“Pendaftaran organisasi ke Dirjen AHU dan Depdagri patut diduga telah menyalahi prosedur di mana berita acara penyerahan dari pengurus lama tidak pernah dilakukan. Patut dipertanyakan keabsahannya.” ungkap Ketum Presidium GM FKPPI.
Selain itu, Hans menyebut persetujuan Panglima TNI dan Kapolri dalam pencantuman Jabatan pada lembar Administrasi Hukum Umum (AHU) juga patut dipertanyakan. Maka itu, Presidium menilai, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus mengoreksi surat terdaftar GM FKPPI.
Hans menyinggung tentang klaim pelantikan kepengurusan menyusul adanya serah terima dan pemasangan tanda jabatan kepada Ketua Umum Dwi Rianta Soerbakti oleh Panglima TNI Andika Perkasa pada Jumat 3 Juni 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hans menilai klaim itu sebagai kebohongan, sebab pertemuan itu sebatas audiensi, bukan pelantikan. ”Pelantikan yang dilakukan oleh pembina itu dilakukan melalui upacara resmi dan tidak bisa dikatakan sah kalau tidak ada pimpinan sidang, panitia pengarah, formatur dan serah terima dari kepengurusan yang lama,” tegasnya.
Terkait kinerja, Hans juga menilai kepengurusan saat ini yang mengklaim telah melakukan 1.270 kegiatan sosial sebagai kebohongan. “Sangat tidak mungkin menjalankan kegiatan dalam 1 hari ada 2 kegiatan di situasi pandemi,” ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, Hans menyampaikan bahwa Presidium GM FKPPI akan melakukan sejumlah langkah tegas terhadap secara konstitusional dalam rangka penyelamatan organisasi.
“Kepada seluruh Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus Rayon dan Kader GM FKPPI se-Indonesia untuk tenang, segera konsolidasi dan tidak melakukan kegiatan yang akan memperkeruh situasi,” tegasnya.
Pada konferensi pers tersebut, hadir Pula Victor Aritonang (Ketua), Hans H Silalahi (Ketua Umum), Basril Hasan B (Sekjend), Ruslan Samual (Ketua), dan Syaiful Kemal (Ketua).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : |
Halaman : 1 2