Terkait Sejumlah Ijin Pertambangan, PUSKAPU Menghadirkan Sejumlah Narasumber Berkompeten Untuk Mengkaji

Kamis, 25 November 2021 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan kewenangan dari daerah ke Pusat tentunya menyebabkan kompleksitas tata kelola perizinan, khususnya tambang. Belum adanya aturan teknis atas UU Ciptaker terkait dengan IUP mendorong kegamangan dan carut marut tata kelola IUP yang menyebabkan ketidakpastian hukum tata kelola IUP. Sebagaimana pemaparan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto bahwa laporan pada bidang pertambangan naik 100% lebih setelah diterbitkannya Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomot 20004/30/DJB/2000 tangal 26 Agustus 2020 kepada Kepala Dinas Provinsi. Surat tersebut memuat perihal penegasan penyampaian IUP Non C&C bahwa permasalahan izin tambang dapat disampaikan kepada lembaga pengadilan dan Lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti Ombudsman.

Keberadaan LO Kejaksaan, alih-alih menjadi terobosan dalam memberikan kepastian hukum dan perbaikan tata kelola perizinan usaha tambang, sebaliknya memunculkan potensi maladministrasi oleh instansi terkait. Seperti pada kasus penundaan proses administrasi permintaan pertimbangan legal opini (LO) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan menunda proses lebih lanjut ke Kementerian ESDM RI, yang termuat dalam surat Gubernur Provinsi Sulteng Nomor: 970/357/GUB.ST tanggal 4 Oktober 2021. Menurut Hery Susanto, penjelasan surat tersebut mengindikasikan bahwa penerbitan sejumlah LO Kejaksaan Tinggi Sulteng tersebut menyisakan persoalan baru di sektor pertambangan, khususnya di Sulteng, diantaranya adalah indikasi penyimpangan prosedur dan lainnya. Sampai saat ini, menurut Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, sudah terdapat 120 IUP yang diterbitkan dari 400 permohonan IUP.
Menurut Suratman, terdapat keanehan politik hukum dari Perarturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 yang menjadi dasar pemberian legal opini dalam perizinan pertambangan tapi tidak mencantumkan regulasi terkait dengan dalam pertimbangan hukumnya. Oleh karena peraturan tersebut sebaiknya direvisi atau dikeluarkan dari perizinan tambang.

Baca Juga :  Bamsoet: IMI Akan Gandeng KPK Awasi Penyelenggaraan Formula-E, Jakarta E-Prix 2022

Alasan lainya, karena LO bersifat fakultatif dan tidak dapat mengikat secara hukum. Dalam hal apabila didapati maladministrasi dalam perizinan IUP, maka menjadi ranah Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan. Tutup Sabaruddin, Direktur Eksekutif PUSKAPU

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua
Sabet Penghargaan Nasional, Capt Ali Ibrahim, Satu – Satunya Walikota Terbaik di Maluku Utara

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 19:31 WIB

Jokowi Optimistis Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang di Pilgub Jateng 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 13:54 WIB

Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo

Sabtu, 23 November 2024 - 13:45 WIB

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 November 2024 - 13:31 WIB

Pilkada Banten 2024: Probowo Ajak Warga Pilih Andra Soni-Dimyati

Jumat, 22 November 2024 - 22:29 WIB

KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada

Jumat, 22 November 2024 - 12:54 WIB

Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Jumat, 22 November 2024 - 09:39 WIB

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:08 WIB

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Berita Terbaru

Daerah

Pertemuan Dua Putra Terbaik: Bersatu Demi Masa Depan Malut 

Minggu, 24 Nov 2024 - 20:46 WIB