusan, sekarang menjabat di Presidium Pusat GM FKPPI, perlu adanya regenerasi. Usai Munas, muncul berbagai gejolak di internal dari pengingkaran keputusan,” tutur Ketua Umum Presidium GM FKPPI,  Hans H Silalahi kepada Detik Indonesia saat menggelar konferensi pers di Hotel Blue Sky, Lt. 3, Samarinda Room, Jalan Raden Saleh No. 21, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022) Siang.

Hans mengurakkan, selepas Munas tersebut, juga disepakati tentang adanya tim perumus yang diamanatkan untuk menyelesaikan perumusan AD/ART, termasuk Presidium.

Lanjut Hans, kepengurusan saat ini tidak menjalankan rapat formatur sesuai keputusan Munas, diantaranya terkait pembentukan kepengurusan.

Dalam perumusan AD/ART itu Komisi A sudah menyepakati poin-poin yang akan menjadi acuan rumusan AD/ART dan termaksuk dalam Presidium.

“Namun setelah Munas X, terjadi perdebatan tentang presidium, dengan mengatakan adanya rekaman suara berupa usulan peserta untuk menyelesaikan perumusan AD/ART dalam waktu 1X24 jam. Pembentukan kepengurusan yang harus melalui formatur diabaikan. Ini menunjukkan kadar pengetahuan berorganisasi nol. Coba baca hasil-hasil munas sebelumnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Menjaga Air Bersih, Walikota Jaktim Kolaborasi dengan Perwanti, PAM Jaya, dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Menurut Presidium, tindakan tersebut membuat kepengurusan GM FKPPI yang telah berjalan sekitar 2,5 tahun ini ilegal. “Artinya Musda-Musda dan Rakerda atau keputusan lainnya batal,” sebutnya.

“Kepengurusan sekarang dengan membuat dan menetapkan AD/ART dan keputusan lain merupakan perbuatan melanggar Munas X. Seharusnya keputusan Munas X melalui pimpinan sidang dan panitia pengarah,” tambah Sekjen Presidium GM FKPPI, Basril Hasan B saat konferensi pers Rabu (15/6/2022) lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Bahas Program dengan Kadispen, Bamus Betawi Dorong Mulok Masuk dalam Kurikulum Sekolah
Jalankan Amanah UU DKJ, Bamus Betawi Terima Penghargaan dari Pemkot Solo di Acara SBI 2024
Hadiri Undangan Pemkot Solo, Bamus Betawi Meriahkan Pembukaan Semarak Budaya Indonesia 2024
Pahami Kebutuhan Hari Raya, Eki Pitung bagikan Ratusan Paket Sembako pada Ormas Pendukung Bamus Betawi
Hadiri Pelantikan LAB, Kombes Nicolas Sampaikan Maklumat Hukum Jelang Idul Fitri 1445 H
Hadiri Acara Bamus Betawi, Ketum Salatin: Pelantikan LAB Merupakan Penguatan Budaya Asli Indonesia
Kembali buat Gebrakan di Bulan Ramadhan, Eki Pitung Lantik Pengurus LAB dan Santuni 500 Anak Yatim
Jelang Ramadhan 1445 H, Eki Pitung Resmikan Kantor Sekretariat Bamus Betawi yang Baru

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 07:00 WIB

Menteri Bahlil Lahadalia Pulang Kampung ke Fakfak, Disambut Bupati Fakfak Prosesi Adat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:17 WIB

Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Kesehatan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:58 WIB

Bupati TTU Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Hemat Rp34 Miliar untuk Sektor Prioritas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Momen Pertumbuhan Ekonomi Terlewati, Prabowo Menghancurkan Mimpi Indonesia Emas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:46 WIB

AMPG Golkar Gelar Pengajian Ideologi Kebangsaan, Fokus Rekrut Anak Muda

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:16 WIB

Bupati Aceh Tengah Resmi Dikenakan Adat Gayo dalam Prosesi Munik Ni Reje

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:14 WIB

Buka Puasa Bersama di Fakfak Tanpa Anggaran Pemerintah, Bupati: Ini Tanggung Jawab Kami

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:18 WIB

Bupati TTU Yoseph Kebo Tegaskan Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Hanya untuk Jam Kerja

Berita Terbaru