Terkait Pengangkatan Wakil Bupati Ende, AME Jakarta Menggelar Aksi Dukungan dan Pernyataan Sikap

Senin, 7 Maret 2022 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Ende (AME) Jakarta menggelar aksi dukungan terhadap pengangkatan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) di Depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2022) pagi.

Pada aksi tersebut, AME Jakarta mengenakan pakaian daerah Ende sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan dukungan atas SK Mendagri dan pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur NTT atas pengangkatan Wakil Bupati Ende, serta menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Koordinator aksi, Thomas Aguino.

Dalam keterangannya dihadapan media, Koordinator Aksi Thomas Aguino mengatakan, bahwa ada keputusan pembatalan oleh Dirjen Kemendagri terhadap SK Mendagri merupakan sesuatu yang bertentangan, dikarenakan adanya asas Contrarius Actus.

“Hukum yang dilakukan Gubernur NTT dengan melantik Wakil Bupati Ende adalah sah, karena didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri. Bila kemudian ada keputusan pembatalan oleh Dirjen, itu merupakan suatu hal yang bertentangan. Pasalnya Indonesia menganut asas Contrarius Actus dalam hukum administrasi negara. Artinya, siapa Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang membuat Keputusan Tata Usaha Negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya,” jelasnya.

Thomas menambahkan, bahwa fakta hukum adanya Keputusan Tata Usaha Negara tetang keputusan pembatalan yang dikeluarkan dan ditetapkan bukan oleh Menteri Dalam Negeri, melainkan oleh Dirjen merupakan suatu kekeliruan dan bertentangan dengan Hukum Tata Usaha Negara, yaitu Contrarius Actus.

Baca Juga :  Mendagri dan Gubernur Papua Sepakat Dorong Pemekaran 7 Provinsi

Koordinator Aksi AME Jakarta tersebut juga mengingatkan, jika ingin ada yang tidak setuju dengan SK Mendagri harusnya dapat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Harusnya Dirjen tidak dapat mengeluarkan keputusan pembatalan dari SK yang di keluarkan oleh Mendagri. Bila ada yang tidak setuju atas SK Mendagri tersebut, harusnya dapat melayangkan gugatan ke PTUN, bukan malah mengeluarkan keputusan pembatalan oleh Dirjen yang dasarnya SK Mendagri tersebut bukan dikeluarkan oleh dirinya,” ungkap Aguino.

doc. Foto AME Jakarta menyerahkan Surat Pernyataan Sikap kepada perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri usai melakukan aksi dukungan terhadap SK Mendagri di Depan Gedung Kemendagri.

Adapun pernyataan sikap tersebut tertuang dalam 6 poin, diantaranya;

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru