Terkait Permasalahan Lahan Tanah, Pengacara Berinisial MM Alias Dimas Angkat Bicara

Kamis, 31 Agustus 2023 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT  –  Terkait pemberitaan terhadap pengacara asal Langkat berinisial MM, yang dituding melakukan pengerusakan pagar dengan mengajak preman hanyalah tuduhan tak mendasar.

Pasalnya, tudingan pengerusakan bangunan pagar milik seorang berinisial BH itu kepada pengacara MM, hanya fitnah. MM yang akrab disapa Dimas pun membantah keras tudingan Bambang.

“Waduh, tidak benar itu, apa yang dikatakan Bambang disiaran pers nya sama sekali bohong dan tidak benar,” kata Dimas di kantin Satpol PP Stabat, Rabu (30/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dimas, peristiwa itu berawal pada Kamis lalu. Bambang datang bersama rekannya mensomasi pihak yang mengontrak di ruko klein nya. Bambang meminta agar pengontrak keluar dari ruko yang beralamat di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat tersebut di kosongkan.

“Yang kita sengketakan itu adalah tanah, bukan ruko. Mereka memaksa dan memberi tempo sampai hari Senin untuk penyewa harus keluar dari ruko. Merekapun memasang stiker yang mengatakan bahwasanya lahan itu adalah miliknya,” ujar pengacara Mhd Mah, sud SH, MH.

Ia menambahkan, kemudian pada hari Selasa mereka datang kembali dan memagar dengan seng dan menutupi bangunan sehingga orang (penyewa) yang di dalam tidak bisa akses keluar.

Saya sebagai PH Mulyadi waktu itu datang mempertanyakan kepada saudara Bambang, kenapa ini dilakukan. Ini kan masih berproses hukum, jika mau dieksekusi lakukan eksekusi melalui pengadilan. Namun mereka mengotot tidak mau melakukan dan mengabaikan apa yang saya sampaikan.

“Sehingga saya menyuarakan kepada orang yang memakai dan menyewa rumah ruko itu untuk membongkar. Ia mengatakan (Dimas) bilang bongkar, saya yang bertanggung jawab, makanya dibongkarlah pagar tersebut,” ujar pengacara yang akrab disapa Dimas.

Lanjutnya dalam keterangan pengacara dari Mulyadi tersebut mengatakan, setelah dibongkar mereka membuat laporan ke Polda dengan tuduhan melakukan pengrusakan. Itu sah saja, mereka lakukan karena negara kita negara hukum. Dan kita juga siap untuk menunggu prosesnya.

Baca Juga :  Sempat di Skorsing dan JPU Belum Siapkan Berkas Tuntutan, Sidang Panti Rehab di Langkat Ditunda

Menurutnya, lahan atau tanah yang sedang bersengketa itu adalah diperoleh klein nya melalui jual beli. Mulyadi membeli tanah itu pada tahun 2007, dia membeli dari Pak Sujo. Yang sebidang lagi dia membeli dari saudara Jarik atau Sujari.

“Setelah dibeli, klein saya membangun ruko di sebanyak 4 pintu. Setelah bangunan selesai Bambang menemui klein saya bermohon agar dia bisa menumpang di ruko tersebut untuk membuka usaha bengkelnya. Lalu, Bambang dapat memakai 1 kios untuk usahanya di situ tanpa dipungut biaya kontrak (sewa) selama kurang lebih 4 tahun Bambang di situ,” ujar Dimas menirukan ucapan kliennya.

Selanjutnya pengacara tersebut menerangkan disaat pak Mul ingin menggunakan kiosnya untuk usaha. Bambang beragumen kios yang ditumpanginya itu adalah miliknya. “Ini lahan saya, ini tanah saya, tanah ini asalnya saya beli dari mertua saya. Mertua saya peninggalan dari suaminya, kata Bambang saat itu,” tambah Dimas dengan menirukan ucapan kleinnya.

Saat itu lanjut Dimas, Bambang menunjukkan surat notaris yang dikeluarkan Zulfan Damanik. Nah bagaimana mungkin, sementara sebelumnya pak Mulyadi sudah mempunyai tanah dan lengkap dengan surat surat nya” kata Dimas sambil menunjukkan beberapa macam surat kepemilikan lahan kleinnya itu. Ada akte Camat dan sebagainya.

Menurut Dimas, ketika kleinnya (Mulyadi) memaksa agar Bambang berangkat dari tanah yang dimilikinya itu, Mulyadi memang ada merusak bangunan dari kayu yang dibuat Bambang seperti kanopi. Dibongkar sama Mulyadi sehingga Bambang melaporkan Mulyadi ke polisi dengan kasus pengerusakan.

Selanjutnya Ia menambahkan, Setelah dilaporkan, saat itu Mulyadi melakukan upaya hukum, dengan menggugat Bambang ke Pengadilan Negeri Stabat melalui oknum pengacara TG.

Baca Juga :  Dua Sosok Wanita Cantik Yang Mendampingi Ketum PSI Kaesang di Manado

Stelah pengadilan berjalan, ternyata putusan Pengadilan Negeri Stabat memenangkan pihak Bambang. Artinya gugatan itu kalah dia ditolak oleh pengadilan dan waktu banding pun di Mahkamah Agung juga dimenangkan oleh Bambang. Ketika situasinya sudah seperti itu, Mulyadi sebagai masyarakat awam yang tak mengerti hukum merasa bingung.

“Karena dia membeli lahan itu dan orang yang menjualnya pun masih ada dan tinggal di lingkungan itu dan saksi-saksinya jiran juga masih ada disitu semua bingung, dan akhirnya Mulyadi menemui saya pada perkaranya yang sudah sampai ke Mahkamah Agung. Namun Mulyadi tidak ada memegang berkas apapun. Putusan putusan pengadilan pun tidak ada pada Mulyadi” ujar Dimas.

Untungnya kata Dimas, pak Mulyadi ada menyimpan fotocopy surat yang menjadi dasar dimana Bambang mengklaim lahan itu miliknya. Saya membaca surat Peralihan Penguasa Hak atas sebidang tanah dengan ganti rugi.

Artinya Bambang ini membeli tanah dari mertuanya yang bernama Kusni Rahayu yang tak lain mantan mertuanya, lalu saya menanyakan apakah benar Kusni Rahayu mempunyai tanah di lokasi yang dimaksud, dia (Kusni Rahayu) menjawab tidak ada. Apa benar Ibu dulu punya suami ada warisannya di situ, Kusni Rahayu juga menjawab tidak ada.

Begitu juga saat Dimas menanyakan terkait penandatanganan surat jual beli kepada Bambang. Kusni Rahayu menjawab tidak ada, lantas saat ditanya apakah ini tanda tangan ibu? lama dia baru menjawab dan melihat tanda tangan itu. Dia mengakui tanda tangan dan cap jempol itu adalah miliknya.

Tetapi ini waktu itu (Kusni Rahayu) dibawa Bambang ke salah satu warung bakso, yang katanya mau mendapat bantuan Covid, bahkan ‘BH’ mengancam dengan bahasa, jika tidak mau teken si Amoy akan ia ceraikan. Dan akhirnya mantan mertuanya itu menanda tangani surat yang dia belum tau jelas apa isinya” cetus Dimas.

Baca Juga :  HIPMI Depok Bangkit, Sekda: Kami Siap Mendukung Programnya

Pada kenyataannya kata Dimas, Kusni Rahayu tidak dapat menerima keadaan ini dan dia keberatan, terlebih lagi anaknya Ay sudah diceraikan pula oleh Bambang. Tak lama kemudian Kusni Rahayu pergi ke Notaris untuk membatalkan yang sudah dibuat oleh BH.

Dan keluarlah sudah akte notarisnya di Weni Notaris menerangkan membatalkan surat yang dibuat Bambang. Setelah di Notaris selesai, maka menjadi alat bukti bagi saya (Dimas) untuk melakukan PK. Maka dasar ini saya, mertuanya dan mantan istrinya membuat gugatan Bambang ke PN Negeri Stabat untuk mengajukan upaya hukum. yang perkaranya masih berproses, dan kemungkin akan disidangkan pada hari Selasa mendatang.

“Yang kami gugat ke Pengadilan Negeri Stabat adalah membatalkan isi surat notaris yang dibuat Bambang. Karena mereka tidak pernah merasa membuat hal yang dimaksud di dalam notaris itu. Walau ada menandatangani namun, isi dari notaris tidak bermaksud seperti isi notaris, yang diduga di rekayasa BH,” ujar Dimas.

Sebelumnya diketahui dari pemberitaan beberapa media online, BH membuat keterang persnya pada (29/8) lalu. Pria berinisial (BH) menyebutkan tindakan yang dilakukan oknum pengacara itu sudah sangat keterlaluan. Secara sengaja MM mengajak preman melakukan pengerusakan terhadap pagar miliknya yang sedang dibangunnya yang berlokasi di jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Sehingga Bambang melaporkan Pengacara asal Langkat berinisial MM Ke SPKT Polda Sumatera Utara dengan surat pengaduan bernomor STLLP/ B/ 1041/ VIII/ 2023/ SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 29 Agustus 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Survei Malut Institute: Husin-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%
PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel
Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung
Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi
Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 12:54 WIB

Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Kamis, 21 November 2024 - 15:08 WIB

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Rabu, 20 November 2024 - 15:43 WIB

Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 

Sabtu, 16 November 2024 - 22:27 WIB

Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 22:17 WIB

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 November 2024 - 22:09 WIB

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 November 2024 - 15:08 WIB

Jokowi Hadiri Kampanye Terbuka Paslon Luthfi-Yasin di Purwokerto

Jumat, 15 November 2024 - 21:13 WIB

Ketua DPD RI Siap Bentuk Pansus Judi Online

Berita Terbaru

Daerah

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 13:13 WIB