Ia melihat Sesuai dengan Aturan Pemerintah Pasal 25 PP 58/2018 yang mengatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberdayaan Ormas namun hanya kepada Ormas yang berbadan Hukum dan yang terdaftar.
Pemberdayaan tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan menyalahi PP No 02 tahunn 2012 Tetang HIBAH DAERAH. Ujar Lisman
Lisman tentu meminta KPK segera periksa Gubernur Maluku Utara dan Kepala Daerah lainnya di Provinsi Maluku Utara yang telah menyalahi jabatan dan kekuasaannya dalam memberikan kebijakan yang sangat berpotensi terjadinya KKN dalam hal mendukung Salah satu Ormas KNPI yang tidak mempunyai dasar Hukumnya. Pungkas Lisman Hasibuan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2