Terkait Pengangkatan Wakil Bupati Ende, AME Jakarta Menggelar Aksi Dukungan dan Pernyataan Sikap

Senin, 7 Maret 2022 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Ende (AME) Jakarta menggelar aksi dukungan terhadap pengangkatan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) di Depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2022) pagi.

Pada aksi tersebut, AME Jakarta mengenakan pakaian daerah Ende sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan dukungan atas SK Mendagri dan pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur NTT atas pengangkatan Wakil Bupati Ende, serta menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Koordinator aksi, Thomas Aguino.

Dalam keterangannya dihadapan media, Koordinator Aksi Thomas Aguino mengatakan, bahwa ada keputusan pembatalan oleh Dirjen Kemendagri terhadap SK Mendagri merupakan sesuatu yang bertentangan, dikarenakan adanya asas Contrarius Actus.

“Hukum yang dilakukan Gubernur NTT dengan melantik Wakil Bupati Ende adalah sah, karena didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri. Bila kemudian ada keputusan pembatalan oleh Dirjen, itu merupakan suatu hal yang bertentangan. Pasalnya Indonesia menganut asas Contrarius Actus dalam hukum administrasi negara. Artinya, siapa Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang membuat Keputusan Tata Usaha Negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya,” jelasnya.

Thomas menambahkan, bahwa fakta hukum adanya Keputusan Tata Usaha Negara tetang keputusan pembatalan yang dikeluarkan dan ditetapkan bukan oleh Menteri Dalam Negeri, melainkan oleh Dirjen merupakan suatu kekeliruan dan bertentangan dengan Hukum Tata Usaha Negara, yaitu Contrarius Actus.

Baca Juga :  Jangan Ada Rekayasa dalam Tentukan Pemilik Suara

Koordinator Aksi AME Jakarta tersebut juga mengingatkan, jika ingin ada yang tidak setuju dengan SK Mendagri harusnya dapat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Harusnya Dirjen tidak dapat mengeluarkan keputusan pembatalan dari SK yang di keluarkan oleh Mendagri. Bila ada yang tidak setuju atas SK Mendagri tersebut, harusnya dapat melayangkan gugatan ke PTUN, bukan malah mengeluarkan keputusan pembatalan oleh Dirjen yang dasarnya SK Mendagri tersebut bukan dikeluarkan oleh dirinya,” ungkap Aguino.

doc. Foto AME Jakarta menyerahkan Surat Pernyataan Sikap kepada perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri usai melakukan aksi dukungan terhadap SK Mendagri di Depan Gedung Kemendagri.

Adapun pernyataan sikap tersebut tertuang dalam 6 poin, diantaranya;

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi
Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 07:53 WIB

Jika Terpilih HAS Berkomitmen meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan di Maluku Utara

Kamis, 21 November 2024 - 08:18 WIB

Bawaslu Jakarta Pusat Petakan 25 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

Rabu, 20 November 2024 - 13:42 WIB

Bawaslu Halsel: Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, Dan Politisasi Sara

Senin, 18 November 2024 - 21:21 WIB

Pernyataan Mukmina Terkait Jalan Lingkar kayoa, Hanya Mencari Ketenaran 

Senin, 18 November 2024 - 18:46 WIB

Tim SMP Negeri 6 Depok Juara JA Spark the Dream Social Challenge 2024 di Asia Pasifik

Senin, 18 November 2024 - 13:35 WIB

Udi Sebut: Soal Pertanyaan Rahmi Husain Adalah Bentuk Kekecewaan, Karna Kalah di Pileg Kemrin 

Sabtu, 16 November 2024 - 20:32 WIB

Jenderal (HOR) Agus Andrianto Diganjar Gelar Kehormatan, DMI Sebut Dedikasinya Tak Tertandingi

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Berita Terbaru

Nasional

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 09:39 WIB