Terkait Sejumlah Ijin Pertambangan, PUSKAPU Menghadirkan Sejumlah Narasumber Berkompeten Untuk Mengkaji

Kamis, 25 November 2021 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – LO (Legal Opinion) Kejaksaan berpotensi memunculkan masalah maladminitrasi dalam Perizinan Usaha Tambang, Hal ini di temui langsung media DETIK Indonesia kepada Direktur Eksekutif PUSKAPU Sabaruddin, Jakarta (24/11/2021).

Pusat Kajian dan Pengawasan Persaingan Usaha, menyelenggarakan diskusi publik secara daring tentang “Tata Kelola Perizinan Usaha Pertambangan di Indonesia; Peran Legal Opini Kejaksaan dalam Perizinan Usaha” saat diskusi daring di Jakarta pada tanggal 19 November 2021.

Diskusi sedianya menghadirkan 6 nara sumber, terdiri dari Ombudsman RI, Dirjen Minerba KESDM, Jamdatun Kejaksaan Agung, Dinas ESDM Sulawesi Tengah dan Suratman SH, pengamat hukum dan Tenaga Ahli DPR RI Bidag Hukum. Namun perwakilan dari Dirjen Minerba KESDM dan Jamdatun Kejaksaan Agung tidak dapat dikonfirmasi kehadirannya dalam diskusi tersebut. Ujar Direktur Eksekutif yang Juga Pengurus MN KAHMI.

Sabaruddin melanjutkan bahwa Pelaksanaan diskusi dilatar belakangi oleh keberadaan LO yang menjadi dasar penerbitan sejumlah izin pertambangan oleh dinas terkait. Hal  tersebut menjadi concern PUSKAPU untuk mereview implikasi terhadap akuntabilitas tata kelola pertambangan di Indonesia. Seperti diketahui bahwa  sejak tahun 2009  sampai saat ini telah terjadi beberapa kali perubahan administrasi perizinan tambang di Indonesia. Pada tahun  2009-2014, penerbitan izin tambang menjadi kewenagan Bupati, pada tahun 2014-2020 kebijakan tersebut direvisi menjadi penerbitan izin tambang menjadi kewenangan Gubernur. Pasca diterbitkannnya UU Ciptaker, kewenangan IUP bergeser menjadi kewenangan Pusat, dalam hal ini KESDM dan Meninvest.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua
Sabet Penghargaan Nasional, Capt Ali Ibrahim, Satu – Satunya Walikota Terbaik di Maluku Utara

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 14:55 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak Ditahan KPK Usai Diperiksa 3,5 Jam

Senin, 13 Januari 2025 - 14:47 WIB

Sekjen Hasto: Program Pengentasan Kemiskinan Presiden Selaras dengan PDIP

Senin, 13 Januari 2025 - 14:34 WIB

PDIP Buka Peluang Gabung dalam Kabinet Prabowo

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:51 WIB

Menko Yusril Ungkap Para Menteri dan Parpol Sudah Koordinasi Usai Putusan MK Hapus PT 20 Persen

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:15 WIB

Megawati Sentil Pihak yang Ingin Jadi Ketum PDIP Jelang Kongres VI

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:27 WIB

Fachrul Razi Ingatkan Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:42 WIB

PDIP Tak Undang Prabowo di Acara HUT Tapi Saat Kongres

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:36 WIB

PDIP Gelar Peringatan HUT Ke-52 Besok di Sekolah Partai

Berita Terbaru

Nasional

PDIP Buka Peluang Gabung dalam Kabinet Prabowo

Senin, 13 Jan 2025 - 14:34 WIB