Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI, Haruskah Erick Thohir Mundur dari Jabatan Menteri?

Jumat, 17 Februari 2023 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Erick Thohir terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2023-2027 melalui Kongres Luar Biasa (KLB), Kamis (16/2/2023).

Ia memperoleh 64 dari total 86 suara, mengalahkan kandidat kuat lainnya, La Nyalla Mattalitti yang hanya mendapat 22 suara.

Erick Thohir sendiri saat ini masih menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas, apakah Erick harus mengundurkan diri dari kursi menteri setelah terpilih menjadi Ketum PSSI?

Penjelasan pakar hukum tata negara

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Erick harus mengundurkan diri sesuai Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga :  Jelang Final Liga Champions 2022 / 2023: Pertarungan Seru dan Panas! Man City Vs Inter Milan

“Karena PSSI adalah organisasi yang ikut dibiayai oleh anggaran negara,” kata Feri saat dihubungi, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Pasal tersebut berbunyi:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Bukan hanya ketua, Feri menyebutkan menteri juga harus mengundurkan diri jika menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai APBN, termasuk wakil dan sekretaris.

Bahkan dalam Pasal 24, disebutkan bahwa menteri dapat diberhentikan oleh presiden karena melanggar larangan rangkap jabatan tersebut.

Baca Juga :  Rilis Akhir Tahun Polres Jakpus, Kombes Hengki Beberkan Strategi Khusus

Sementara itu, dalam Pasal 36 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, disebutkan bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada induk organisasi cabang olahrga yang berumber dari anggaran pendapatan dan belanja negera yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain besar olahraga nasional.

Rangkap jabatan menteri Jokowi

Namun, hingga kini tercatat ada 6 menteri Jokowi yang merangkap jabatan sebagai ketua federasi olahraga nasional. Mereka adalah:
– Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketum Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI)
– Basuki Hadimuljono sebagai Ketum Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI)
– Airlangga Hartarto sebagai Ketum Persatuan Wushu Indonesia (WI).
– Prabowo Subianto sebagai Ketum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPS)
– Hadi Tjahjanto sebagai Ketum Federasi Olahraga Karatedo Indonesia (Forki)
– Yasonna Laoly sebagai Ketum Federasi kempo Indonesia (FKI).

Baca Juga :  Tragedi Kanjuruhan Malang, Ketua Japnas Jatim: Kapolda Bertanggungjawab

Seperti diketahui, nama Erick Thohir sebelumnya sempat dipersoalkan karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon Ketum PSSI.

Syarat yang dimaksudkan adalah berkontribusi sebagai anggota PSSI selama lima tahun.

Akan tetapi, masalah itu langsung dibantah, karena ia pernah menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) pada 2009-2019.

Selain itu, Erick juga tercatat pernah menjadi Direktur Keuangan Persija Jakarta pada era 2000-an. Terkini, Erick Thohir merupakan pemilik saham Persis Solo sejak 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber : Kompascom

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:25 WIB

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:55 WIB

PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:54 WIB

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB