DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Halmahera Selatan resmi lolos verifikasi dan akreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. YLBH Halmahera Selatan menjadi satu-satunya lembaga bantuan hukum terakreditasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024, YLBH Halmahera Selatan terpilih menjadi salah satu dari 190 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lolos verifikasi dan akreditasi di seluruh Indonesia.
Ketua YLBH Halmahera Selatan, Maulana MPM Djamal Syah, S.H., M.H., menyambut baik pencapaian ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, dengan terverifikasinya YLBH Halmahera Selatan, masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses bantuan hukum secara gratis,” ujarnya, Minggu (8/9/2024).
Mantan tenaga Ahli di komisi III DPR RI itu menjelaskan, penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk memastikan hak penerima bantuan hukum dalam mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin pelaksanaan bantuan hukum secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif.
Dengan terakreditasi nya YLBH Halmahera Selatan, lembaga ini kini dapat berkolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk mengikuti lelang Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Labuha dan Pengadilan Agama Labuha.
“Kami siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, demi memastikan keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” tegas Maulana.
Pencapaian ini diharapkan dapat meningkatkan akses keadilan dan melindungi hak-hak hukum masyarakat Halmahera Selatan, terutama bagi mereka yang selama ini terpinggirkan dari sistem hukum.
YLBH Halmahera Selatan juga menyampaikan terima kasih kepada YLBH Maluku Utara dan Tim serta semua pihak yang telah membantu dalam proses verifikasi dan akreditasi ini.
Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Halmahera Selatan dalam bidang hukum
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |