DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Terkait viralnya video pesantren Al Kafiyah yang diduga mengajarkan ajaran menyimpang oleh Padepokan Sendang Sejagat, Polres Langkat Ketua MUI Kabupaten Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat, mengelar pertmuan pada Senin (3/7). sekira Pukul 11.00 WIB
Dimana pertemuan itu digelar di Kantor MUI yang beralamat Jalan Diponegoro, Kelurahan Kwala Bingai, Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Rahmat Faisal HS, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Yudianto, kepada awak media dalam keterangan tertulis, pada Senin (3/7/2023).
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan Padepokan Sendang Sejagad, Sunaryo alias Mas Karyo menyampaikan Video itu hanyalah sebuah konten, itu tidak nyata, alur dari video yang kami buat adalah film. “Video itu sebagai edukasi ke masyarakat, bahwa jangan gampang percaya dengam berita- berita miring terhadap pondok pesantren,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Video yang dipotong ini lanjut Mas Karyo, sebenarnya kami membuat konsep film yang menceritakan sekolompok orang kena gendam karena ingin membubarkan ponpes yang ajarannya sesat, namun karena lawan pemilik ponpes sakti.
“Mereka terkena gendam, kemudian tanpa mereka sadari, mereka melaksanakan sholat dengan imam perempuan, sampai mereka sadar dari gendam tersebut,” ketusnya
Pesantren Al Kafiyah tidak ada, hanya ilustrasi yang menggambarkan pesantren itu mengajarkan yang sesat, dan disini diceritakan mereka ingin membubarkan pesantren tersebut.
“Saya hanya buat alur cerita yang endingnya ada edukasi, bahwa apabila ada aliran sesat seperti yang kami ceritakan jangan diikuti, namun video kami tersebut diedit oleh akun lain, salah satunya akun MAULANA 11 di Snack Video masuk ke tiktok dan lain-lain,” terang Sunaryo alias Mas Karyo.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Intelkam Polres Langkat, AKP M Syarif Ginting SH mengatakan, kedepan apabila ingin membuat konten berhubungan dengan agama agar koordinasi dengan MUI. Hal seperti ini sangat rawan dan bisa menghebohkan serta menjadi trending topik nasional.
“Jadikan ini pembelajaran untuk kedepannya, berdasarkan laporan yang pihak Padepokan laporkan, ini akan tetap di proses sampai nanti kita lihat apakah perkaranya cukup bukti dan unsurnya. Nanti akan di gelar, apabila tidak cukup bukti akan kita SP3,” lanjutnya.
Saat ini (red- Syarif Ginting) sudah mendapatkan video yang berbeda dari chanel yang sama yang isinya juga diduga sesat, seperti sholat Isya 100 rakaat dan dosa yang bisa dihapus dengan uang.
“Terkait hal itu klarifikasi dalam giat press release sangat penting untuk mengantisipasi video-vido viral yang terus bersebaran di medsos, supaya masyarakat paham apa yang sebenarnya terjadi,” ungkap AKP Syarif Ginting dalam pertemuan itu.
Pertemuan yang dihadiri, Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun SH, Kanit Tipidter Polres Langkat IPDA Adi Arifin SH, MH, Kanit III Sat Intelkam Polres Langkat IPDA Widayat dan pimpinan Padepokan Sendang Sejagad Sunaryo Alias Mas Karyo beserta staff.
Kasi Intelijen Kejari Langkat juga menyampaikan terkait masalah ini kami tetap berpatron kepada MUI karena ini juga bagian dari Bakor Pakem. Hati-hati dalam membuat konten, walau tidak ada larangan namun seharusnya kalau berbau masalah agama.
“Kalau soal hukum ini masih proses dan kita serahkan kepada Polres Langkat, kita harus cuci kembali otak yang berhubungan dengan video ini, kedepan kita akan undang pihak padepokan sendang sejagat dalam kegiatan bakor pakem,” ucap Sabri dengan singkat.
Diselah akhir dalam pertemuan itu, Ketua MUI Langkat H. Zulkifli Ahmad Dian LC, MA, memaparkan kalau membuat hiburan di youtube tidak masalah, namun jangan sampai mempermainkan agama maupun menjelekan pesantren.
“Apa yang kita lihat di video sangat tidak lazim, seperti seorang wanita yang menjadi imam, kita tidak boleh menambah, mengurangi hukum atau ajaran dalam agama kita. Hal ini bisa menimbulkan kontroversi di tengah Masyarakat,” paparnya.
Kami meminta kedepan para youtuber melaksanakan koordinasi terlebih dahulu kepada MUI kabupaten Langkat apabila ingin membuat konten yang berbau agama atau keyakinan.
“Terkait masalah ini, besok kami juga akan ke kantor MUI Sumatera Utara untuk melakukan klarifikasi. Dan terkait himbuan dari Polres Langkat, kami dari MUI membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat, ini semua demi kenyamanan dan kedamaian kita bersama,” pungkas Zulkifli Ahmad Dian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TEGUH |
Editor | : YULI A.H |
Sumber | : |