DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Terkait putusan kelima terdakwa pembunuhan mantan (eks) anggota DPRD Langkat almarhum Paino, warga Desa Besilam BL, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, pada Rabu (06/09) lalu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan upaya banding dengan megeluarkan lima nomor surat bangding. Hal itu disampikan Kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Langkat, Hendra Abdi P Sinaga SH, kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
Ia menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan akta banding sesuai tenggang waktu yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun terdakwa Heriska Wantenero alias Tio selama 4 tahun penjara, dengan akta banding No. 145/Akta.Pid/Bdg/2023/PN Stb dan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato, dihukum 8 tahun penjara, dengan akta Banding No. 144/Akta.Pid/Bdg/2023/PN.Stb,” terang Kasi Pidum Kejari Langkat.
Lanjut, Hendra Abdi P Sinaga menyampaikan terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan oleh putusan majelis hakim dihukum 7 tahun penjara dengan akta banding No. 142/Akta.Pid/Bdg/2023/PN Stb dan Terdakwa Dedi Bangun yang berperan sebagai eksekutor dituntut JPU 20 tahun dan putusan majelis hakim selama 13 tahun penjara, dengan akta banding No. 143/Akta.Pid/Bdg/2023/PN Stb,
Terdakwa Luhur Sentosa Ginting (LSG) alias Tosa yang berperan sebagai otak pelaku pembunuhan dituntut Jaksa Penuntut U 20 tahun penjara, putusan majelis hakim 15 tahun penjara, dengan akta banding No. 141/Akta.Pid/Bdg/2023/PN Stb.
”Intinya banding baru pagi tadi diajukan, Tgl 13 sptember 2023 terhadap kelima perkara,” demikian isi pesan singkat Kasipidum Hendra Abdi P Sinaga, SH. Kepada SIB (13/9) kemarin sore.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TEGUH |
Editor | : YULI |
Sumber | : |