Terkait Pengangkatan Wakil Bupati Ende, AME Jakarta Menggelar Aksi Dukungan dan Pernyataan Sikap

Senin, 7 Maret 2022 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Ende (AME) Jakarta menggelar aksi dukungan terhadap pengangkatan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) di Depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2022) pagi.

Pada aksi tersebut, AME Jakarta mengenakan pakaian daerah Ende sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan dukungan atas SK Mendagri dan pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur NTT atas pengangkatan Wakil Bupati Ende, serta menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Koordinator aksi, Thomas Aguino.

Dalam keterangannya dihadapan media, Koordinator Aksi Thomas Aguino mengatakan, bahwa ada keputusan pembatalan oleh Dirjen Kemendagri terhadap SK Mendagri merupakan sesuatu yang bertentangan, dikarenakan adanya asas Contrarius Actus.

“Hukum yang dilakukan Gubernur NTT dengan melantik Wakil Bupati Ende adalah sah, karena didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri. Bila kemudian ada keputusan pembatalan oleh Dirjen, itu merupakan suatu hal yang bertentangan. Pasalnya Indonesia menganut asas Contrarius Actus dalam hukum administrasi negara. Artinya, siapa Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang membuat Keputusan Tata Usaha Negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya,” jelasnya.

Thomas menambahkan, bahwa fakta hukum adanya Keputusan Tata Usaha Negara tetang keputusan pembatalan yang dikeluarkan dan ditetapkan bukan oleh Menteri Dalam Negeri, melainkan oleh Dirjen merupakan suatu kekeliruan dan bertentangan dengan Hukum Tata Usaha Negara, yaitu Contrarius Actus.

Baca Juga :  Rusdi Yusuf Sosialisasikan Kemenangan Demokrat

Koordinator Aksi AME Jakarta tersebut juga mengingatkan, jika ingin ada yang tidak setuju dengan SK Mendagri harusnya dapat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Harusnya Dirjen tidak dapat mengeluarkan keputusan pembatalan dari SK yang di keluarkan oleh Mendagri. Bila ada yang tidak setuju atas SK Mendagri tersebut, harusnya dapat melayangkan gugatan ke PTUN, bukan malah mengeluarkan keputusan pembatalan oleh Dirjen yang dasarnya SK Mendagri tersebut bukan dikeluarkan oleh dirinya,” ungkap Aguino.

doc. Foto AME Jakarta menyerahkan Surat Pernyataan Sikap kepada perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri usai melakukan aksi dukungan terhadap SK Mendagri di Depan Gedung Kemendagri.

Adapun pernyataan sikap tersebut tertuang dalam 6 poin, diantaranya;

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:25 WIB

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:55 WIB

PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:54 WIB

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB