DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komite I melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri membahas beberapa isu strategis salahsatunya terkait Pelaksanaan Otonomi khusus di Aceh yang merupakan suatu desentralisasi asimetrik sebagai jalan yang ditempuh negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan ketentraman dan keamanan di Provinsi Aceh.
Namun dalam perkembangannya, otonomi khusus dipandang belum secara optimal dapat meningkatkan kesejahteraan di Provinsi Aceh. Padahal pemberian otonomi khusus juga diiringi dengan dana yang cukup besar, yang merupakan pendekatan politik serta ekonomi untuk memberi afirmatif terhadap wilayah konflik dan bekas separatis. Berkenaan dengan itu, kami ingin mendengar penjelasan dari pemerintah terkait evaluasi atas pelaksanaan undang-undang Pemerintah Aceh selama ini.
Yang terbaru terkait Polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Ketua Komite I Fachrul Razi meminta Mendagri Tito Karnavian untuk tidak menyejutui usulan Anggaran Pemerintah Aceh Jika Anggaran JKA Tidak Masuk, Hal tersebut dikatakan saat rapat tertutup di Komplek Senayan, Selasa (22/3/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polemik JKA ini telah menguras pikiran masyarakat Aceh, JKA sebagai Jantung perjuangan terakhir tidak ada alasan untuk menghentikannya, tolong Pak Mendagri Anggaran Pemerintahan Aceh untuk JKA dikawal agar tetap diawasi,” ucap Senator Fachrul Razi
Mulai 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang selama ini bersumber dari APBA.
Pasalnya, pembiayaan premi JKA hanya sampai 30 Maret 2022 mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya