DETIKINDONESIA.CO.ID, PASURUAN -DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan Hearing terkait pipanisasi PDAM di Dusun Mojokopek, Desa Mojoparon dan dugaan pencemaran Sungai Baweh akibat dari limbah yang keluar dari pembuangan PT. Mitra Alam Segar.
Acara tersebut berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan Jl. Raya Raci – Bangil, Panumbuan, Bangil, Kabupaten Pasuruan pukul 10.30 WIB dengan menghadirkan para pihak yang terkait permasalahan tersebut.
Hadir dalam hearing antara lain, LSM – LMPI Pasuruan, warga Dusun Mojokopek, Carik Desa Mojoparon, PDAM Pasuruan, PT. Mitra Alam Segar (PT. MAS) dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H. M Sudiono Fauzan, serta Anggota Komisi 3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hearing terkait masalah pipanisasi PDAM di wilayah Dusun Mojokopek RT 2 RW 6 Desa Mojoparon sementara tidak dilanjutkan. Hal tersebut dikarenakan Kepala Desa (Kades) Mojoparon dan Camat Rembang tidak hadir.
M.Muizul Carik dan Hasyim perangkat Desa Mojoparon tidak mengetahui alasan perihal ketidakhadiran Kades Mojoparon di dalam acara hearing ini. Mungkin tidak hadirnya dikarenakan adanya tugas penting lainnya.
“Kemungkinan Kades ada tugas lain yang membuat dirinya tidak bisa hadir di dalam undangan hearing pada hari ini di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan,” kata M.Muizul, Senin (11/07/2022).
Dikarenakan ketidakhadiran kedua pejabat tersebut, untuk sementara masalah terkait pipanisasi di Dusun Mojokopek RT 02 RW 06, Desa Mojoparon dihentikan. Warga dan PDAM diminta meninggalkan ruangan rapat.
Eko pegawai PDAM Pasuruan bagian teknik mengatakan bahwa kegiatan pemasangan pipa PDAM di Dusun Mojokopek RT 02 RW 06 sudah sesuai petunjuk pelaksanaan.
“Pengerjaan pipa PDAM itu sudah sesuai petunjuk pelaksanaan. Permasalahan yang terjadi di dalam pemerintahan desa terkait hal-hal teknis bukan menjadi kewenangan kami,” ujarnya
Senada dengan hal itu, Indra dari bagian hubungan pelanggan PDAM mengatakan jika proses pengerjaan pipanisasi sebagai bagian pelayanan publik untuk membantu warga mendapatkan air bersih.
“Kami sudah pasangkan sambungan pipa PDAM ke masing-masing rumah sesuai dengan permintaan warga. Namun terkait pembayaran air tetap menjadi tanggung jawab pengguna atau pelanggan,” tuturnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Michael |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya