Terkait Pengangkatan Wakil Bupati Ende, AME Jakarta Menggelar Aksi Dukungan dan Pernyataan Sikap

Senin, 7 Maret 2022 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Ende (AME) Jakarta menggelar aksi dukungan terhadap pengangkatan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) di Depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2022) pagi.

Pada aksi tersebut, AME Jakarta mengenakan pakaian daerah Ende sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan dukungan atas SK Mendagri dan pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur NTT atas pengangkatan Wakil Bupati Ende, serta menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Koordinator aksi, Thomas Aguino.

Dalam keterangannya dihadapan media, Koordinator Aksi Thomas Aguino mengatakan, bahwa ada keputusan pembatalan oleh Dirjen Kemendagri terhadap SK Mendagri merupakan sesuatu yang bertentangan, dikarenakan adanya asas Contrarius Actus.

“Hukum yang dilakukan Gubernur NTT dengan melantik Wakil Bupati Ende adalah sah, karena didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri. Bila kemudian ada keputusan pembatalan oleh Dirjen, itu merupakan suatu hal yang bertentangan. Pasalnya Indonesia menganut asas Contrarius Actus dalam hukum administrasi negara. Artinya, siapa Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang membuat Keputusan Tata Usaha Negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya,” jelasnya.

Thomas menambahkan, bahwa fakta hukum adanya Keputusan Tata Usaha Negara tetang keputusan pembatalan yang dikeluarkan dan ditetapkan bukan oleh Menteri Dalam Negeri, melainkan oleh Dirjen merupakan suatu kekeliruan dan bertentangan dengan Hukum Tata Usaha Negara, yaitu Contrarius Actus.

Baca Juga :  Pangdam XVII/Cenderawasih Lantik 137 Putra Terbaik di Papua Jadi Prajurit TNI AD

Koordinator Aksi AME Jakarta tersebut juga mengingatkan, jika ingin ada yang tidak setuju dengan SK Mendagri harusnya dapat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Harusnya Dirjen tidak dapat mengeluarkan keputusan pembatalan dari SK yang di keluarkan oleh Mendagri. Bila ada yang tidak setuju atas SK Mendagri tersebut, harusnya dapat melayangkan gugatan ke PTUN, bukan malah mengeluarkan keputusan pembatalan oleh Dirjen yang dasarnya SK Mendagri tersebut bukan dikeluarkan oleh dirinya,” ungkap Aguino.

doc. Foto AME Jakarta menyerahkan Surat Pernyataan Sikap kepada perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri usai melakukan aksi dukungan terhadap SK Mendagri di Depan Gedung Kemendagri.

Adapun pernyataan sikap tersebut tertuang dalam 6 poin, diantaranya;

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat
Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik
Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim
FGMI Sebut Tuduhan Skandal Amoral terhadap Menteri Agama Sebagai Fitnah Keji
Menag Dorong Madrasah Tingkatkan Daya Saing Global
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Polres Halsel Dibawah Kepemimpinan Hendra Gunawan, Diapresiasi GAMKI
Koordinator Lapangan Demo Minta Maaf ke Menag RI atas Kesalahan Informasi dan Fitnah

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:04 WIB

Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:04 WIB

Polres Halsel Dibawah Kepemimpinan Hendra Gunawan, Diapresiasi GAMKI

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:21 WIB

Gubernur Sherly Tjoanda Resmikan Pelabuhan Sofifi, Fokus pada Pengembangan Infrastruktur

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:07 WIB

Gubernur Maluku Utara Cairkan Rp19 Miliar DBH untuk Halut dan Halbar

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:52 WIB

Gubernur Maluku Utara Ajak Media Bersinergi dan Hindari Hoaks Dalam Acara Buka Bareng

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:02 WIB

Gubernur Maluku Utara Pastikan BPJS Halmahera Utara Aktif Mulai April 2025

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:29 WIB

Dipimpin Sherly Tjoanda, UMP Maluku Utara 2025 Resmi Naik

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:14 WIB

Gubernur Maluku Utara Hadiri Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Bupati Tanah Bumbu Teken Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, Ini Prioritasnya!

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:23 WIB